Pengertian Aqiqah, Sejarah, dan Hikmahnya yang Perlu Muslim Ketahui

Bicara ibadah kurban, sering kali kita juga teringat tentang pengertian aqiqah karena sama-sama memyembelih kambing yang kemudian kita bagikan ke tetangga. Mungkin di antara sahabat sekalian ada yang belum megaqiqahkan anaknya dan ingin menggantinya dengan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah nanti. Nah, sebelum melakukan itu sahabat perlu mengetahui lebih dulu apa itu aqiqah dan apa bedanya dengan kurban.

Pengertian Aqiqah dan Sejarah

Pengertian aqiqah dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Biasanya aqiqah dilakukan saat anak berusia tujuh hari. Tetapi ada juga yang baru mengaqiqahkan anaknya pada hari ke-14 atau ke-20 usai kelahiran sang anak.

Sebenarnya, masyarakat Arab sudah mengenal dan melakukan tradisi aqiqah dan memahami pengertian aqiqah jauh sebelum masa kenabian Rasulullah Muhammad SAW. Mereka melakukan hal itu untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki. Ketika itu orang-orang Arab di masa jahiliyah menyembelih kambing Ketika anaknya lahir. Darah kambing yang disembelih lalu diambil kemudian dilumuri ke kepala sang bayi.

Hal itu sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis yang berbunyi: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi. (HR Abu Dawud dari Buraidah).

Baca Juga: Aqiqah dan Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?

Hal senada juga diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban yang berbunyi: Dari Aisyah RA, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka berakikah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah akikah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi SAW bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi’”

Nabi Muhammad SAW pun pernah melakukan aqiqah saat kedua cucunya yakni Hasan dan Husein lahir yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra yang berbunyi: Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan dan Husain, masing-masing satu kambing. Di samping itu, Aisyah ra juga meriwayatkan hadis yang berbunyi: Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengaqiqahi anak perempuan dengan seekor kambing sedangkan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.

Hukum Aqiqah

Sahabat, untuk pengertian aqiqah, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis mengebai aqiqah. Ada Sebagian ulama yang menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah wajib dan ada pula ulama yang menyatakan hukumnya sunah muakkadah (sangat utama).

Bagi ulama yang menyatakan aqiqah bersifat waib, mereka beralasan bahwa orang tua merupakan pihak yang  menanggung nafkah si anak. Mereka mengambil dasar hukumnya dari hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi: “Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Baca Juga: 8 Perbedaan Kurban dan Aqiqah Menurut Al-Quran dan Hadis

Sementara itu, ulama seperti Imam Syafi’I yang berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunah muakkadah mengacu pada hadis yang berbunyi: Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat. (HR Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai).

Kemudian, ulama seperti Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah,  melainkan termasuk ibadah yang berisfat sukarela. Pendapat ini dilandaskan kepada hadis yang berbunyi: Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya. (HR al-Baihaki).

Tata Cara Aqiqah

Nah, bagi sahabat yang hendak mengaqiqahkan anaknya, jangan lupa untuk melakukannya sesuai tuntunan yang telah ditetapkan. Pertama, sahabat bisa melakukan aqiqah di hari ketujuh, ke-14, atau ke-21 setelah anak dilahirkan. Atau bisa pula di luar ketentuan tersebut.

Berikutnya, jika yang lahir bayi laki-laki, maka saat aqiqah menyembelih dua ekor kambing. Bila yang lahir bayi perempuan maka menyembelih kambing satu ekor.

Jangan lupa untuk membaca doa saat menyembelih kambing yang akan diaqiqahkan Berikut adalah bacaan doa yang harus dilafazkan ketika melakukan penyembelihan hewan aqiqah: Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin. (Artinya : “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad).

Baca Juga: Benarkah Sejarah Qurban Ada Sejak Zaman Nabi Adam?

Kemudian jangan pula lupa membacakan doa untuk bayi yang diaqiqahkan. Berikut ini adalah bacaan doa bagi anak yang sedang diaqiqah: U’iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli ‘ainin laammah. (Artinya : “Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian).

Sedangkan biaya aqiqah tak harus ditanggung oleh kedua orang tua si bayi. Keluarga sang bayi selain ayah dan ibu mereka pun boleh membiayai aqiqah. Hal serupa dilakukan Rasulullah yang mengaqiqahkan kedua cucunya yakni Hasan dan Husein.

Bahkan ada pula ulama yang mengatakan bahwa sang anak bisa menanggung biaya aqiqahnya sendiri Ketika ia sudah dewasa dan berpenghasilan namun belum diaqiqahkan oleh orang tuanya.

Hikmah Aqiqah

Setiap ibadah yang kita lakukan tentu memiliki hikmahnya. Begiu juga aqiqah. Bagi sahabat yang mengaqiqahkan anaknya ada sejumlah hikmah yang bisa didapat. Beberapa hikmah dari aqiqah adalah sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak. Kedua, aqiqah juga merupakan wujud kita meneladani Rasulullah SAW. Ketiga aqiqah merupakan sarana berbagi kebahagiaan dengan para kerabat, tetangga, dan kaum dhuafa.