Sejarah, Pengertian, dan Manfaat Kurban

Sahabat, mari kita pahami kembali sejarah, pengertian, dan manfaat kurban. Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijah tak sampai sebulan lagi akan segera tiba. Sahabat tentu sudah tak sabar menantinya. Di antara para sahabat mungkin sudah ada yang berencana berkurban dan tahun ini dan bersiap membeli hewan kurban untuk disembelih setelah shalat Idul Adha.

Namun, sebelum sahabat menjalani ibadah kurban, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu sejarah dari ibadah kurban itu sendiri. Sehinga nantinya sahabat bisa memaknai ibadah kurban yang ditunaikan dan ibadah kurban sahabat diterima oleh Allah SWT.

Sejarah dan Pengertian Kurban

Secara harfiah kurban memiliki arti hewan sembelihan. Maka kurban dapat diartikan ibadah menyembelih hewan ternak yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al Quran. Tak semua hewan ternak bisa disembelih dalam ibadah kurban. Unggas misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban

Selain jenis hewannya, pelaksanaan ibadah kurban juga hanya terjadi pada hari tertentu. Ibadah kurban dalam islam dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha sesudah shalat Ied, dan di hari Tarsyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Syariat ibadah kurban juga difirmankan oleh Allah SWT dalam QS Al Kautsar ayat 1-2 yang berbunyi: “Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar (108) : 1-2).

Asal mula kurban berawal dari lahirnya nabi Ismail AS.  Pada saat itu dikisahkan bahwa Nabi Ibrahim AS tidak memiliki anak hingga di masa tuanya, lalu beliau berdoa kepada Allah. Doa Nabi Ibrahim pun terkabul. Beliau dikaruniai seorang anak laki-laki yang kemudian kita kenal sebagai Nabi Ismail

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Sewaktu Nabi Ismail AS mencapai usia remajanya, Nabi Ibrahim AS mendapat mimpi bahwa ia harus menyembelih putera kesayangannya itu. Mimpi tersebut ternyata merupakan perintah langsung dari Allah SWT. Maka perintah yang diterimanya dalam mimpi itu harus dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim.

Nabi Ibrahim pun akhirnya menyampaikan isi mimpinya kepada Nabi Ismail untuk melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyembelih Ismail.  Nabi Ibrahim lalu menceritakan mimpinya itu kepada Nabi Ismail. Dengan penuh kerelaan, Nabi Ismail pun meminta ayahnya untuk mematuhi dan melaksanakan perintah Allah tersebut

Ismail pun berjanji kepada ayahnya akan menjadi seorang yang sabar dalam menjalani perintah itu. Sungguh mulia sifat Nabi Ismail AS. Allah memujinya di dalam Al-Qur’an: “Dan ceritakanlah (Hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur’an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi.” (QS: Maryam (19) : 54)

Baca Juga: 5 Cara Memilih Lembaga Kurban Online yang Amanah

Nabi Ibrahim lalu membaringkan anaknya dan bersiap melakukan penyembelihan. Nabi Ismail AS pun siap menaati instruksi ayahnya. Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS  nampak menunjukkan keteguhan, ketaatan dan kesabaran mereka dalam menjalankan perintah itu. Saat Nabi Ibrahim AS hendak mengayunkan parang, Allah SWT lalu menggantikan tubuh Nabi Ismail AS dengan sembelihan besar, yakni berupa domba jantan yang berwarna putih, bermata bagus, dan bertanduk.

“Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS Ash-Shafaat (37) : 104:107).

Kejadian tersebut merupakan suatu mukjizat dari Allah yang menegaskan bahwa perintah pergorbanan Nabi Ismail AS itu hanya suatu ujian bagi ayah dan anak itu.

Allah hendak menguji sampai sejauh mana cinta dan ketaatan Mereka kepada Allah SWT. Ternyata keduanya telah lulus dalam ujian yang sangat berat itu. Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatannya melebihi apapun demi melaksanakan perintah Allah SWT. Bahkan Nabi Ismail tidak sedikit pun ragu atau bimbang dalam menjalankan perintah Allah SWT dengan menyerahkan jiwa raganya untuk dikorbankan kepada orang tuanya.

Manfaat Kurban dan Hikmahnya

Jadi, ibadah kurban bertujuan untuk mengingatkan kita kepada peristiwa Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya Nabi Ismail AS. Dengan mengingat peristiwa itu, kita diajak untuk merenung bahwa kita harus siap mengorbankan apapun yang diperintahkan Allah, sekalipun itu adalah milik kita yang paling berharga.

Hal itu terlihat dari kerelaan Nabi Ibrahim mengorbankan putra yang disayanginya karena patuh terhadap perintah Allah SWT. Jadi, ibadah kurban hendak mengajak manusia untuk menjadikan perintah Allah sebagai yang paling utama dalam kehidupan. Sekaligus juga berbagi kebahagiaan dengan para kaum dhuafa yang jarang bisa menikmati hidangan dari daging.

Hukum Kurban

Secara hukum, kurban sifatnya sunnah muakad bila mengacu pada mazhab Syafi’i. Namun bila mengacu pada mazhab Hanafi, kurban siftnya wajib bagi yang mampu. Dalil hukum mengenai ibadah kurban difirmankan Allah SWT dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”.

Selain itu Rasulullah SAW pun bersabda: Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda: Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting). (HR Muslim).

Nah, terlepas dari perdebatan ulama mengenai hukum kurban, bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berkurban berdasarkan dalil-dalil di atas.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Saat berkurban, tentu sahabat ingin agar ibadah yang dilakukan sahabat terjamin dan sesuai dengan syariat yang telah ditentukan. Karena itu, sahabat harus memastikan hewan kurban yang akan disembelih, cara penyembelhannya, hingga pembagiannya sesuai dengan syariat.

Kini, di zaman yang serba digital, sahabat enggak perlu lagi susah-susah mencari hewan kurban berkualitas. Dompet Dhuafa menyediakan fasilitas kurban dengan kualitas hewan kurban yang terjamin dan penyembelihannya sesuai dengan syariat.

Selain itu, Dompet Dhuafa memiliki jaringan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Jadi sahabat tak perlu khawatir akan proses penyembelihan dan pembagian daging kurbannya. Dompet Dhuafa selalu bekerja sama dengan tim penyembelihan yang profesional. Dan dengan jaringan Dompet Dhuafa di seluruh Indonesia, pembagian daging kurban pun dijamin tepat sasaran kepada para saudara kita yang membutuhkan.

Sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa dengan mengkil tautan Dompet Dhuafa dengan berbagai pilihan system pembayaran yang memudahkan sahabat.

Catat! 4 Larangan Kurban yang Pantang Dilanggar

Ada beberapa larangan kurban Idul Adha yang perlu diperhatikan oleh Umat Islam. Bila larangan ini dilakukan, maka akan mengurangi pahala dan keberkahan dalam ibadah. Berikut ini adalah 4 larangan kurban yang pantang dilanggar.

1. Larangan Memilih Hewan Kurban yang Kurus dan Berpenyakit

ciri hewan kurban sakit tidak layak jadi kurban

Hewan kurban yang kurus dan berpenyakit, tentu akan membahayakan siapapun yang memakan dagingnya. Hari Raya Idul Adha bertujuan untuk membentangkan berkah dan kebaikan. Bila kita sengaja memilih hewan kurban yang tidak sehat, bukannya membawa manfaat malah menciptakan kemudharatan. Tentu Allah tidak akan menyukai hal-hal yang membawa kepada keburukan.

Baca Juga: Jenis Hewan Kurban dan 7 Syarat Sah yang Wajib Diperhatikan

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Albaihaqi dan Hakim disebutkan bahwa Nabi SAW. bersabda; “Sesungguhnya kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan paling mahal dan paling gemuk.”

Oleh sebab itu, pilihlah binatang ternak yang sehat dan sesuai syariat. Memilih hewan kurban yang kurus dan berpenyakit adalah larangan kurban yang pantang dilanggar. 

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi.” (HR Bukhari dan Muslim).

“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).

2. Memotong Kuku dan Rambut Saat Menjalankan Ibadah Kurban

Larangan Kurban memotong rambut dan kuku untuk pekurban

Ketika Sahabat hendak berkurban, maka ada larangan untuk memotong kuku dan rambut. Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW, “Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)

Di riwayat lain, “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban.”

Kalangan ulama mazhab Maliki dan mazhab syafi’i menyebutkan bahwa hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku, sampai selesai penyembelihan. Sedangkan kalangan ulama mazhab Hambali mengatakan hukumnya wajib, maksudnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku.

Baca Juga: 4 Puasa Sunnah Istimewa Sebelum Idul Adha

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 196, Allah berfirman bagi yang sedang menunaikan haji dan umrah hendaklah tidak mencukur rambut dan kuku sebelum waktu berkurban tiba.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban….” (QS. Al-Baqarah ayat 196).

3. Mengupah Tukang Jagal dengan Bagian Tubuh Hewan Juga Larangan Kurban

Larangan Kurban untuk memberi bagian tubuh hewan kurban

Larangan kurban yang ketiga, adalah tidak menjadikan bagian tubuh hewan kurban sebagai alat pembayaran. Dilarang untuk mengupah tukang jagal hewan kurban dengan menggunakan bagian tubuh hewan kurban. Potongan daging seharusnya dibagikan secara percuma ke seluruh umat muslim, termasuk kepada tukang jagal. Bila menggunakan bagian tubuh hewan kurban, sama saja artinya tidak memberikan upah yang semestinya.

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.

4. Menjual Daging Atau Bagian dari Hewan Kurban

Larangan menjual daging hewan kurban

Hal yang paling dilarang dalam berkurban, adalah menjual daging atau bagian dari hewan yang telah disembelih. Misalkan Sahabat membeli hewan kurban, kemudian mendapatkan jatah daging berlebih. Lalu daging tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan, maka tidak ada pahala kurban di dalamnya. Melainkan hanya prosesi penyembelihan biasa, karena dagingnya dijual.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Daging kurban wajib disedekahkan kepada seluruh umat muslim. Kepada keluarga dan kerabat, kepada tetangga, dan kepada fakir miskin. Dibagikan secara percuma sebagai syi’ar Allah, serta rasa syukur kita kepada Yang Maha Kuasa. 

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj ayat 36).

Berkurban dengan Rasa Aman

Berkurban merupakan ibadah yang cukup membutuhkan sumber daya dana dan tenaga manusia. Sebenarnya, bisa saja kita menyembelih kurban seorang diri dan kemudian membagikan dagingnya. Hanya saja hal ini akan menjadi kurang efektif, berhubung yang membutuhkan daging kurban tidak hanya segelintir orang. Oleh sebab itu, adanya hukum wakalah atau perwakilan untuk mengelola penyembelihan kurban.

Dalam memilih wakil untuk menitipkan kurban, tentu perlu memilih lembaga yang amanah. Tidak bisa sembarangan untuk memilih wakil. Kita perlu yakin apakah wakil tersebut menjalankan larangan kurban atau tidak. Apalagi di masa pandemi, prosedur melaksanakan kurban harus hati-hati agar tidak menjadi sumber penyebaran virus.

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Sahabat dapat memilih Dompet Dhuafa sebagai wakil untuk mengelola kurban. Dompet Dhuafa telah 27 tahun lamanya mengelola kurban, dan telah mendistribusikan lebih dari 200 ribu daging kurban ke penjuru dunia. Melalui proses quality kontrol, Dompet Dhuafa memastikan bahwa seluruh proses dari peternakan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging sesuai dengan syariat Islam. Klik banner berikut untuk membentang kebaikan kurban.

Simak! Inilah Tata Cara Kurban Haji yang Tidak Boleh Terlewat

Kurban haji merupakan ibadah menyembelih hewan yang dilakukan untuk membayar dam, saat menunaikan ibadah umroh dan haji. Pelaksanaannya dilakukan bersamaan hari Raya Idul Adha. Ibadah haji adalah kewajiban umat muslim yang memiliki kemampuan secara fisik, finansial, dan spiritual untuk berangkat ke Baitullah.

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali-Imran:97).

Kurban haji memiliki tata cara yang tidak boleh terlewat. Sebelum kita membahas bagaimana tata caranya, mari berkenalan terlebih dahulu dengan jenis ibadah haji serta memahami bagaimana rukunnya.

1. Jenis yang Pertama Adalah Haji Ifrad

Ilustrasi-Infografis-Jenis-Haji-dan-Penjelasannya

Haji Ifrad merupakan susunan ibadah yang mendahulukan haji daripada umrah. Jemaah melakukan ibadah haji sebelum umrah. Jika menjalani Haji Ifrad, disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah. Namun, tidak dikenakan dam. Kurban haji yang disembelih tidak dijadikan alat pembayaran dam (denda).

2. Haji Qiran, Umrah dan Haji Dilakukan Bersamaan

jenis-haji

Haji Qiran yaitu menjalani proses ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Niat ibadahnya dilakukan untuk haji dan umrah. Seluruh amalan ritual dilakukan seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah, dan mabit. Kecuali wukuf di arafah hanya diniatkan untuk haji, karena dalam umroh tidak ada hukum wukuf. Seseorang yang menjalani ibadah Haji Qiran maka diwajibkan membayar dam atau denda.

3. Haji Tamattu’ Dilakukan Oleh Jamaah yang Tiba Lebih Dahulu

protokol-kesehatan-haji

Haji Tamattu’ merupakan ibadah umroh yang dilakukan terlebih dahulu daripada ibadah haji. Biasanya untuk jemaah yang umroh, tiba lebih dahulu sebelum waktu haji tiba. Setelah selesai umrah, para jemaah menunggu hingga waktu menunaikan ibadah haji tiba, yaitu pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ada kewajiban membayar dam atau kurban haji, ketika melaksanakan Haji Tamattu’.

Rukun Ibadah Haji

Setelah memahami jenis haji dan dam yang berlaku, mari kita pahami bagaimana rukun haji yang berlaku? Sebab ada denda juga bagi jemaah yang tidak melaksanakan rukun haji dengan benar. Berikut ini adalah rukun yang harus dilakukan untuk menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Perbedaan Haji Umroh dan Rukunnya

1. Memulai Ihram dari Miqat

Ihram adalah rukun haji pertama

Ibadah haji dimulai dengan melaksanakan Ihram. Melafalkan niat dan mengenakan pakaian ihram sesuai miqat yang telah ditetapkan. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. 

Miqat zamani terikat dengan ketetuan batas waktu melaksanakan haji. Dimulai dari tanggal 1 Syawal, hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.

Miqat makani adalah batas tempat untuk memulai niat dan ihram haji atau umrah. Miqat makani menjadi tempat untuk berpakaian ihram, mengucapkan niat, bertolak menuju Mekkah untuk thawaf dan sa’i. Tempat mulai miqat zamani telah ditentukan oleh masing-masing daerah, yang telah ditentukan dalam aturan fikih.

2. Thawaf dan Sa’i

Thawaf mengelilingi kabah adalah rukun haji

Setelah tiba di Mekkah, jemaah haji dan umroh melakukan thawaf dan sa’i. Thawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah dengan arah yang berlawanan jarum jam. Bila memungkinkan jemaah dapat mencium batu hajar aswad. Namun, bila kondisi terlalu padat, jemaah dapat mensejajarkan kaki kemudian mencium tangan sendiri.

Ketika thawaf dilakukan, dilarang menyantap makanan namun masih diperbolehkan minum untuk mengurangi risiko dehidrasi. Setelah thawaf, dilanjutkan dengan sa’i yaitu berjalan atau berlari tujuh kali di antara bukin shofa dan marwah. Lokasinya dekat dengan Ka’bah. 

3. Tiba di Mina

sai antara shafa dan marwa sebanyak tujuh kali

Setelah shalat pagi, jemaah pergi menuju Mina, jemaah menghabiskan waktu untuk shalat dari tengah hari hingga petang. Hal ini berlangsung pada tanggal 8 Dzulhijjah.

4. Wukuf di Arafah

wukuf di padang Arafah di bulan Dzulhijjah sebelum Idul Adha

Tanggal 9 Dzulhijjah sebelum siang hari, jemaah haji tiba di Arafah. Untuk jemaah umroh tidak ada rukun wukuf, sebab wukuf hanya dilakukan pada sehari sebelum Idul Adha. Wukuf dilakukan dengan berdoa, mengingat dosa masa lalu, mengamati kebesaran Allah, serta mendengar nasihat agama di dekat Jabal al-Rahmah. Wukuf dilakukan hingga matahari terbenam. 

5. Mabit di Muzdalifah

Prosesi Kurban Haji Mabit di Muzdalifah

Setelah melakukan wukuf di Arafah, jamaah menginap di Muzdalifah. Muzdalifah adalah padang pasir yang berada di antara Padang Arafah dan Mina. Para jamaah tidur di alas langsung menghadap ke langit. Keesokan harinya jemaah haji berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit, untuk melempar jumrah.

6. Melempar Jumrah pada 10 Dzulhijjah Sebelum Kurban Haji

Lempar jumroh untuk kurban haji

Seusai mabit, jemaah haji kembali ke Mina untuk melempar jumrah masing-masing tujuh kerikil. Dilakukan dari matahari terbit Idul Adha hingga waktu maghrib tiba. 

7. Kurban Haji di Mekkah

Setelah melempar jumrah, jemaah haji melakukan kurban haji atau menyembelih hewan kurban. Hal ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Caranya dapat dilakukan dengan menyembelih sendiri-sendiri, atau mengatur bersama penyembelihan. 

8. Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Setelah Kurban Haji

Mencukur dan memotong rambut setelah kurban haji

Setelah berkurban, jemaah haji melakukan ritual selanjutnya yaitu mencukur rambut dan memotong kuku. Untuk jemaah laki-laki mencukur rambut hingga habis, sedangkan jemaah perempuan memotong sebagian rambutnya. 

9. Tawaf Al-Ifaadah

Tawaf Al Ifadhah sebagai penutup haji

Seusai melakukan ritual cukur rambut, jemaah haji kembali mengunjungi Masjidil Haram di Mekkah untuk melaksanakan Tawaf Al-Ifaadah. Sebagai simbol menunjukkan cinta kepada Allah. Pada malam harinya waktu dihabiskan di Mina.

10. Kembali Melempar Jumrah di Mina

Ilustrasi haji

Pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, dimulai siang hari, jemaah haji melempar jumrah di dua dari tiga pilar yang berada di Mina. Lempar jumrah dilakukan hingga matahari terbenam. Setelah melakukan lempar jumrah, jemaah meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam untuk pergi ke Mekkah.

11. Melaksanakan Tawaf al-Wadaa di Mekkah

apa itu Tawaf wada

Terakhir dalam proses menjalankan ibadah haji, jemaah melaksanakan tawaf al-wadaa atau bisa disebut sebagai tawaf perpisahan. Dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali melawan arah jarum jam. Disunnahkan untuk mencium dan menyentuh Ka’bah.

Ketentuan Dam Dalam Kurban Haji

Dam menurut pendekatan bahasa artinya adalah darah. Menurut istilah, dam memiliki arti ‘mengalirkan dara’ atau menyembelih hewan kambing, sapi, atau unta, dalam memenuhi ketentuan manasik haji. Dam terbagi menjadi dua, yaitu Dam Nusuk dan Dam Isaah.

Dam Nusuk dikenakan kepada orang yang mengerjakan haji tamattu’ dan haji qiran. Sedangkan Dam Isaah adalah denda yang dikenakan kepada jemaah yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan saat waktu haji. Dam Nusuk dibayar bukan karena melakukan kesalahan, lain halnya Dam Isaah ditunaikan untuk menebus kesalahan karena tidak mengerjakan wajib haji sesuai ketentuan.

“… Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah ayat 196)

1. Hukum Membayar Dam Kurban Haji

Saat membayar dam, ada ulama yang membolehkan niat membayar dam sekaligus untuk kurban. Sehingga penyembelihan hewan dilakukan dapat diniatkan sekaligus untuk bayar dam. 

Penyembelihan hewan kurban untuk membayar dam, menurut fatwa MUI No. 41 Tahun 2011, wajib dilakukan di tanah haram. Daging kurban diberikan ke fakir miskin yang berada di Mekkah. Tidak sah hukumnya apabila menyembelih kurban di luar tanah haram. Namun, bila ada pertimbangan kemashlahatan yang lebih, maka daging yang disembelih dapat didistribusikan di luar tanah haram.

Jika jamaah haji tidak mampu membayar dam, maka dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari. Tiga hari di tanah haram, dan tujuh hari di tanah air Indonesia

2. Tata Cara Kurban Haji

Berikut adalah cara pelaksanaan kurban haji yang dapat dipilih oleh jemaah haji:

  • Membeli di Pasar

Jemaah haji dapat membeli kambing di pasar dan minta disembelihkan, dengan menyaksikan proses penyembelihan, kemudian menyalurkan daging kurban tersebut ke fakir miskin. Penyaluran kurban dapat dititipkan ke si Pedagang, ataupun menyalurkan sendiri.

  • Menitipkan Kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)

Pembayaran dam satu ekor kambing dibeli secara kolektif, kemudian dititipkan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Pastikan bahwa KBIH telah memenuhi ketentuan pembayaran dam dan fikihnya.

  • Titip Pembelian Dam Kepada Muslim Indonesia yang Tinggal di Arab

Kurban haji juga dapat dititipkan kepada penduduk muslim Indonesia yang berada di Arab. Jika Sahabat memiliki kenalan, dapat menitipkan kepadanya. Dengan catatan pastikan orang tersebut paham ketentuan pembayaran dam dan fikihnya, serta amanah menjalankan titipan. 

  • Melalui Bank Pemerintahan Arab, Bank Rajhi

Jemaah haji juga dapat membayar dam langsung melalui Bank Pemerintahan Arab. Bank ini telah ditunjuk resmi untuk mengelola dam haji, yaitu bank Rajhi.

  • Membeli Voucher Kurban di Mekkah

Pada awal kedatangan ke Mekkah, jemaah haji dapat membeli voucher kurban di Mekkah. Jasa untuk menyembelih hewan kurban pada hari ke sepuluh Dzulhijjah, tanpa disaksikan oleh pemiliknya. Kemudian daging dikemas dan didistribusikan kepada fakir dan miskin.

Berkurbanlah Bila Mampu, Di Manapun Berada

Jual Hewan Kurban Online Dompet Dhuafa

Demikianlah penjelasan tata cara kurban dalam ibadah haji. Bila Sahabat sedang menunaikan ibadah haji dan umroh, ketika membayar dam, pastikan orang-orang yang ditanggung oleh Sahabat tidak menjadi kesusahan dalam nafkah. Di belah bumi manapun berada, selama memiliki kemampuan finansial yang baik, hendaknya berkurban.

Dengan berkurban, ada banyak manfaat yang dapat kita peroleh secara individu maupun sosial. Ikut bentangkan kebaikan melalui kurban bersama Dompet Dhuafa, klik banner berikut ini.

8 Perbedaan Kurban dan Aqiqah Menurut Al-Quran dan Hadis

Perbedaan kurban dan aqiqah nampaknya masih menjadi pertanyaan yang membingungkan di masyarakat. Hal itu sangat wajar mengingat keduanya sama-sama berhukum sunnah muakkad. Dan secara dhohir keduanya juga memiliki kesamaan menyembelih hewan. Walau memiliki beberapa persamaan, nyatanya kurban dan aqiqah sangatlah berbeda lho.

Secara bahasa, kurban berarti dekat. Maksudnya, kurban adalah ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan menurut istilah, kurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Baca juga: Intip 5 Hikmah dan Makna Kurban yang Jarang Disadari

Berbeda dengan kurban, pengertian aqiqah secara bahasa adalah memotong. Ibadah ini dilaksanakan oleh orang tua dalam rangka syukuran atas kelahiran anak mereka. Selain menyembelih hewan, mereka juga memotong rambut bayi dan mentahniknya. Agar lebih jelas, berikut ini adalah 8 perbedaan kurban dan aqiqah menurut Al-Quran dan Hadis, yaitu:

1. Tujuan Disyariatkannya

tujuan disyariatkan kurban dan aqiqah

Perbedaan kurban dan aqiqah yang pertama adalah dari sisi tujuan syariatnya. Di mana kurban dilaksanakan dalam rangka memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Sebagaimana tercatat dalam Al-Quran,

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

Artinya:

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!”  Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. As-Shafaat: 102).

Sedangkan Aqiqah dilaksanakan oleh orang tua dalam rangka bersyukur atas kelahiran buah hatinya. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadis HR. Bukhori. No 5049:

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ وَقَالَ حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ وَقَتَادَةُ وَهِشَامٌ وَحَبِيبٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ عَاصِمٍ وَهِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ الرَّبَابِ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَوَاهُ يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ قَوْلَهُ وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ حَدَّثَنَا سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّيُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’man berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Sulaiman bin Amir. Ia berkata,

“Pada anak lelaki ada kewajiban aqiqah.”

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Dan-Hajjaj berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah mengabarkan kepada kami Ayyub dan Qatadah dan Hisyam dan Habib dari Ibnu Sirin dari Salman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan-berkata tidak satu orang dari Ashim dan Hisyam dari Hafshah binti Sirin dari Ar Rabab dari Salman bin Amir Adl Dlabiyyi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Yazid bin Ibrahim juga menceritakan dari Ibnu Sirin dari Salman perkataannya, dan Ashbagh berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahb dari Jarir bin Hazim dari Ayyub As Sakhtiyani dari Muhammad bin Sirin berkata, telah menceritakan kepada kami Salman bin Amir Adl Dlabbi ia berkata.

Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada anak lelaki ada kewajiban ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhori. No 5049)

2. Jenis Hewan yang Digunakan

Perbedaan kurban dan aqiqah selanjutnya adalah mengenai jenis hewan yang digunakan. Untuk kurban jenis hewan yang digunakan ada 3, yaitu: unta, sapi, dan kambing atau domba. Sedangkan pada aqiqah, jenis hewan yang disembelih hanyalah kambing atau domba saja. Untuk kondisi hewan yang dikurbankan relatif sama, yaitu sehat dan tidak cacat.

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi No. 1505)

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Abu Daud No. 2802)

3. Jenis Hewan yang Disembelih

Mengenai jumlahnya, terdapat perbedaan kurban dan aqiqah, yaitu satu ekor sapi atau unta boleh dijadikan kurban untuk 7 orang, dan kambing atau domba hanya boleh untuk 1 orang. Namun niat dan pahalanya boleh diniatkan untuk diberi kepada satu keluarga.

perbedaan aqiqah dan kurban

Sedangkan, untuk aqiqah jumlahnya disesuaikan dengan jenis kelamin bayi yang dilahirkan. Untuk bayi laki-laki disunnahkan menyembelih 2 ekor kambing atau domba. Sedangkan untuk bayi perempuan jumlahnya hanya 1 ekor kambing atau domba.

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Siapa yang dikarunia seorang anak, dan dia ingin menyembelih untuknya, hendaknya dia menyembelih. Untuk anak lelaki dua kambing yang cukup. Dan untuk anak wanita satu kambing.” (HR. Albany)

4. Perbedaan Kurban dan Aqiqah pada Waktu Penyembelihan

Perbedaan kurban dan aqiqah berikutnya adalah waktu penyembelihan. Ibadah kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dilanjutkan dengan Hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sedangkan, Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. .

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud No. 2838)

5. Perbedaan Kurban dan Aqiqah Pada Jumlah Pelaksanaan yang Disyariatkan

Perbedaan kurban dan aqiqah ada pada pelaksanaannya

Perbedaan kurban dan aqiqah jika dilihat dari jumlah pelaksanaannya adalah untuk kurban dilaksanakan setahun sekali, bagi muslim yang memiliki kecukupan rezeki dan tidak dibatasi berapa jumlah hewan yang dapat dikurbankan. Sedangkan untuk aqiqah, dilaksanakan hanya sekali seumur hidup yaitu pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Dan jika sudah melaksanakannya maka tidak perlu melakukannya lagi.

6. Upah Bagi Penyembelih

Pada kurban, orang yang menyembelih tidak diberikan upah, biasanya hanya menerima daging dari hewan kurban yang ia sembelih. Dan untuk aqiqah, penyembelih hewan aqiqah boleh meminta upah kepada yang orang yang melaksanakan aqiqah.

7. Pemberian Daging

perbedaan kurban dan aqiqah - Fakir miskin sebagai penerima daging kurban

Dalam pemberian daging, juga terdapat perbedaan kurban dan aqiqah. Di mana untuk kurban, sepertiga daging menjadi hak pekurban, dan boleh dinikmati. Dan selebihnya penerima daging kurban diutamakan untuk kaum dhuafa dan fakir miskin.

“Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS.Al-Hajj:36)

Berbeda dengan kurban, daging aqiqah diberikan dalam keadaan matang dan siap dinikmati. Dan tidak ada ketentuan khusus, boleh untuk siapa saja, baik itu saudara, tetangga, ataupun fakir miskin.

8. Perbedaan Kurban dan Aqiqah pada Wujud Daging yang Diberikan

Seperti yang sudah lazim kita ketahui, pembagian daging kurban selalu dalam kondisi mentah. Hal ini sangat berbeda dengan daging aqiqah yang justru harus dalam keadaan matang. Biasanya daging aqiqah diolah menjadi sate ataupun gulai, dan dilengkapi dengan nasi, sayur dan buah saat akan diberikan kepada orang lain.

Demikianlah 8 perbedaan kurban dan aqiqah menurut Al-Quran dan Hadis. Semoga dapat menambah informasi dan juga semangat melaksanakan ibadah kurban dan aqiqah.

Baca Juga: Simak! Inilah Tata Cara Kurban Haji yang Tidak Boleh Terlewat

Menjelang hari raya Idul Adha, Dompet Dhuafa juga telah menyediakan layanan kurban yang mempermudah masyarakat dan memberikan manfaat yang luas, bahkan penerimanya menjangkau seluruh pelosok negeri. Tunggu apa lagi, yuk segera berkurban di Dompet Dhuafa!

Trend dan Panduan Kurban

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][et_pb_row _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” column_structure=”2_5,3_5″ hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][et_pb_column _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” type=”2_5″][et_pb_image src=”https://kurban.dompetdhuafa.org/wp-content/uploads/2021/06/Panduan-Fiqih-Kurban.jpg” _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” title_text=”Panduan Fiqih Kurban” align=”center” width=”100%” width_last_edited=”off|desktop” height=”357px” box_shadow_style=”preset4″ hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][/et_pb_image][/et_pb_column][et_pb_column _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” type=”3_5″][et_pb_cta title=”BUKU SEPUTAR KURBAN” button_text=”DOWNLOAD” _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” custom_button=”on” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ button_text_last_edited=”on|desktop” background_color=”#258c5a” button_url=”https://dompet-dhuafa-5cz.mailtrgt.com/panduan-kurban” url_new_window=”on” button_text_color=”#FFFFFF” header_font=”||||||||” header_text_color=”#CBD54E” button_text_size=”14px”]

Berikut ini kami sajikan PANDUAN KURBAN yang informatif dan komprehensif. Harapan kami, PANDUAN KURBAN ini bisa menjadi pegangan bagi setiap muslim. Semoga dengan semakin banyak masyarakat yang berkurban, maka semakin banyak pula manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Tentu-nya, melalui program-program yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa.

[/et_pb_cta][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default”][et_pb_column _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” type=”4_4″][et_pb_divider _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” divider_style=”dashed” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][/et_pb_divider][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” column_structure=”2_5,3_5″ hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][et_pb_column _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” type=”2_5″][et_pb_image src=”https://kurban.dompetdhuafa.org/wp-content/uploads/2021/06/Trend-Kurban-2021-1.jpg” _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” title_text=”Trend Kurban 2021″ align=”center” width=”100%” width_last_edited=”off|desktop” height=”225px” box_shadow_style=”preset4″ hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][/et_pb_image][/et_pb_column][et_pb_column _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” type=”3_5″][et_pb_cta title=”TREND, PERMASALAHAN & TANTANGAN KURBAN DI TAHUN 2021″ button_text=”DOWNLOAD” _builder_version=”4.9.4″ _module_preset=”default” custom_button=”on” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ button_text_last_edited=”on|desktop” background_color=”#09419b” button_url=”https://dompet-dhuafa-5cz.mailtrgt.com/trend-kurban-2021″ url_new_window=”on” button_text_color=”#FFFFFF” header_font=”||||||||” header_text_color=”#CBD54E” button_text_size=”14px” button_bg_color=”#0C71C3″ button_bg_enable_color=”on”]

Berikut ini kami sajikan TREND KURBAN 2021 yang informatif dan komprehensif. Harapan kami, panduan kurban ini bisa menjadi pegangan bagi setiap muslim. Semoga dengan semakin banyak masyarakat yang berkurban, maka semakin banyak pula manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Tentu-nya, melalui program-program yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa.

[/et_pb_cta][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]