Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?
Dalam beberapa waktu mendatang, tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik 11, 12, 13 Dzulhijjah, umat muslim akan melaksanakan ibadah kurban. Melihat kondisi pandemi dan mempertimbangkan aspek kesehatan dan juga keamanan, banyak muslim yang kemudian memilih berkurban secara online. Memangnya bagaimana sih hukum kurban online itu?
Sebelum membahas hukum kurban online, baiknya kita ketahui terlebih dahulu mengenai hukum berkurban dalam Islam. Pada dasarnya hukum berkurban adalah sunah muakadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan yang agung dalam Islam. Sebagaimana disebutkan oleh Rasullulah SAW, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah,
“Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa memiliki hewan kurban, hendaknya ia berkurban jika hilal 10 Dzulhijjah telah terlihat jelas, janganlah dia mencukur rambut dan memotong kuku terlebih dahulu walau sedikit hingga dia selesai berkurban.”
Hukum Kurban Online di Masa Pandemi
Pada dasarnya, kurban online adalah praktik ibadah kurban yang mekanisme pembelian hingga penyaluran daging kurbannya dilakukan secara online oleh pihak yang berkurban (pekurban) bersama dengan lembaga penyelenggara kurban.
Praktik muamalah seperti ini dalam Islam termasuk kategori wakalah atau perwakilan, yang mana pekurban mewakilkan keperluannya berupa kurban kepada lembaga atau panitia yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban. Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadits, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا
Artinya:
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalahsecara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni)
Selain itu, menurut Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan kurban kepada pihak penyelenggara, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih dan membagikan daging kurban.
Dari penjelasan di atas, hukum kurban online adalah mubah atau dibolehkan, namun harus meliputi berbagai syarat agar antara pekurban dan lembaga penyelenggara kurban online tidak ada yang dirugikan. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu atau khawatir.
Hukum kurban online memang mubah atau dibolehkan, namun memilih lembaga kurban online terpercaya adalah wajib, agar ibadah kurban yang diamahkan dapat dijalankan sesuai syariat.
Lalu bagaimana cara memilih lembaga kurban online terpercaya?
Kurban Online Terpercaya, Dompet Dhuafa
Tak dipungkiri ya, karena pandemi yang terjadi, primadona ibadah Dzulhijjah yaitu kurban kini dilakukan secara virtual dari segi transaksi namun pemotongan hewannya jelas tetap dilakukan secara syariat sebagaimana mestinya, namun tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Walau kurban online ini bukanlah hal baru, dan telah ada sejak lama, jauh sebelum pandemi Covid-19 terjadi, namun dalam melaksanakannya tetap diperlukan kehati-hatian. Salah satunya dalam memilih lembaga yang menyediakan layanan kurban online.
Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi
Perihal layanan kurban online terpercaya, calon pekurban tak perlu bingung, karena Dompet Dhuafa sejak tahun 1994 telah menyalurkan lebih dari 200 ribu hewan kurban ke pelosok negeri bahkan ke berbagai penjuru dunia, mulai dari wilayah miskin, tertinggal, pedalaman, wilayah bencana/konflik dan juga wilayah yang belum pernah menikmati daging kurban.
Melalui kurban online Dompet Dhuafa, kurban yang diamanahkan menjadi semakin luas manfaat dan sebaran penerimanya. Hal ini tentunya membuat penerima kurban lebih merata dan tidak terfokus di kota besar saja.
Mengenai kualitas, pekurban juga tidak perlu khawatir karena dalam pelaksanaan kurban online, Dompet Dhuafa selalu memperhatikan mutunya melalui 4 parameter utama yaitu bobot hidup, kesehatan dan fisik, pelaksanaan pemotongan dan juga penerima kurban yang tepat sasaran. Dan keseluruhan rangkaian ibadah kurban online ini dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
Kemudahan Kurban Online di Dompet Dhuafa
Hukum kurban online adalah mubah, dan dalam prakteknya kurban online di Dompet Dhuafa juga mudah. Pekurban bisa melakukan kurban online di mana saja dan kapan saja (selama pendaftaran masih dibuka).
Pekurban cukup mengunjungi website kurban Dompet Dhuafa dan melakukan pemesanan langsung via website. Kemudian dilanjutkan dengan mengisi data informasi yang diperlukan dan memilih hewan kurban yang sesuai, mulai dari kualitas biasa atau premium. Setelah itu lanjutkan dengan proses pembayaran. Dan terakhir jangan lupa lakukan konfirmasi kurban.
Pandemi yang terjadi tak boleh menjadi alasan membatasi diri dalam beribadah kurban. Selagi Allah masih memberi kelapangan rezeki, hal ini justru menjadi kesempatan beribadah yang hanya didapatkan sekali dalam setahun. Tak perlu ragu mengenai hukum kurban online, karena jelas dibolehkan dalam Islam. Jadi tunggu apa lagi? Yuk segera berkurban di Dompet Dhuafa!