Kurban Idul Adha dengan Tenang dan Aman

Setiap tanggal 10 Dzulhidjah kita akan dihadapkan pada hari raya dan kurban Idul Adha. Sahabat tentunya sudah bersiap menyambutnya dengan rencana berkurban. Ada beberapa cara yang bisa sahabat pilih saat berkurban. Mulai dari membeli hewannya, penyembelihannya, hingga pembagian dagingnya.

Cara pertama, sahabat bisa melakukan ketiganya secara mandiri mulai dari membeli hewan kurban, menyembelihnya, dan membagikannya. Biasanya  sahabat yang melakukan ibadah kurban secara mandiri menyembelih hewan kurban di linkungan tempat bersama para tetangga terdekat. Daging kurban juga dibagikan kepada para tetangga terdekat.

Praktik kurban mandiri seperti itu masih banyak kita temui di wilayah pedesaan atau perkampungan yang memiliki banyak lahan kosong. Budaya gotong royong yang kental di masyarakat pedesaan dan perkampungan juga mendukung untuk melakukan kurban secara mandiri.

Cara kedua, biasanya masih banyak kita jumpai di daerah perkotaan. Mungkin banyak pula sahabat yang melakukannya. Caranya yakni membeli sendiri hewan kurban dengan mendatangi langsung penjualnya. Di beberapa kota biasanya mulai bermunculan pedagang hewan kurban di pinggir jalan saat Idul Adha menjelang.

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Nah, sahabat bisa membeli langsung di penjualnya dan memastikan langsung kualitas hewan kurban yang akan dibeli. Biasanya hewan kurban dibeli saat seminggu menjelang Idul Adha. Setelah itu sahabat bisa menitipkan hewan kurban di masjid yang menyelenggarakan penyembelihan atau menjaga sendiri hewan kurbannya jika memiliki pekarangan yang luas.

Cara ketiga ialah berkurban melalui lembaga. Cara ini yang sekarang banyak digunakan terutama oleh masyarakat perkotaan. Berkurban melalui lembaga bagi sebagian sahabat yang disibukkan pekerjaan tentu sangat membantu. Sahabat tak perlu lagi menyediakan waktu untuk berburu hewan kurban yang sesuai dengan syarat sah kurban yakni cukup umur yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk kurban unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun keenam. Sedangkan untuk sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Sedangkan domba bisa disembelih untuk kurban Ketika berusia satu tahun. Sementara itu bagi sahabat yang hendak berkurban kambing minimal kambingnya harus berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Kemudian, hewan kurban harus memiliki kondisi fisik dan kesehatan yang baik. Hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan sehat, bebas dari cacat atau penyakit. Semua urusan itu nantinya dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan program kurban.

Kurban Idul Adha Lewat Lembaga Terpercaya

Berkurban lewat lembaga memang membuat sahabat tidak bisa menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban. Sebabnya bisa jadi hewan kurban milik sahabat disembelih di kota yang berbeda dari tempat tinggal sahabat. Namun untuk lembaga yang sudah profesional, biasanya akan mengirimkan notifikasi setelah menyembelih hewan kurban milik sahabat. Lembaga profesional yang menyelenggarakan kurban biasanya memiliki jaringan di seluruh Indonesia dan memiliki pendataan yang rapi.

Sehingga meski tak menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban, sahabat tetap bisa mengetahui hewan kurban milik sahabat sudah disembelih dan dibagikan dagingnya. Bahkan sahabat bisa mengetahui lokasi penyembelihan dan pembagian hewan kurban milik sahabat.

Selain itu, bagi lembaga yang sudah besar dan profesional, biasanya mereka bekerja sama dengan tim penyembelihan yang profesional dan terbiasa melaksanakan ibadah kurban. Jadi, sahabat tak perlu khawati akan syarat sah kurbannya. Tim penyembelih yang profesional sudah sering terlibat dalam ibadah kurban dan mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat

Berkurban lewat lembaga juga memudahkan sahabat dalam pembagian daging kurban. Sahabat tak perlu lagi mengetuk satu per satu pintu tetangga untuk membagikan daging kurban. Sebabnya lembaga penyelenggara kurban yang profesional biasanya memiliki jaringan dan cabang hampir di seluruh Indonesia.

Mereka juga memiliki basis data penerima zakat yang biasanya juga menjadi penerima daging kurban. Hal itu membuat pembagian daging kurban tepat sasaran kepada orang-orang yang membutuhkan yakni para kaum dhuafa. Jadi, sahabat tak perlu khawatir daging kurban tidak tersalurkan dengan tepat sasaran.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya yang Berhak Menjadi Penerima Daging Kurban?

Membagikan daging kurban kepada para kaum dhuafa tentunya sangat dianjurkan karena kita telah berbagi kebahagiaan kepada mereka yang bisa jadi jarang menikmati hidangan dari daging. Dengan demikian makna kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita yang membutuhkan bisa tercapai.

Rasulullah juga pernah membagikan seluruh daging kurbannya untuk disedekahkan kepada orang-orang yang tidak mampu. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ’anhu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. 

Beliau memerintah untuk membagi semua daging kurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal sebagai upah.

Nah, saat berkurban, tentu sahabat ingin agar ibadah yang dilakukan sahabat terjamin dan sesuai dengan syariat yang telah ditentukan. Karena itu, sahabat harus memastikan hewan kurban yang akan disembelih, cara penyembelhannya, hingga pembagiannya sesuai dengan syariat.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Kini, di zaman yang serba digital, sahabat enggak perlu lagi susah-susah mencari hewan kurban berkualitas. Dompet Dhuafa menyediakan fasilitas kurban dengan kualitas hewan kurban yang terjamin dan penyembelihannya sesuai dengan syariat. Selain itu, Dompet Dhuafa memiliki jaringan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Jadi sahabat tak perlu khawatir akan proses penyembelihan dan pembagian daging kurbannya.

Sebagai lembaga yang juga bergerak dibidang zakat, Dompet Dhuafa memiliki basis data penerima zakat yang valid. Dompet Dhuafa juga selalu bekerja sama dengan tim penyembelihan yang profesional. Dan dengan jaringan Dompet Dhuafa di seluruh Indonesia, pembagian daging kurban pun dijamin tepat sasaran kepada para saudara kita yang membutuhkan.

Sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa dengan mengklik tautan Dompet Dhuafa dengan berbagai pilihan system pembayaran yang memudahkan sahabat.

Ditulis oleh: Finastri Annisa

Sejarah, Pengertian, dan Manfaat Kurban

Sahabat, mari kita pahami kembali sejarah, pengertian, dan manfaat kurban. Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijah tak sampai sebulan lagi akan segera tiba. Sahabat tentu sudah tak sabar menantinya. Di antara para sahabat mungkin sudah ada yang berencana berkurban dan tahun ini dan bersiap membeli hewan kurban untuk disembelih setelah shalat Idul Adha.

Namun, sebelum sahabat menjalani ibadah kurban, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu sejarah dari ibadah kurban itu sendiri. Sehinga nantinya sahabat bisa memaknai ibadah kurban yang ditunaikan dan ibadah kurban sahabat diterima oleh Allah SWT.

Sejarah dan Pengertian Kurban

Secara harfiah kurban memiliki arti hewan sembelihan. Maka kurban dapat diartikan ibadah menyembelih hewan ternak yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al Quran. Tak semua hewan ternak bisa disembelih dalam ibadah kurban. Unggas misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban

Selain jenis hewannya, pelaksanaan ibadah kurban juga hanya terjadi pada hari tertentu. Ibadah kurban dalam islam dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha sesudah shalat Ied, dan di hari Tarsyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Syariat ibadah kurban juga difirmankan oleh Allah SWT dalam QS Al Kautsar ayat 1-2 yang berbunyi: “Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar (108) : 1-2).

Asal mula kurban berawal dari lahirnya nabi Ismail AS.  Pada saat itu dikisahkan bahwa Nabi Ibrahim AS tidak memiliki anak hingga di masa tuanya, lalu beliau berdoa kepada Allah. Doa Nabi Ibrahim pun terkabul. Beliau dikaruniai seorang anak laki-laki yang kemudian kita kenal sebagai Nabi Ismail

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Sewaktu Nabi Ismail AS mencapai usia remajanya, Nabi Ibrahim AS mendapat mimpi bahwa ia harus menyembelih putera kesayangannya itu. Mimpi tersebut ternyata merupakan perintah langsung dari Allah SWT. Maka perintah yang diterimanya dalam mimpi itu harus dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim.

Nabi Ibrahim pun akhirnya menyampaikan isi mimpinya kepada Nabi Ismail untuk melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyembelih Ismail.  Nabi Ibrahim lalu menceritakan mimpinya itu kepada Nabi Ismail. Dengan penuh kerelaan, Nabi Ismail pun meminta ayahnya untuk mematuhi dan melaksanakan perintah Allah tersebut

Ismail pun berjanji kepada ayahnya akan menjadi seorang yang sabar dalam menjalani perintah itu. Sungguh mulia sifat Nabi Ismail AS. Allah memujinya di dalam Al-Qur’an: “Dan ceritakanlah (Hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur’an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi.” (QS: Maryam (19) : 54)

Baca Juga: 5 Cara Memilih Lembaga Kurban Online yang Amanah

Nabi Ibrahim lalu membaringkan anaknya dan bersiap melakukan penyembelihan. Nabi Ismail AS pun siap menaati instruksi ayahnya. Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS  nampak menunjukkan keteguhan, ketaatan dan kesabaran mereka dalam menjalankan perintah itu. Saat Nabi Ibrahim AS hendak mengayunkan parang, Allah SWT lalu menggantikan tubuh Nabi Ismail AS dengan sembelihan besar, yakni berupa domba jantan yang berwarna putih, bermata bagus, dan bertanduk.

“Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS Ash-Shafaat (37) : 104:107).

Kejadian tersebut merupakan suatu mukjizat dari Allah yang menegaskan bahwa perintah pergorbanan Nabi Ismail AS itu hanya suatu ujian bagi ayah dan anak itu.

Allah hendak menguji sampai sejauh mana cinta dan ketaatan Mereka kepada Allah SWT. Ternyata keduanya telah lulus dalam ujian yang sangat berat itu. Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatannya melebihi apapun demi melaksanakan perintah Allah SWT. Bahkan Nabi Ismail tidak sedikit pun ragu atau bimbang dalam menjalankan perintah Allah SWT dengan menyerahkan jiwa raganya untuk dikorbankan kepada orang tuanya.

Manfaat Kurban dan Hikmahnya

Jadi, ibadah kurban bertujuan untuk mengingatkan kita kepada peristiwa Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya Nabi Ismail AS. Dengan mengingat peristiwa itu, kita diajak untuk merenung bahwa kita harus siap mengorbankan apapun yang diperintahkan Allah, sekalipun itu adalah milik kita yang paling berharga.

Hal itu terlihat dari kerelaan Nabi Ibrahim mengorbankan putra yang disayanginya karena patuh terhadap perintah Allah SWT. Jadi, ibadah kurban hendak mengajak manusia untuk menjadikan perintah Allah sebagai yang paling utama dalam kehidupan. Sekaligus juga berbagi kebahagiaan dengan para kaum dhuafa yang jarang bisa menikmati hidangan dari daging.

Hukum Kurban

Secara hukum, kurban sifatnya sunnah muakad bila mengacu pada mazhab Syafi’i. Namun bila mengacu pada mazhab Hanafi, kurban siftnya wajib bagi yang mampu. Dalil hukum mengenai ibadah kurban difirmankan Allah SWT dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”.

Selain itu Rasulullah SAW pun bersabda: Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda: Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting). (HR Muslim).

Nah, terlepas dari perdebatan ulama mengenai hukum kurban, bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berkurban berdasarkan dalil-dalil di atas.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Saat berkurban, tentu sahabat ingin agar ibadah yang dilakukan sahabat terjamin dan sesuai dengan syariat yang telah ditentukan. Karena itu, sahabat harus memastikan hewan kurban yang akan disembelih, cara penyembelhannya, hingga pembagiannya sesuai dengan syariat.

Kini, di zaman yang serba digital, sahabat enggak perlu lagi susah-susah mencari hewan kurban berkualitas. Dompet Dhuafa menyediakan fasilitas kurban dengan kualitas hewan kurban yang terjamin dan penyembelihannya sesuai dengan syariat.

Selain itu, Dompet Dhuafa memiliki jaringan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Jadi sahabat tak perlu khawatir akan proses penyembelihan dan pembagian daging kurbannya. Dompet Dhuafa selalu bekerja sama dengan tim penyembelihan yang profesional. Dan dengan jaringan Dompet Dhuafa di seluruh Indonesia, pembagian daging kurban pun dijamin tepat sasaran kepada para saudara kita yang membutuhkan.

Sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa dengan mengkil tautan Dompet Dhuafa dengan berbagai pilihan system pembayaran yang memudahkan sahabat.

Pengertian Aqiqah, Sejarah, dan Hikmahnya yang Perlu Muslim Ketahui

Bicara ibadah kurban, sering kali kita juga teringat tentang pengertian aqiqah karena sama-sama memyembelih kambing yang kemudian kita bagikan ke tetangga. Mungkin di antara sahabat sekalian ada yang belum megaqiqahkan anaknya dan ingin menggantinya dengan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah nanti. Nah, sebelum melakukan itu sahabat perlu mengetahui lebih dulu apa itu aqiqah dan apa bedanya dengan kurban.

Pengertian Aqiqah dan Sejarah

Pengertian aqiqah dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Biasanya aqiqah dilakukan saat anak berusia tujuh hari. Tetapi ada juga yang baru mengaqiqahkan anaknya pada hari ke-14 atau ke-20 usai kelahiran sang anak.

Sebenarnya, masyarakat Arab sudah mengenal dan melakukan tradisi aqiqah dan memahami pengertian aqiqah jauh sebelum masa kenabian Rasulullah Muhammad SAW. Mereka melakukan hal itu untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki. Ketika itu orang-orang Arab di masa jahiliyah menyembelih kambing Ketika anaknya lahir. Darah kambing yang disembelih lalu diambil kemudian dilumuri ke kepala sang bayi.

Hal itu sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis yang berbunyi: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi. (HR Abu Dawud dari Buraidah).

Baca Juga: Aqiqah dan Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?

Hal senada juga diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban yang berbunyi: Dari Aisyah RA, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka berakikah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah akikah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi SAW bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi’”

Nabi Muhammad SAW pun pernah melakukan aqiqah saat kedua cucunya yakni Hasan dan Husein lahir yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra yang berbunyi: Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan dan Husain, masing-masing satu kambing. Di samping itu, Aisyah ra juga meriwayatkan hadis yang berbunyi: Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengaqiqahi anak perempuan dengan seekor kambing sedangkan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.

Hukum Aqiqah

Sahabat, untuk pengertian aqiqah, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis mengebai aqiqah. Ada Sebagian ulama yang menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah wajib dan ada pula ulama yang menyatakan hukumnya sunah muakkadah (sangat utama).

Bagi ulama yang menyatakan aqiqah bersifat waib, mereka beralasan bahwa orang tua merupakan pihak yang  menanggung nafkah si anak. Mereka mengambil dasar hukumnya dari hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi: “Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Baca Juga: 8 Perbedaan Kurban dan Aqiqah Menurut Al-Quran dan Hadis

Sementara itu, ulama seperti Imam Syafi’I yang berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunah muakkadah mengacu pada hadis yang berbunyi: Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat. (HR Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai).

Kemudian, ulama seperti Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah,  melainkan termasuk ibadah yang berisfat sukarela. Pendapat ini dilandaskan kepada hadis yang berbunyi: Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya. (HR al-Baihaki).

Tata Cara Aqiqah

Nah, bagi sahabat yang hendak mengaqiqahkan anaknya, jangan lupa untuk melakukannya sesuai tuntunan yang telah ditetapkan. Pertama, sahabat bisa melakukan aqiqah di hari ketujuh, ke-14, atau ke-21 setelah anak dilahirkan. Atau bisa pula di luar ketentuan tersebut.

Berikutnya, jika yang lahir bayi laki-laki, maka saat aqiqah menyembelih dua ekor kambing. Bila yang lahir bayi perempuan maka menyembelih kambing satu ekor.

Jangan lupa untuk membaca doa saat menyembelih kambing yang akan diaqiqahkan Berikut adalah bacaan doa yang harus dilafazkan ketika melakukan penyembelihan hewan aqiqah: Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin. (Artinya : “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad).

Baca Juga: Benarkah Sejarah Qurban Ada Sejak Zaman Nabi Adam?

Kemudian jangan pula lupa membacakan doa untuk bayi yang diaqiqahkan. Berikut ini adalah bacaan doa bagi anak yang sedang diaqiqah: U’iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli ‘ainin laammah. (Artinya : “Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian).

Sedangkan biaya aqiqah tak harus ditanggung oleh kedua orang tua si bayi. Keluarga sang bayi selain ayah dan ibu mereka pun boleh membiayai aqiqah. Hal serupa dilakukan Rasulullah yang mengaqiqahkan kedua cucunya yakni Hasan dan Husein.

Bahkan ada pula ulama yang mengatakan bahwa sang anak bisa menanggung biaya aqiqahnya sendiri Ketika ia sudah dewasa dan berpenghasilan namun belum diaqiqahkan oleh orang tuanya.

Hikmah Aqiqah

Setiap ibadah yang kita lakukan tentu memiliki hikmahnya. Begiu juga aqiqah. Bagi sahabat yang mengaqiqahkan anaknya ada sejumlah hikmah yang bisa didapat. Beberapa hikmah dari aqiqah adalah sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak. Kedua, aqiqah juga merupakan wujud kita meneladani Rasulullah SAW. Ketiga aqiqah merupakan sarana berbagi kebahagiaan dengan para kerabat, tetangga, dan kaum dhuafa.

Siapa Sebenarnya yang Berhak Menjadi Penerima Daging Kurban?

Siapa sebenarnya yang berhak menjadi penerima daging kurban? Pertanyaan ini sering kali muncul menjelang hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah. Pastinya menjadi saat yang paling sahabat sekalian tunggu-tunggu. Keceriaan di waktu menyembelih hewan kurban dan membagi-bagikan dagingnya rasanya sudah tak sabar lagi untuk segera kita lakukan.

Nah, saat berkurban, Sahabat tak cukup hanya memperhatikan kondisi kesehatan dan fisik hewan kurban yang akan disembelijh sebagai kelengkapan dari ibadah kurban ya. Sahabat juga harus mengetahui siapa orang yang berhak menerima daging dari hewan kurban yang kita sembelih. Berikut ini penjelasan siapa yang seharusnya menjadi penerima daging kurban.

Penerima Daging Kurban dalam Islam

Fakir-miskin-sebagai-penerima-daging-kurban-1

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Musa Alisfahani disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW membagikan daging hewan kurban yang disembelih sebanyak sepertiga untuk keluarganya. “Makanlah, berilah makan orang miskin, dan hadiahkanlah,” Demikian sabda Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan Abu Musa Alisfahani.

Dalam beberapa Riwayat juga diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW memakan daging dari hewan kurban yang beliau sembelih. Seperti yang termaktub dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Lalu sepertiganya lagi diberikan Rasulullah kepada tetangganya yang fakir dan miskin. Apa yang dilakukan Rasulullah itu sesuai dengan QS Al Hajj ayat 28 yang berbunyi: Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.

Hal serupa juga difirmankan Allah SWT dalam QS Al Hajj ayat 36 yang berbunyi: “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta”.

Kemudian sepertiganya lagi dihadiahkan Rasulullah kepada kerabatnya. Apa yang dilakukan Rasulullah itu juga dinyatakan oleh dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu yang disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.

Tetapi Rasulullah juga pernah membagikan seluruh daging kurbannya untuk disedekahkan kepada orang-orang yang tidak mampu. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ’anhu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. 

Beliau memerintah untuk membagi semua daging kurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal sebagai upah.

Baca Juga: Catat! 4 Larangan Kurban yang Pantang Dilanggar

Jika kita lihat, Rasulullah tidak kaku dalam membagi-bagikan daging kurbannya. Terkadang beliau menyisihkan untuk dirinya dan keluarga. Namun di lain waktu beliau membagikan seluruh daging kurbannya kepada fakir miskin. Sebagaimana Rasulullah, sahabat pun bisa membagikan daging kurban secara sebagaimana yang beliau contohkan.

Jika memang di daerah tempat tinggal sahabat banyak terdapat fakir dan miskin, daging kurban bisa dibagikan seluruhnya kepada mereka. Membagikan daging kurban kepada para fakir miskin pastinya akan menambah keceriaan mereka di Hari Raya Idul Adha yang jarang mereka nikmati.

Memperhatikan Kelayakan Hewan Kurban

Syarat sah hewan ternak kurban sehat

Nah, untuk bisa membagikan daging kurban kepada orang banyak, sahabat jangan lupa memilih hewan kurban dengan kualitas terbaik. Hewan kurban yang dipilih harus benar-benar sehat dan fit. Sebaiknya sahabat memilih hewan kurban yang bertubuh besar, gemuk sehingga dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Lagipula, sudah menjadi keutamaan bagi kita untuk memberikan hewan kurban yang terbaik. Ingat, kualitas hewan kurban yang akan kita sembelih setidaknya mencerminkan pula kesungguhan kita untuk berkurban. Di Indonesia umumnya hewan yang dijadikan kurban adalah sapi, kambing, dan domba. Masing-masing hewan punya ketentuan yang harus diperhatikan agar kualitas hewan kurban sahabat benar-benar bagus.

Jika sahabat hendak berkurban sapi, maka minimal harus berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Jika sahabat hendak berkurban domba minimal ketika dombanya berusia satu tahun. Sementara itu bagi sahabat yang hendak berkurban kambing minimal kambingnya harus berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Kemudian, sahabat jangan pula lupa memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan hewan kurbannya. Hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan sehat, bebas dari cacat atau penyakit. Setelah dipastikan hewan kurban yang akan kita sembelih berkualitas, kita pun akan tenang dan dengan senang hati pula membagikannya kepada para dhuafa atau tetangga-tetangga kita.

Namun di masa pandemi Covid-19 ini, sahabat jangan melupakan protokol Kesehatan saat membagi-bagikan daging kurban kepada para dhuafa dan tetangga ya. Jangan lupa mengenakan masker dan menghindari kerumunan Ketika membagi-bagikan daging kurban.

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Ada baiknya juga sahabat tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging kurban yang akan dibagikan. Sahabat bisa menggunakan besek yang terbuat dari anyaman bambu sebagai pengganti kantong plastik.

Nah, di zaman yang serba digital ini, sahabat enggak perlu lagi susah-susah untuk membagi-bagikan sendiri daging kurban. Jika ingin merasakan kemudahan dalam membagikan daging kurban, sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Dengan jaminan kualitas hewan kurban yang baik, sahabat enggak perlu khawatir. Ditambah pula dengan keberadaan jaringan Dompet Dhuafa di hamper seluruh wilayah Indonesia, sahabat juga enggak perlu khawatir daging kurban tidak sampai ke tangan yang berhak.

Dompet Dhuafa juga bekerja sama dengan tim penyembelihan yang professional. Jadi pastinya proses penyembelihan hewan kurban sahabat sesuai dengan syariat yang sudah ditetapkan. Jadi, perasaan was-was pun enggak bakal ada selama berkurban. Sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa dengan mengklik tautan Dompet Dhuafa dengan berbagai pilihan sistem pembayaran yang memudahkan sahabat.

Aqiqah dan Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?

Aqiqah dan Kurban adalah hal yang sering diperbincangkan saat memasuki hari raya kurban. Apalagi Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah sebentar lagi tiba. Tentunya banyak dari para sahabat yang sudah menyiapkan uang untuk berkurban.

Tetapi saat hendak berkurban, tentu ada juga para sahabat yang teringat belum sempat mengaqiqahkan anaknya. Bahkan mungkin ada pula sahabat yang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya hingga dewasa. Jika sudah begitu biasanya muncul pertanyaan mana yang harus didahulukan? Kurban atau aqiqah?

Kedudukan Aqiqah dan Kurban

Agar sahabat tak kebingungan, tentu harus mengetahui terlebih dulu kedudukan antara aqiqah dan kurban. Aqiqah dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Biasanya aqiqah dilakukan saat anak berusia tujuh hari. Tetapi ada juga yang baru mengaqiqahkan anaknya pada hari ke-14 atau ke-20 usai kelahiran sang anak. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis mengebai aqiqah.

Ada Sebagian ulama yang menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah wajib dan ada pula ulama yang menyatakan hukumnya sunah muakkadah (sangat utama).

Bagi ulama yang menyatakan aqiqah bersifat waib, mereka beralasan bahwa orang tua merupakan pihak yang  menanggung nafkah si anak. Mereka mengambil dasar hukumnya dari hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi: “Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Sementara itu, ulama seperti Imam Syafi’I yang berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunah muakkadah mengacu pada hadis yang berbunyi: “Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai).

Kemudian, ulama seperti Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah,  melainkan termasuk ibadah yang berisfat sukarela.

Pendapat ini dilandaskan kepada hadis yang berbunyi: Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya. (HR Al-Baihaki).

Sementara itu kurban ialah menyembelih hewan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada waktu yang ditentukan, yakni dimulai setelah shalat Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijah. Sahabat tentunya mengetahui ibadah kurban tak lepas dari peristiwa yang terjadi saat Nabi Ibrahim AS hendak menyembelih putranya Nabi Ismail AS atas perintah Allah SWT.

Saat itu Allah memuji keteguhan hati Nabi Ibrahim yang rela menuruti perintahnya untuk mengorbankan Nabi Ismail. Allah pun mengganti tubuh Nabi Ismail dengan seekor kambing. Peristiwa itu kemudian terus diperingati lewat ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: 8 Perbedaan Kurban dan Aqiqah Menurut Al-Quran dan Hadis

Secara hukum, kurban sifatnya sunnah muakad bila mengacu pada mazhab Syafi’i. Namun bila mengacu pada mazhab Hanafi, kurban siftnya wajib bagi yang mampu.

Dalil hukum mengenai ibadah kurban difirmankan Allah SWT dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Selain itu Rasulullah SAW pun bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda: Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting). (HR Muslim). Nah, terlepas dari perdebatan ulama mengenai hukum kurban, bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berkurban berdasarkan dalil-dalil di atas.

Tak Ada yang Perlu Didahulukan

Setelah mengetahui kedudukan dan hukum aqiqah dan kurban, sahabat bisa menarik kesamaan dan perbedaan antara ibadah kurban dan aqiqah. Dari segi kesamaan, aqiqah dan kurban sama-sama bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Keduanya juga sama-sama dianjurkan dalam Islam, khususnya bagi sahabat yang memiliki rezeki berlebih.

Bedanya, secara prinsip tujuan aqiqah adalah mensyukuri karunia Allah berupa anak kita yang terlahir ke dunia. Lewat aqiqah, kita bersyukur kepada Allah SWT sekaligus berbagi kebahagiaan dengan kerabat, tetangga, dan kaum dhuafa. Sedangkan kurban bertujuan untuk mengingatkan kita kepada peristiwa Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya Nabi Ismail AS.

Dengan mengingat peristiwa itu, kita diajak untuk merenungkam bahwa kita harus siap mengorbankan apapun yang diperintahkan Allah, sekalipun itu adalah milik kita yang paling berharga. Hal itu terlihat dari kerelaan Nabi Ibrahim mengorbankan putra yang disayanginya karena patuh terhadap perintah Allah SWT.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Jadi, ibadah kurban hendak mengajak manusia untuk menjadikan perintah Allah sebagai yang paling utama dalam kehidupan. Sekaligus juga berbagi kebahagiaan dengan para kaum dhuafa yang jarang bisa menikmati hidangan dari daging.

Sehingga, karena keduanya sama-sama dianjurkan dan Sebagian besar ulama tidak mewajibkannya, baik aqiqah maupun kurban tidak harus saling didahulukan. Bila waktu mendekati Hari Raya Idul Adha, ada baiknya sahabat berkurban terlebih dahulu. Bila waktu masih jauh dari Hari Raya Idul Adha, sahabat bisa mengumpulkan uang lebih dulu untuk melaksanakan aqiqah.

Semua pilihan Kembali kepada sahabat semua untuk menentukan apakah kurban lebih dulu atau aqiqah lebih dulu. Dan tak ada yang salah dengan mendahulukan salah satunya sebab keduanya saling melengkapi.

Apakah sahabat ada rencana untuk menunaikan ibadah kurban di tahun ini? Yuk, tunaikan bersama Dompet Dhuafa yang akan menyebarkan kurban sahabat ke penerima manfaat di seluruh Indonesia. Kurban mudah, cepat, dan amanah.

Tata Cara Kurban, dari Waktu hingga Amalan Sunnahnya

Sahabat, tak terasa Hari Raya Idul Adha sebentar lagi akan tiba. Tentunya bagi sahabat yang mampu sudah bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk rasa syukur dan meneladani pengorbanan yang dilakukan Nabi Ibrahim AS. Tetapi jangan lupa, sebelum menjalani ibadah kurban, kita semua wajib mengetahui tata cara kurban dengan baik dan benar agar ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT.

Simak, tata cara kurban berikut ini mulai dari waktu hingga amalannya sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat untuk sahabat yang akan berkurban di tahun ini!

1.    Kriteria Hewan Kurban

Pertama, yang harus kita ketahui ialah jenis hewan kurbannya. Islam telah mengatur kriteria hewan yang bisa disembelih kurbankan.

Mengutip situs resmi Baznas, Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Untuk jenis kelamin tidak ada ketentuannya. Jadi sahabat tak perlu memusingkan jenis kelamin hewan kurban yang akan dibeli nantinya.

Selain itu yang perlu diperhatikan ialah usia hewan kurban. Hewan yang akan kita sembeli untuk ibadah kurban harus cukup umur. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun keenam.

Sedangkan untuk sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Sedangkan domba bisa disembelih untuk kurban Ketika berusia satu tahun. Sementara itu bagi sahabat yang hendak berkurban kambing minimal kambingnya harus berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Baca Juga: Simak! Inilah Tata Cara Kurban Haji yang Tidak Boleh Terlewat

Kemudian, sahabat jangan pula lupa memperhatikan kondisi fisik dan Kesehatan hewan kurbannya. Hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan sehat, bebas dari cacat atau penyakit. Jadi, hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit. Sebaiknya sahabat memilih hewan kurban yang bertubuh besar, gemuk sehingga dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Sudah menjadi keutamaan bagi kita untuk memberikan hewan kurban yang terbaik. Ingat, kualitas hewan kurban yang akan kita sembelih setidaknya mencerminkan pula kesungguhan kita untuk berkurban. Kemudian, yang tak boleh dilupakan juga ialah status kepemilikan hewan kurban. hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. Dikutip dari berbagai sumber

2.    Waktu Kurban

Setelah kita memastikan hewan yang akan kita sembelih sesuai dengan kriteria, selanjutnya yang perlu diperhatikan ialah waktu berkurban. Waktu penyembelihan hewan kurban harus diperhatikan sesuai syariat agar niat dan ibadah kurban kita sah. Mengutip situs resmi Baznas, di salah satu kitab Al Majmu disebutkan waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari.

Pertama, tata cara kurban secara waktu dimulai setelah salat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijah. Kedua pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ketentuan itu juga sesuai dengan pendapat Imam Nawawi yang mengatakan bahwa waktu menyembelih hewan kurban adalah di Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Tata Cara Kurban Saat Pandemi dalam Islam

Namun dari semua pilihan hari itu, ada satu waktu yang paling baik untuk menyembelih hewan kurban kita, yakni di saat Hari Raya Idul adha, tepatnya sesudah kita menunaikan shalat Ied. Karena semakin cepat disembelih, semakin cepat pula daging hewan kurban dibagikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Kesunahan waktu penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib. Dalam hadits tersebut Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban” (HR Al-Bukhari).

3.    Tata cara kurban untuk penyembelihan hewan

Setelah kita mengetahui kriteria dan waktu penyembelihan hewan kurban, selanjutnya yang perlu diketahui adalah tata cara penyembelihannya. Sahabat perlu mengetahuinya agar ibadah kurban yang ditunaikan sah dan hewan yang disembelih tidak merasa tersiksa.

Pertama, binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.

Kedua, penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.

Ketiga, penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan tersebut harus putus.

Untuk hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya harus di pangkal leher sebelah atas agar ia lekas mati.

Untuk binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh ke lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain.

Keempat, saat menyembelih hewan kurban, penyembelih membaca runtutan doa sebagai berikut sebagai bagian dari tata cara kurban:

  • Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar)
  • Membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat ucapkan sebagai berikut: Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd” Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.
  • Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai berikut: Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.” Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.
  • Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan: “Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm” Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.

4.    Sunnah dalam berkurban

Agar ibadah kurban kita lebih lengkap, sahabat juga bisa melakukan sejumlah sunnah yang biasa dilakukan Nabi Muhammad SAW di saat beliau berkurban. Beberapa amalan sunnah tersebut di antaranya tidak memotong rambut dan kuku hingga kurban disembelih, membaca basmalah sebelum menyembelih hewan kurban, menyembelih kurban setelah shalat Idul Adha, serta menyembelih langsung dengan tangan sendiri.

Nah, di zaman yang serba digital ini, sahabat enggak perlu lagi susah-susah mencari hewan kurban berkualitas. Dompet Dhuafa menyediakan fasilitas kurban dengan kualitas hewan kurban yang terjamin dan penyembelihannya sesuai dengan syariat.

Sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa dengan mengklik tautan Dompet Dhuafa dengan berbagai pilihan sistem pembayaran yang memudahkan sahabat.

Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Dalam beberapa waktu mendatang, tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik 11, 12, 13 Dzulhijjah, umat muslim akan melaksanakan ibadah kurban. Melihat kondisi pandemi dan mempertimbangkan aspek kesehatan dan juga keamanan, banyak muslim yang kemudian memilih berkurban secara  online. Memangnya bagaimana sih hukum kurban online itu?

Sebelum membahas hukum kurban online, baiknya kita ketahui terlebih dahulu mengenai hukum berkurban dalam Islam. Pada dasarnya hukum berkurban adalah sunah muakadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan yang agung dalam Islam. Sebagaimana disebutkan oleh Rasullulah SAW, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah,

 “Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa memiliki hewan kurban, hendaknya ia berkurban jika hilal 10 Dzulhijjah telah terlihat jelas, janganlah dia mencukur rambut dan memotong kuku terlebih dahulu walau sedikit hingga dia selesai berkurban.”

Hukum Kurban Online di Masa Pandemi

Hukum kurban online dalam Islam

Pada dasarnya, kurban online adalah praktik ibadah kurban yang mekanisme pembelian hingga penyaluran daging kurbannya dilakukan secara online oleh pihak yang berkurban (pekurban) bersama dengan lembaga penyelenggara kurban.

Praktik muamalah seperti ini dalam Islam termasuk kategori wakalah  atau perwakilan, yang mana pekurban mewakilkan keperluannya berupa kurban kepada lembaga atau panitia yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban. Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadits, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

Artinya:

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalahsecara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”  (Ibnu Qudamah, Al Mughni)

Selain itu, menurut Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan kurban kepada pihak penyelenggara, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih dan membagikan daging kurban.

Baca Juga: Catat! 4 Larangan Kurban yang Pantang Dilanggar

Dari penjelasan di atas, hukum kurban online adalah mubah atau dibolehkan,  namun harus meliputi berbagai syarat agar antara pekurban dan lembaga penyelenggara kurban online tidak ada yang dirugikan. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu atau khawatir.

Hukum kurban online memang mubah atau dibolehkan, namun memilih lembaga kurban online terpercaya adalah wajib, agar ibadah kurban yang diamahkan dapat dijalankan sesuai syariat.

Lalu bagaimana cara memilih lembaga kurban online terpercaya?

Kurban Online Terpercaya, Dompet Dhuafa

Tak dipungkiri ya, karena pandemi yang terjadi, primadona ibadah Dzulhijjah yaitu kurban kini dilakukan secara virtual dari segi transaksi namun pemotongan hewannya jelas tetap dilakukan secara syariat sebagaimana mestinya, namun tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Walau kurban online ini bukanlah hal baru, dan telah ada sejak lama, jauh sebelum pandemi Covid-19 terjadi, namun dalam melaksanakannya tetap diperlukan kehati-hatian. Salah satunya dalam memilih lembaga yang menyediakan layanan kurban online.

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Perihal layanan kurban online terpercaya, calon pekurban tak perlu bingung, karena Dompet Dhuafa sejak tahun 1994 telah menyalurkan lebih dari 200 ribu hewan kurban ke pelosok negeri bahkan ke berbagai penjuru dunia, mulai dari wilayah miskin, tertinggal, pedalaman, wilayah bencana/konflik dan juga wilayah yang belum pernah menikmati daging kurban.

Melalui kurban online Dompet Dhuafa, kurban yang diamanahkan menjadi semakin luas manfaat dan sebaran penerimanya. Hal ini tentunya membuat penerima kurban lebih merata dan tidak terfokus di kota besar saja.

Mengenai kualitas, pekurban juga tidak perlu khawatir karena dalam pelaksanaan kurban online, Dompet Dhuafa selalu memperhatikan mutunya melalui 4 parameter utama yaitu bobot hidup, kesehatan dan fisik, pelaksanaan pemotongan dan juga penerima kurban yang tepat sasaran. Dan keseluruhan rangkaian ibadah kurban online ini dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.

Kemudahan Kurban Online di Dompet Dhuafa

Hukum kurban online adalah mubah, dan dalam prakteknya kurban online di Dompet Dhuafa juga mudah. Pekurban bisa melakukan kurban online di mana saja dan kapan saja (selama pendaftaran masih dibuka).

Pekurban cukup mengunjungi website kurban Dompet Dhuafa dan melakukan pemesanan langsung via website. Kemudian dilanjutkan dengan mengisi data informasi yang diperlukan dan memilih hewan kurban yang sesuai, mulai dari kualitas biasa atau premium. Setelah itu lanjutkan dengan proses pembayaran. Dan terakhir jangan lupa lakukan konfirmasi kurban.

Pandemi yang terjadi tak boleh menjadi alasan membatasi diri dalam beribadah kurban. Selagi Allah masih memberi kelapangan rezeki, hal ini justru menjadi kesempatan beribadah yang hanya didapatkan sekali dalam setahun. Tak perlu ragu mengenai hukum kurban online, karena jelas dibolehkan dalam Islam. Jadi tunggu apa lagi? Yuk segera berkurban di Dompet Dhuafa!

Jenis Hewan Kurban dan 7 Syarat Sah yang Wajib Diperhatikan

Alhamdulillah, tak terasa hari raya Idul Adha sudah di depan mata. Banyak muslim yang sudah mempersiapkan ibadah kurban yang sebentar lagi akan digelar. Sebelum berkurban, pastikan kita sudah tahu apa saja jenis hewan kurban dan syarat sah kurban ya. Yuk, simak!

Kurban merupakan salah satu ibadah mulia dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa. Dalam Al Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”

Ibnu Katsir menafsirkan, “Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”

Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perkurban salah satunya adalah perihal pemilihan jenis hewan kurban.

Jenis Hewan Kurban dan Syaratnya

Dalam berkurban ada ketentuan mengenai jenis hewan kurban yang digunakan dan juga syarat sah-nya. Jadi nggak bisa sembarangan ya. Dan berikut ini adalah 7 syarat sah kurban yang wajib diperhatikan:

1. Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewan kurban haruslah binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing dan domba. Namun di Indonesia sendiri, masyarakat muslim lebih cenderung memilih sapi dan kambing sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan Kurban

Syarat Usia Hewan Layak Kurban

Syarat sah kurban berikutnya yang harus diperhatikan adalah usia hewan kurban yang sesuai dengan syariat, ketentuan usia ini tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis hewan kurban yang dipilih, yaitu:

  • Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
  • Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
  • Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
  • Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kesehatan Hewan Kurban

Selain jenis hewan kurban dan usianya, kesehatan hewan kurban juga tidak boleh abai diperhatikan, karena termasuk ke dalam 7 syarat sah kurban. Nah, calon pekurban harus memastikan bahwa hewan yang dikurbankan sehat dan sesuai dengan syariat.

Ada beberapa rincian Rasulullah SAW mengenai kriteria kesehatan hewan kurban, yaitu: tidak sakit, tidak buta sebelah, tidak pincang, tidak boleh terlalu kurus, apalagi tidak memiliki sumsum tulang. Pemilihan hewan kurban yang sehat tentunya sangat penting, karena dapat memberikan manfaat yang lebih banyak untuk penerima kurban.

4. Jenis Kelamin Hewan Kurban

Meski tidak ada ketentuan detail mengenai jenis kelamin hewan kurban, namun disarankan akan lebih baik jika hewan kurban dengan jenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran yang lebih besar dan jumlah daging yang jauh lebih banyak. Sehingga hal ini juga sesuai dengan ajaran Islam untuk memberikan kurban terbaik dari yang kita miliki.

5. Hewan Kurban Tidak Dikebiri

Penting juga calon pekurban memastikan bahwa hewan kurban yang digunakan tidak dalam kondisi dikebiri dan memiliki buah zakar yang lengkap bentuk dan letak yang simetris.

6. Status Kepemilikan Hewan Kurban

Calon pekurban juga wajib memastikan status kepemilikan hewan kurban secara jelas. Hal ini dimaksudkan, status hewan kurban bukanlah hewan curian atau hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan, karena kurban dapat menjadi tidak sah.

7. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Syarat sah kurban yang ketujuh adalah waktu penyembelihan kurban yang sesuai dengan syariat Islam. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Imam lainnya, penyembelihan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”

Dalam hadist lain, pun disebutkan bahwa,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Artinya:

Hari-hari tasyriq semuanya adalah waktu penyembelihan.”

Baca juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Setelah mengetahui 7 syarat sah kurban yang wajib diperhatikan dan jenis hewan qurban yang tepat, kini saatnya kita memilih lembaga dan layanan kurban yang tepat pula.

Tak perlu khawatir, jika pandemi membatasi ruang gerak kita dalam berkurban, karena di Dompet Dhuafa, kita bisa berkurban kapan saja dan di mana saja. Jadi tunggu apa lagi, yuk segera berkurban! 

Catat! 4 Larangan Kurban yang Pantang Dilanggar

Ada beberapa larangan kurban Idul Adha yang perlu diperhatikan oleh Umat Islam. Bila larangan ini dilakukan, maka akan mengurangi pahala dan keberkahan dalam ibadah. Berikut ini adalah 4 larangan kurban yang pantang dilanggar.

1. Larangan Memilih Hewan Kurban yang Kurus dan Berpenyakit

ciri hewan kurban sakit tidak layak jadi kurban

Hewan kurban yang kurus dan berpenyakit, tentu akan membahayakan siapapun yang memakan dagingnya. Hari Raya Idul Adha bertujuan untuk membentangkan berkah dan kebaikan. Bila kita sengaja memilih hewan kurban yang tidak sehat, bukannya membawa manfaat malah menciptakan kemudharatan. Tentu Allah tidak akan menyukai hal-hal yang membawa kepada keburukan.

Baca Juga: Jenis Hewan Kurban dan 7 Syarat Sah yang Wajib Diperhatikan

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Albaihaqi dan Hakim disebutkan bahwa Nabi SAW. bersabda; “Sesungguhnya kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan paling mahal dan paling gemuk.”

Oleh sebab itu, pilihlah binatang ternak yang sehat dan sesuai syariat. Memilih hewan kurban yang kurus dan berpenyakit adalah larangan kurban yang pantang dilanggar. 

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi.” (HR Bukhari dan Muslim).

“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).

2. Memotong Kuku dan Rambut Saat Menjalankan Ibadah Kurban

Larangan Kurban memotong rambut dan kuku untuk pekurban

Ketika Sahabat hendak berkurban, maka ada larangan untuk memotong kuku dan rambut. Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW, “Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)

Di riwayat lain, “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban.”

Kalangan ulama mazhab Maliki dan mazhab syafi’i menyebutkan bahwa hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku, sampai selesai penyembelihan. Sedangkan kalangan ulama mazhab Hambali mengatakan hukumnya wajib, maksudnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku.

Baca Juga: 4 Puasa Sunnah Istimewa Sebelum Idul Adha

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 196, Allah berfirman bagi yang sedang menunaikan haji dan umrah hendaklah tidak mencukur rambut dan kuku sebelum waktu berkurban tiba.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban….” (QS. Al-Baqarah ayat 196).

3. Mengupah Tukang Jagal dengan Bagian Tubuh Hewan Juga Larangan Kurban

Larangan Kurban untuk memberi bagian tubuh hewan kurban

Larangan kurban yang ketiga, adalah tidak menjadikan bagian tubuh hewan kurban sebagai alat pembayaran. Dilarang untuk mengupah tukang jagal hewan kurban dengan menggunakan bagian tubuh hewan kurban. Potongan daging seharusnya dibagikan secara percuma ke seluruh umat muslim, termasuk kepada tukang jagal. Bila menggunakan bagian tubuh hewan kurban, sama saja artinya tidak memberikan upah yang semestinya.

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.

4. Menjual Daging Atau Bagian dari Hewan Kurban

Larangan menjual daging hewan kurban

Hal yang paling dilarang dalam berkurban, adalah menjual daging atau bagian dari hewan yang telah disembelih. Misalkan Sahabat membeli hewan kurban, kemudian mendapatkan jatah daging berlebih. Lalu daging tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan, maka tidak ada pahala kurban di dalamnya. Melainkan hanya prosesi penyembelihan biasa, karena dagingnya dijual.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Daging kurban wajib disedekahkan kepada seluruh umat muslim. Kepada keluarga dan kerabat, kepada tetangga, dan kepada fakir miskin. Dibagikan secara percuma sebagai syi’ar Allah, serta rasa syukur kita kepada Yang Maha Kuasa. 

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj ayat 36).

Berkurban dengan Rasa Aman

Berkurban merupakan ibadah yang cukup membutuhkan sumber daya dana dan tenaga manusia. Sebenarnya, bisa saja kita menyembelih kurban seorang diri dan kemudian membagikan dagingnya. Hanya saja hal ini akan menjadi kurang efektif, berhubung yang membutuhkan daging kurban tidak hanya segelintir orang. Oleh sebab itu, adanya hukum wakalah atau perwakilan untuk mengelola penyembelihan kurban.

Dalam memilih wakil untuk menitipkan kurban, tentu perlu memilih lembaga yang amanah. Tidak bisa sembarangan untuk memilih wakil. Kita perlu yakin apakah wakil tersebut menjalankan larangan kurban atau tidak. Apalagi di masa pandemi, prosedur melaksanakan kurban harus hati-hati agar tidak menjadi sumber penyebaran virus.

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Sahabat dapat memilih Dompet Dhuafa sebagai wakil untuk mengelola kurban. Dompet Dhuafa telah 27 tahun lamanya mengelola kurban, dan telah mendistribusikan lebih dari 200 ribu daging kurban ke penjuru dunia. Melalui proses quality kontrol, Dompet Dhuafa memastikan bahwa seluruh proses dari peternakan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging sesuai dengan syariat Islam. Klik banner berikut untuk membentang kebaikan kurban.

Simak! Inilah Tata Cara Kurban Haji yang Tidak Boleh Terlewat

Kurban haji merupakan ibadah menyembelih hewan yang dilakukan untuk membayar dam, saat menunaikan ibadah umroh dan haji. Pelaksanaannya dilakukan bersamaan hari Raya Idul Adha. Ibadah haji adalah kewajiban umat muslim yang memiliki kemampuan secara fisik, finansial, dan spiritual untuk berangkat ke Baitullah.

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali-Imran:97).

Kurban haji memiliki tata cara yang tidak boleh terlewat. Sebelum kita membahas bagaimana tata caranya, mari berkenalan terlebih dahulu dengan jenis ibadah haji serta memahami bagaimana rukunnya.

1. Jenis yang Pertama Adalah Haji Ifrad

Ilustrasi-Infografis-Jenis-Haji-dan-Penjelasannya

Haji Ifrad merupakan susunan ibadah yang mendahulukan haji daripada umrah. Jemaah melakukan ibadah haji sebelum umrah. Jika menjalani Haji Ifrad, disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah. Namun, tidak dikenakan dam. Kurban haji yang disembelih tidak dijadikan alat pembayaran dam (denda).

2. Haji Qiran, Umrah dan Haji Dilakukan Bersamaan

jenis-haji

Haji Qiran yaitu menjalani proses ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Niat ibadahnya dilakukan untuk haji dan umrah. Seluruh amalan ritual dilakukan seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah, dan mabit. Kecuali wukuf di arafah hanya diniatkan untuk haji, karena dalam umroh tidak ada hukum wukuf. Seseorang yang menjalani ibadah Haji Qiran maka diwajibkan membayar dam atau denda.

3. Haji Tamattu’ Dilakukan Oleh Jamaah yang Tiba Lebih Dahulu

protokol-kesehatan-haji

Haji Tamattu’ merupakan ibadah umroh yang dilakukan terlebih dahulu daripada ibadah haji. Biasanya untuk jemaah yang umroh, tiba lebih dahulu sebelum waktu haji tiba. Setelah selesai umrah, para jemaah menunggu hingga waktu menunaikan ibadah haji tiba, yaitu pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ada kewajiban membayar dam atau kurban haji, ketika melaksanakan Haji Tamattu’.

Rukun Ibadah Haji

Setelah memahami jenis haji dan dam yang berlaku, mari kita pahami bagaimana rukun haji yang berlaku? Sebab ada denda juga bagi jemaah yang tidak melaksanakan rukun haji dengan benar. Berikut ini adalah rukun yang harus dilakukan untuk menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Perbedaan Haji Umroh dan Rukunnya

1. Memulai Ihram dari Miqat

Ihram adalah rukun haji pertama

Ibadah haji dimulai dengan melaksanakan Ihram. Melafalkan niat dan mengenakan pakaian ihram sesuai miqat yang telah ditetapkan. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. 

Miqat zamani terikat dengan ketetuan batas waktu melaksanakan haji. Dimulai dari tanggal 1 Syawal, hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.

Miqat makani adalah batas tempat untuk memulai niat dan ihram haji atau umrah. Miqat makani menjadi tempat untuk berpakaian ihram, mengucapkan niat, bertolak menuju Mekkah untuk thawaf dan sa’i. Tempat mulai miqat zamani telah ditentukan oleh masing-masing daerah, yang telah ditentukan dalam aturan fikih.

2. Thawaf dan Sa’i

Thawaf mengelilingi kabah adalah rukun haji

Setelah tiba di Mekkah, jemaah haji dan umroh melakukan thawaf dan sa’i. Thawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah dengan arah yang berlawanan jarum jam. Bila memungkinkan jemaah dapat mencium batu hajar aswad. Namun, bila kondisi terlalu padat, jemaah dapat mensejajarkan kaki kemudian mencium tangan sendiri.

Ketika thawaf dilakukan, dilarang menyantap makanan namun masih diperbolehkan minum untuk mengurangi risiko dehidrasi. Setelah thawaf, dilanjutkan dengan sa’i yaitu berjalan atau berlari tujuh kali di antara bukin shofa dan marwah. Lokasinya dekat dengan Ka’bah. 

3. Tiba di Mina

sai antara shafa dan marwa sebanyak tujuh kali

Setelah shalat pagi, jemaah pergi menuju Mina, jemaah menghabiskan waktu untuk shalat dari tengah hari hingga petang. Hal ini berlangsung pada tanggal 8 Dzulhijjah.

4. Wukuf di Arafah

wukuf di padang Arafah di bulan Dzulhijjah sebelum Idul Adha

Tanggal 9 Dzulhijjah sebelum siang hari, jemaah haji tiba di Arafah. Untuk jemaah umroh tidak ada rukun wukuf, sebab wukuf hanya dilakukan pada sehari sebelum Idul Adha. Wukuf dilakukan dengan berdoa, mengingat dosa masa lalu, mengamati kebesaran Allah, serta mendengar nasihat agama di dekat Jabal al-Rahmah. Wukuf dilakukan hingga matahari terbenam. 

5. Mabit di Muzdalifah

Prosesi Kurban Haji Mabit di Muzdalifah

Setelah melakukan wukuf di Arafah, jamaah menginap di Muzdalifah. Muzdalifah adalah padang pasir yang berada di antara Padang Arafah dan Mina. Para jamaah tidur di alas langsung menghadap ke langit. Keesokan harinya jemaah haji berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit, untuk melempar jumrah.

6. Melempar Jumrah pada 10 Dzulhijjah Sebelum Kurban Haji

Lempar jumroh untuk kurban haji

Seusai mabit, jemaah haji kembali ke Mina untuk melempar jumrah masing-masing tujuh kerikil. Dilakukan dari matahari terbit Idul Adha hingga waktu maghrib tiba. 

7. Kurban Haji di Mekkah

Setelah melempar jumrah, jemaah haji melakukan kurban haji atau menyembelih hewan kurban. Hal ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Caranya dapat dilakukan dengan menyembelih sendiri-sendiri, atau mengatur bersama penyembelihan. 

8. Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Setelah Kurban Haji

Mencukur dan memotong rambut setelah kurban haji

Setelah berkurban, jemaah haji melakukan ritual selanjutnya yaitu mencukur rambut dan memotong kuku. Untuk jemaah laki-laki mencukur rambut hingga habis, sedangkan jemaah perempuan memotong sebagian rambutnya. 

9. Tawaf Al-Ifaadah

Tawaf Al Ifadhah sebagai penutup haji

Seusai melakukan ritual cukur rambut, jemaah haji kembali mengunjungi Masjidil Haram di Mekkah untuk melaksanakan Tawaf Al-Ifaadah. Sebagai simbol menunjukkan cinta kepada Allah. Pada malam harinya waktu dihabiskan di Mina.

10. Kembali Melempar Jumrah di Mina

Ilustrasi haji

Pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, dimulai siang hari, jemaah haji melempar jumrah di dua dari tiga pilar yang berada di Mina. Lempar jumrah dilakukan hingga matahari terbenam. Setelah melakukan lempar jumrah, jemaah meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam untuk pergi ke Mekkah.

11. Melaksanakan Tawaf al-Wadaa di Mekkah

apa itu Tawaf wada

Terakhir dalam proses menjalankan ibadah haji, jemaah melaksanakan tawaf al-wadaa atau bisa disebut sebagai tawaf perpisahan. Dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali melawan arah jarum jam. Disunnahkan untuk mencium dan menyentuh Ka’bah.

Ketentuan Dam Dalam Kurban Haji

Dam menurut pendekatan bahasa artinya adalah darah. Menurut istilah, dam memiliki arti ‘mengalirkan dara’ atau menyembelih hewan kambing, sapi, atau unta, dalam memenuhi ketentuan manasik haji. Dam terbagi menjadi dua, yaitu Dam Nusuk dan Dam Isaah.

Dam Nusuk dikenakan kepada orang yang mengerjakan haji tamattu’ dan haji qiran. Sedangkan Dam Isaah adalah denda yang dikenakan kepada jemaah yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan saat waktu haji. Dam Nusuk dibayar bukan karena melakukan kesalahan, lain halnya Dam Isaah ditunaikan untuk menebus kesalahan karena tidak mengerjakan wajib haji sesuai ketentuan.

“… Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah ayat 196)

1. Hukum Membayar Dam Kurban Haji

Saat membayar dam, ada ulama yang membolehkan niat membayar dam sekaligus untuk kurban. Sehingga penyembelihan hewan dilakukan dapat diniatkan sekaligus untuk bayar dam. 

Penyembelihan hewan kurban untuk membayar dam, menurut fatwa MUI No. 41 Tahun 2011, wajib dilakukan di tanah haram. Daging kurban diberikan ke fakir miskin yang berada di Mekkah. Tidak sah hukumnya apabila menyembelih kurban di luar tanah haram. Namun, bila ada pertimbangan kemashlahatan yang lebih, maka daging yang disembelih dapat didistribusikan di luar tanah haram.

Jika jamaah haji tidak mampu membayar dam, maka dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari. Tiga hari di tanah haram, dan tujuh hari di tanah air Indonesia

2. Tata Cara Kurban Haji

Berikut adalah cara pelaksanaan kurban haji yang dapat dipilih oleh jemaah haji:

  • Membeli di Pasar

Jemaah haji dapat membeli kambing di pasar dan minta disembelihkan, dengan menyaksikan proses penyembelihan, kemudian menyalurkan daging kurban tersebut ke fakir miskin. Penyaluran kurban dapat dititipkan ke si Pedagang, ataupun menyalurkan sendiri.

  • Menitipkan Kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)

Pembayaran dam satu ekor kambing dibeli secara kolektif, kemudian dititipkan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Pastikan bahwa KBIH telah memenuhi ketentuan pembayaran dam dan fikihnya.

  • Titip Pembelian Dam Kepada Muslim Indonesia yang Tinggal di Arab

Kurban haji juga dapat dititipkan kepada penduduk muslim Indonesia yang berada di Arab. Jika Sahabat memiliki kenalan, dapat menitipkan kepadanya. Dengan catatan pastikan orang tersebut paham ketentuan pembayaran dam dan fikihnya, serta amanah menjalankan titipan. 

  • Melalui Bank Pemerintahan Arab, Bank Rajhi

Jemaah haji juga dapat membayar dam langsung melalui Bank Pemerintahan Arab. Bank ini telah ditunjuk resmi untuk mengelola dam haji, yaitu bank Rajhi.

  • Membeli Voucher Kurban di Mekkah

Pada awal kedatangan ke Mekkah, jemaah haji dapat membeli voucher kurban di Mekkah. Jasa untuk menyembelih hewan kurban pada hari ke sepuluh Dzulhijjah, tanpa disaksikan oleh pemiliknya. Kemudian daging dikemas dan didistribusikan kepada fakir dan miskin.

Berkurbanlah Bila Mampu, Di Manapun Berada

Jual Hewan Kurban Online Dompet Dhuafa

Demikianlah penjelasan tata cara kurban dalam ibadah haji. Bila Sahabat sedang menunaikan ibadah haji dan umroh, ketika membayar dam, pastikan orang-orang yang ditanggung oleh Sahabat tidak menjadi kesusahan dalam nafkah. Di belah bumi manapun berada, selama memiliki kemampuan finansial yang baik, hendaknya berkurban.

Dengan berkurban, ada banyak manfaat yang dapat kita peroleh secara individu maupun sosial. Ikut bentangkan kebaikan melalui kurban bersama Dompet Dhuafa, klik banner berikut ini.