Aqiqah dan Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?

Aqiqah dan Kurban adalah hal yang sering diperbincangkan saat memasuki hari raya kurban. Apalagi Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah sebentar lagi tiba. Tentunya banyak dari para sahabat yang sudah menyiapkan uang untuk berkurban.

Tetapi saat hendak berkurban, tentu ada juga para sahabat yang teringat belum sempat mengaqiqahkan anaknya. Bahkan mungkin ada pula sahabat yang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya hingga dewasa. Jika sudah begitu biasanya muncul pertanyaan mana yang harus didahulukan? Kurban atau aqiqah?

Kedudukan Aqiqah dan Kurban

Agar sahabat tak kebingungan, tentu harus mengetahui terlebih dulu kedudukan antara aqiqah dan kurban. Aqiqah dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Biasanya aqiqah dilakukan saat anak berusia tujuh hari. Tetapi ada juga yang baru mengaqiqahkan anaknya pada hari ke-14 atau ke-20 usai kelahiran sang anak. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis mengebai aqiqah.

Ada Sebagian ulama yang menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah wajib dan ada pula ulama yang menyatakan hukumnya sunah muakkadah (sangat utama).

Bagi ulama yang menyatakan aqiqah bersifat waib, mereka beralasan bahwa orang tua merupakan pihak yang  menanggung nafkah si anak. Mereka mengambil dasar hukumnya dari hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi: “Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Sementara itu, ulama seperti Imam Syafi’I yang berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunah muakkadah mengacu pada hadis yang berbunyi: “Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai).

Kemudian, ulama seperti Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah,  melainkan termasuk ibadah yang berisfat sukarela.

Pendapat ini dilandaskan kepada hadis yang berbunyi: Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya. (HR Al-Baihaki).

Sementara itu kurban ialah menyembelih hewan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada waktu yang ditentukan, yakni dimulai setelah shalat Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijah. Sahabat tentunya mengetahui ibadah kurban tak lepas dari peristiwa yang terjadi saat Nabi Ibrahim AS hendak menyembelih putranya Nabi Ismail AS atas perintah Allah SWT.

Saat itu Allah memuji keteguhan hati Nabi Ibrahim yang rela menuruti perintahnya untuk mengorbankan Nabi Ismail. Allah pun mengganti tubuh Nabi Ismail dengan seekor kambing. Peristiwa itu kemudian terus diperingati lewat ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: 8 Perbedaan Kurban dan Aqiqah Menurut Al-Quran dan Hadis

Secara hukum, kurban sifatnya sunnah muakad bila mengacu pada mazhab Syafi’i. Namun bila mengacu pada mazhab Hanafi, kurban siftnya wajib bagi yang mampu.

Dalil hukum mengenai ibadah kurban difirmankan Allah SWT dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Selain itu Rasulullah SAW pun bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda: Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting). (HR Muslim). Nah, terlepas dari perdebatan ulama mengenai hukum kurban, bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berkurban berdasarkan dalil-dalil di atas.

Tak Ada yang Perlu Didahulukan

Setelah mengetahui kedudukan dan hukum aqiqah dan kurban, sahabat bisa menarik kesamaan dan perbedaan antara ibadah kurban dan aqiqah. Dari segi kesamaan, aqiqah dan kurban sama-sama bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Keduanya juga sama-sama dianjurkan dalam Islam, khususnya bagi sahabat yang memiliki rezeki berlebih.

Bedanya, secara prinsip tujuan aqiqah adalah mensyukuri karunia Allah berupa anak kita yang terlahir ke dunia. Lewat aqiqah, kita bersyukur kepada Allah SWT sekaligus berbagi kebahagiaan dengan kerabat, tetangga, dan kaum dhuafa. Sedangkan kurban bertujuan untuk mengingatkan kita kepada peristiwa Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya Nabi Ismail AS.

Dengan mengingat peristiwa itu, kita diajak untuk merenungkam bahwa kita harus siap mengorbankan apapun yang diperintahkan Allah, sekalipun itu adalah milik kita yang paling berharga. Hal itu terlihat dari kerelaan Nabi Ibrahim mengorbankan putra yang disayanginya karena patuh terhadap perintah Allah SWT.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Jadi, ibadah kurban hendak mengajak manusia untuk menjadikan perintah Allah sebagai yang paling utama dalam kehidupan. Sekaligus juga berbagi kebahagiaan dengan para kaum dhuafa yang jarang bisa menikmati hidangan dari daging.

Sehingga, karena keduanya sama-sama dianjurkan dan Sebagian besar ulama tidak mewajibkannya, baik aqiqah maupun kurban tidak harus saling didahulukan. Bila waktu mendekati Hari Raya Idul Adha, ada baiknya sahabat berkurban terlebih dahulu. Bila waktu masih jauh dari Hari Raya Idul Adha, sahabat bisa mengumpulkan uang lebih dulu untuk melaksanakan aqiqah.

Semua pilihan Kembali kepada sahabat semua untuk menentukan apakah kurban lebih dulu atau aqiqah lebih dulu. Dan tak ada yang salah dengan mendahulukan salah satunya sebab keduanya saling melengkapi.

Apakah sahabat ada rencana untuk menunaikan ibadah kurban di tahun ini? Yuk, tunaikan bersama Dompet Dhuafa yang akan menyebarkan kurban sahabat ke penerima manfaat di seluruh Indonesia. Kurban mudah, cepat, dan amanah.

8 Perbedaan Kurban dan Aqiqah Menurut Al-Quran dan Hadis

Perbedaan kurban dan aqiqah nampaknya masih menjadi pertanyaan yang membingungkan di masyarakat. Hal itu sangat wajar mengingat keduanya sama-sama berhukum sunnah muakkad. Dan secara dhohir keduanya juga memiliki kesamaan menyembelih hewan. Walau memiliki beberapa persamaan, nyatanya kurban dan aqiqah sangatlah berbeda lho.

Secara bahasa, kurban berarti dekat. Maksudnya, kurban adalah ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan menurut istilah, kurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Baca juga: Intip 5 Hikmah dan Makna Kurban yang Jarang Disadari

Berbeda dengan kurban, pengertian aqiqah secara bahasa adalah memotong. Ibadah ini dilaksanakan oleh orang tua dalam rangka syukuran atas kelahiran anak mereka. Selain menyembelih hewan, mereka juga memotong rambut bayi dan mentahniknya. Agar lebih jelas, berikut ini adalah 8 perbedaan kurban dan aqiqah menurut Al-Quran dan Hadis, yaitu:

1. Tujuan Disyariatkannya

tujuan disyariatkan kurban dan aqiqah

Perbedaan kurban dan aqiqah yang pertama adalah dari sisi tujuan syariatnya. Di mana kurban dilaksanakan dalam rangka memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Sebagaimana tercatat dalam Al-Quran,

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

Artinya:

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!”  Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. As-Shafaat: 102).

Sedangkan Aqiqah dilaksanakan oleh orang tua dalam rangka bersyukur atas kelahiran buah hatinya. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadis HR. Bukhori. No 5049:

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ وَقَالَ حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ وَقَتَادَةُ وَهِشَامٌ وَحَبِيبٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ عَاصِمٍ وَهِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ الرَّبَابِ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَوَاهُ يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ قَوْلَهُ وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ حَدَّثَنَا سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّيُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’man berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Sulaiman bin Amir. Ia berkata,

“Pada anak lelaki ada kewajiban aqiqah.”

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Dan-Hajjaj berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah mengabarkan kepada kami Ayyub dan Qatadah dan Hisyam dan Habib dari Ibnu Sirin dari Salman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan-berkata tidak satu orang dari Ashim dan Hisyam dari Hafshah binti Sirin dari Ar Rabab dari Salman bin Amir Adl Dlabiyyi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Yazid bin Ibrahim juga menceritakan dari Ibnu Sirin dari Salman perkataannya, dan Ashbagh berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahb dari Jarir bin Hazim dari Ayyub As Sakhtiyani dari Muhammad bin Sirin berkata, telah menceritakan kepada kami Salman bin Amir Adl Dlabbi ia berkata.

Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada anak lelaki ada kewajiban ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhori. No 5049)

2. Jenis Hewan yang Digunakan

Perbedaan kurban dan aqiqah selanjutnya adalah mengenai jenis hewan yang digunakan. Untuk kurban jenis hewan yang digunakan ada 3, yaitu: unta, sapi, dan kambing atau domba. Sedangkan pada aqiqah, jenis hewan yang disembelih hanyalah kambing atau domba saja. Untuk kondisi hewan yang dikurbankan relatif sama, yaitu sehat dan tidak cacat.

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi No. 1505)

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Abu Daud No. 2802)

3. Jenis Hewan yang Disembelih

Mengenai jumlahnya, terdapat perbedaan kurban dan aqiqah, yaitu satu ekor sapi atau unta boleh dijadikan kurban untuk 7 orang, dan kambing atau domba hanya boleh untuk 1 orang. Namun niat dan pahalanya boleh diniatkan untuk diberi kepada satu keluarga.

perbedaan aqiqah dan kurban

Sedangkan, untuk aqiqah jumlahnya disesuaikan dengan jenis kelamin bayi yang dilahirkan. Untuk bayi laki-laki disunnahkan menyembelih 2 ekor kambing atau domba. Sedangkan untuk bayi perempuan jumlahnya hanya 1 ekor kambing atau domba.

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Siapa yang dikarunia seorang anak, dan dia ingin menyembelih untuknya, hendaknya dia menyembelih. Untuk anak lelaki dua kambing yang cukup. Dan untuk anak wanita satu kambing.” (HR. Albany)

4. Perbedaan Kurban dan Aqiqah pada Waktu Penyembelihan

Perbedaan kurban dan aqiqah berikutnya adalah waktu penyembelihan. Ibadah kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dilanjutkan dengan Hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sedangkan, Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. .

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud No. 2838)

5. Perbedaan Kurban dan Aqiqah Pada Jumlah Pelaksanaan yang Disyariatkan

Perbedaan kurban dan aqiqah ada pada pelaksanaannya

Perbedaan kurban dan aqiqah jika dilihat dari jumlah pelaksanaannya adalah untuk kurban dilaksanakan setahun sekali, bagi muslim yang memiliki kecukupan rezeki dan tidak dibatasi berapa jumlah hewan yang dapat dikurbankan. Sedangkan untuk aqiqah, dilaksanakan hanya sekali seumur hidup yaitu pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Dan jika sudah melaksanakannya maka tidak perlu melakukannya lagi.

6. Upah Bagi Penyembelih

Pada kurban, orang yang menyembelih tidak diberikan upah, biasanya hanya menerima daging dari hewan kurban yang ia sembelih. Dan untuk aqiqah, penyembelih hewan aqiqah boleh meminta upah kepada yang orang yang melaksanakan aqiqah.

7. Pemberian Daging

perbedaan kurban dan aqiqah - Fakir miskin sebagai penerima daging kurban

Dalam pemberian daging, juga terdapat perbedaan kurban dan aqiqah. Di mana untuk kurban, sepertiga daging menjadi hak pekurban, dan boleh dinikmati. Dan selebihnya penerima daging kurban diutamakan untuk kaum dhuafa dan fakir miskin.

“Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS.Al-Hajj:36)

Berbeda dengan kurban, daging aqiqah diberikan dalam keadaan matang dan siap dinikmati. Dan tidak ada ketentuan khusus, boleh untuk siapa saja, baik itu saudara, tetangga, ataupun fakir miskin.

8. Perbedaan Kurban dan Aqiqah pada Wujud Daging yang Diberikan

Seperti yang sudah lazim kita ketahui, pembagian daging kurban selalu dalam kondisi mentah. Hal ini sangat berbeda dengan daging aqiqah yang justru harus dalam keadaan matang. Biasanya daging aqiqah diolah menjadi sate ataupun gulai, dan dilengkapi dengan nasi, sayur dan buah saat akan diberikan kepada orang lain.

Demikianlah 8 perbedaan kurban dan aqiqah menurut Al-Quran dan Hadis. Semoga dapat menambah informasi dan juga semangat melaksanakan ibadah kurban dan aqiqah.

Baca Juga: Simak! Inilah Tata Cara Kurban Haji yang Tidak Boleh Terlewat

Menjelang hari raya Idul Adha, Dompet Dhuafa juga telah menyediakan layanan kurban yang mempermudah masyarakat dan memberikan manfaat yang luas, bahkan penerimanya menjangkau seluruh pelosok negeri. Tunggu apa lagi, yuk segera berkurban di Dompet Dhuafa!