Tata Cara Kurban Saat Pandemi dalam Islam

Hari raya Idul Adha tahun ini nampaknya masih sama dengan tahun kemarin. Di mana kita harus merayakan Lebaran Haji di tengah suasana pandemi. Biar ibadah kurban semakin maksimal, jangan lupa untuk perhatikan tata cara sembelih kurban saat pandemi berikut ini ya!

Pada dasarnya Islam telah mengatur tata cara kurban sedemikian rupa, agar ibadah mulia yang kita lakukan di bulan Dzulhijjah ini bisa memberikan manfaat yang luar biasa, baik kepada pekurban ataupun penerima kurban.

Secara harfiah, kata ‘kurban’ berasal dari kata ‘kurbani’ yang berarti dekat. Dalam bahasa Arab, hewan penyembelihan dikenal dengan istilah Udhiyah atau Dhahiyyah yang merujuk pada unta, sapi, dan kambing.

Baca juga: Simak! Inilah Tata Cara Kurban Haji yang Tidak Boleh Terlewat

Kegiatan menyembelih hewan kurban dilaksanakan sesuai dengan tata cara kurban yaitu pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) setelah salat Id dan dilanjutkan sampai tiga hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Menyembelih kurban tak hanya dilakukan sebagai cara untuk menyempurnakan ibadah, namun juga memperingati kisah Nabi Ibrahim saat mendapat perintah dari Allah untuk menyembelih putranya, Ismail.

Keutamaan dalam ibadah kurban yang dilaksanakan setahun sekali ini juga tergambar dalam hadist Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Fatwa MUI tentang Tata Cara Kurban Saat Pandemi

Karena Idul Adha 2021 ini dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan dan mematuhi tata cara kurban saat pandemi yang dianjurkan, termasuk dalam prosesi penyembelihan kurban dan pembagian dagingnya.

Laki-laki muslim yang berkurban disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika ia mampu. Namun, jika ia belum mampu, boleh menyerahkan proses penyembelihan ke rumah jagal terpercaya yang menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan muslimah yang berkuban disunahkan untuk mewakilkan penyembelihan hewan kepada yang mampu.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengajurkan protokol kesehatan yang harus dijalankan, yang tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Baca Juga: Jenis Hewan Kurban dan 7 Syarat Sah yang Wajib Diperhatikan

Poin-poin protokol kesehatan dan tata cara sembelih kurban saat pandemi sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 adalah

  1. Orang-orang yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling jaga jarak (physical distancing) dan mencegah terjadinya kerumunan.
  2. Selama kegiatan penyembelihan kurban berlangsung, panitia pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
  3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan dengan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
  4. Apabila memang tidak memungkinkan untuk bekerja sama dengan rumah potong hewan maka penyembelihan kurban boleh dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan.
  5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Iduladha, 10 Zulhijjah hingga sebelum maghrib pada 13 Zulhijjah.
  6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Selain Fatwa MUI, Pemerintah juga telah mengeluarkan pedoman penyembelihan dan tata cara kurban di tengah pandemi yang tertera dalam Surat Edaran Nomor SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Pedoman ini diberlakukan agar penyembelihan hewan kurban berjalan lancar, aman, dan terbebas dari penyebaran Covid-19. Berikut panduan dan syarat yang perlu diperhatikan saat menyembelih hewan kurban:

Tata Cara Kurban Menerapkan Protokol Kesehatan

Sebelum penyembelihan dimulai, panitia dan penyelenggara wajib mengukur suhu tubuh di pintu masuk yang dilakukan oleh petugas. Panitia harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama berada di area penyembelihan. Tak hanya itu, panitia wajib mengedukasi panitia lainnya untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut. Panitia juga diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

1. Menjaga jarak

Memotong hewan kurban di area yang luas dan memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Selain itu, penyelenggara juga wajib mengatur kepadatan dan kerumunan di lokasi penyembelihan. Panitia wajib menjaga jarak saat memotong, menguliti, mencacah, mengemas hingga mendistribusikan daging kurban.

2. Memperhatikan Kebersihan Alat

Saat memotong, menguliti, mencacah, panitia harus memperhatikan kebersihan peralatan. Salah satunya dengan menyemprotkan disinfektan ke seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Satu alat harus digunakan oleh satu orang. Apabila panitia terpaksa meminjam peralatan lain, maka harus disemprotkan disinfektan.

Dengan mengetahui pedoman dan tata cara kurban saat pandemi, semoga ibadah kurban dan perayaan Idul Adha tahun ini bisa berjalan dengan maksimal.

Alhamdulillah, Dompet Dhuafa juga telah menyediakan layanan kurban online untuk memudahkan masyarakat yang ingin beribadah kurban di masa pandemi. Detailnya, langsung cek di sini!