Jenis Hewan Kurban dan 7 Syarat Sah yang Wajib Diperhatikan

Alhamdulillah, tak terasa hari raya Idul Adha sudah di depan mata. Banyak muslim yang sudah mempersiapkan ibadah kurban yang sebentar lagi akan digelar. Sebelum berkurban, pastikan kita sudah tahu apa saja jenis hewan kurban dan syarat sah kurban ya. Yuk, simak!

Kurban merupakan salah satu ibadah mulia dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa. Dalam Al Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”

Ibnu Katsir menafsirkan, “Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”

Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perkurban salah satunya adalah perihal pemilihan jenis hewan kurban.

Jenis Hewan Kurban dan Syaratnya

Dalam berkurban ada ketentuan mengenai jenis hewan kurban yang digunakan dan juga syarat sah-nya. Jadi nggak bisa sembarangan ya. Dan berikut ini adalah 7 syarat sah kurban yang wajib diperhatikan:

1. Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewan kurban haruslah binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing dan domba. Namun di Indonesia sendiri, masyarakat muslim lebih cenderung memilih sapi dan kambing sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan Kurban

Syarat Usia Hewan Layak Kurban

Syarat sah kurban berikutnya yang harus diperhatikan adalah usia hewan kurban yang sesuai dengan syariat, ketentuan usia ini tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis hewan kurban yang dipilih, yaitu:

  • Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
  • Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
  • Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
  • Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kesehatan Hewan Kurban

Selain jenis hewan kurban dan usianya, kesehatan hewan kurban juga tidak boleh abai diperhatikan, karena termasuk ke dalam 7 syarat sah kurban. Nah, calon pekurban harus memastikan bahwa hewan yang dikurbankan sehat dan sesuai dengan syariat.

Ada beberapa rincian Rasulullah SAW mengenai kriteria kesehatan hewan kurban, yaitu: tidak sakit, tidak buta sebelah, tidak pincang, tidak boleh terlalu kurus, apalagi tidak memiliki sumsum tulang. Pemilihan hewan kurban yang sehat tentunya sangat penting, karena dapat memberikan manfaat yang lebih banyak untuk penerima kurban.

4. Jenis Kelamin Hewan Kurban

Meski tidak ada ketentuan detail mengenai jenis kelamin hewan kurban, namun disarankan akan lebih baik jika hewan kurban dengan jenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran yang lebih besar dan jumlah daging yang jauh lebih banyak. Sehingga hal ini juga sesuai dengan ajaran Islam untuk memberikan kurban terbaik dari yang kita miliki.

5. Hewan Kurban Tidak Dikebiri

Penting juga calon pekurban memastikan bahwa hewan kurban yang digunakan tidak dalam kondisi dikebiri dan memiliki buah zakar yang lengkap bentuk dan letak yang simetris.

6. Status Kepemilikan Hewan Kurban

Calon pekurban juga wajib memastikan status kepemilikan hewan kurban secara jelas. Hal ini dimaksudkan, status hewan kurban bukanlah hewan curian atau hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan, karena kurban dapat menjadi tidak sah.

7. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Syarat sah kurban yang ketujuh adalah waktu penyembelihan kurban yang sesuai dengan syariat Islam. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Imam lainnya, penyembelihan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”

Dalam hadist lain, pun disebutkan bahwa,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Artinya:

Hari-hari tasyriq semuanya adalah waktu penyembelihan.”

Baca juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Setelah mengetahui 7 syarat sah kurban yang wajib diperhatikan dan jenis hewan qurban yang tepat, kini saatnya kita memilih lembaga dan layanan kurban yang tepat pula.

Tak perlu khawatir, jika pandemi membatasi ruang gerak kita dalam berkurban, karena di Dompet Dhuafa, kita bisa berkurban kapan saja dan di mana saja. Jadi tunggu apa lagi, yuk segera berkurban! 

Catat! 4 Larangan Kurban yang Pantang Dilanggar

Ada beberapa larangan kurban Idul Adha yang perlu diperhatikan oleh Umat Islam. Bila larangan ini dilakukan, maka akan mengurangi pahala dan keberkahan dalam ibadah. Berikut ini adalah 4 larangan kurban yang pantang dilanggar.

1. Larangan Memilih Hewan Kurban yang Kurus dan Berpenyakit

ciri hewan kurban sakit tidak layak jadi kurban

Hewan kurban yang kurus dan berpenyakit, tentu akan membahayakan siapapun yang memakan dagingnya. Hari Raya Idul Adha bertujuan untuk membentangkan berkah dan kebaikan. Bila kita sengaja memilih hewan kurban yang tidak sehat, bukannya membawa manfaat malah menciptakan kemudharatan. Tentu Allah tidak akan menyukai hal-hal yang membawa kepada keburukan.

Baca Juga: Jenis Hewan Kurban dan 7 Syarat Sah yang Wajib Diperhatikan

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Albaihaqi dan Hakim disebutkan bahwa Nabi SAW. bersabda; “Sesungguhnya kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan paling mahal dan paling gemuk.”

Oleh sebab itu, pilihlah binatang ternak yang sehat dan sesuai syariat. Memilih hewan kurban yang kurus dan berpenyakit adalah larangan kurban yang pantang dilanggar. 

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi.” (HR Bukhari dan Muslim).

“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).

2. Memotong Kuku dan Rambut Saat Menjalankan Ibadah Kurban

Larangan Kurban memotong rambut dan kuku untuk pekurban

Ketika Sahabat hendak berkurban, maka ada larangan untuk memotong kuku dan rambut. Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW, “Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)

Di riwayat lain, “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban.”

Kalangan ulama mazhab Maliki dan mazhab syafi’i menyebutkan bahwa hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku, sampai selesai penyembelihan. Sedangkan kalangan ulama mazhab Hambali mengatakan hukumnya wajib, maksudnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku.

Baca Juga: 4 Puasa Sunnah Istimewa Sebelum Idul Adha

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 196, Allah berfirman bagi yang sedang menunaikan haji dan umrah hendaklah tidak mencukur rambut dan kuku sebelum waktu berkurban tiba.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban….” (QS. Al-Baqarah ayat 196).

3. Mengupah Tukang Jagal dengan Bagian Tubuh Hewan Juga Larangan Kurban

Larangan Kurban untuk memberi bagian tubuh hewan kurban

Larangan kurban yang ketiga, adalah tidak menjadikan bagian tubuh hewan kurban sebagai alat pembayaran. Dilarang untuk mengupah tukang jagal hewan kurban dengan menggunakan bagian tubuh hewan kurban. Potongan daging seharusnya dibagikan secara percuma ke seluruh umat muslim, termasuk kepada tukang jagal. Bila menggunakan bagian tubuh hewan kurban, sama saja artinya tidak memberikan upah yang semestinya.

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.

4. Menjual Daging Atau Bagian dari Hewan Kurban

Larangan menjual daging hewan kurban

Hal yang paling dilarang dalam berkurban, adalah menjual daging atau bagian dari hewan yang telah disembelih. Misalkan Sahabat membeli hewan kurban, kemudian mendapatkan jatah daging berlebih. Lalu daging tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan, maka tidak ada pahala kurban di dalamnya. Melainkan hanya prosesi penyembelihan biasa, karena dagingnya dijual.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Daging kurban wajib disedekahkan kepada seluruh umat muslim. Kepada keluarga dan kerabat, kepada tetangga, dan kepada fakir miskin. Dibagikan secara percuma sebagai syi’ar Allah, serta rasa syukur kita kepada Yang Maha Kuasa. 

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj ayat 36).

Berkurban dengan Rasa Aman

Berkurban merupakan ibadah yang cukup membutuhkan sumber daya dana dan tenaga manusia. Sebenarnya, bisa saja kita menyembelih kurban seorang diri dan kemudian membagikan dagingnya. Hanya saja hal ini akan menjadi kurang efektif, berhubung yang membutuhkan daging kurban tidak hanya segelintir orang. Oleh sebab itu, adanya hukum wakalah atau perwakilan untuk mengelola penyembelihan kurban.

Dalam memilih wakil untuk menitipkan kurban, tentu perlu memilih lembaga yang amanah. Tidak bisa sembarangan untuk memilih wakil. Kita perlu yakin apakah wakil tersebut menjalankan larangan kurban atau tidak. Apalagi di masa pandemi, prosedur melaksanakan kurban harus hati-hati agar tidak menjadi sumber penyebaran virus.

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Sahabat dapat memilih Dompet Dhuafa sebagai wakil untuk mengelola kurban. Dompet Dhuafa telah 27 tahun lamanya mengelola kurban, dan telah mendistribusikan lebih dari 200 ribu daging kurban ke penjuru dunia. Melalui proses quality kontrol, Dompet Dhuafa memastikan bahwa seluruh proses dari peternakan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging sesuai dengan syariat Islam. Klik banner berikut untuk membentang kebaikan kurban.