Jenis Hewan Kurban dan 7 Syarat Sah yang Wajib Diperhatikan

Alhamdulillah, tak terasa hari raya Idul Adha sudah di depan mata. Banyak muslim yang sudah mempersiapkan ibadah kurban yang sebentar lagi akan digelar. Sebelum berkurban, pastikan kita sudah tahu apa saja jenis hewan kurban dan syarat sah kurban ya. Yuk, simak!

Kurban merupakan salah satu ibadah mulia dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa. Dalam Al Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”

Ibnu Katsir menafsirkan, “Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”

Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perkurban salah satunya adalah perihal pemilihan jenis hewan kurban.

Jenis Hewan Kurban dan Syaratnya

Dalam berkurban ada ketentuan mengenai jenis hewan kurban yang digunakan dan juga syarat sah-nya. Jadi nggak bisa sembarangan ya. Dan berikut ini adalah 7 syarat sah kurban yang wajib diperhatikan:

1. Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewan kurban haruslah binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing dan domba. Namun di Indonesia sendiri, masyarakat muslim lebih cenderung memilih sapi dan kambing sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan Kurban

Syarat Usia Hewan Layak Kurban

Syarat sah kurban berikutnya yang harus diperhatikan adalah usia hewan kurban yang sesuai dengan syariat, ketentuan usia ini tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis hewan kurban yang dipilih, yaitu:

  • Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
  • Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
  • Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
  • Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kesehatan Hewan Kurban

Selain jenis hewan kurban dan usianya, kesehatan hewan kurban juga tidak boleh abai diperhatikan, karena termasuk ke dalam 7 syarat sah kurban. Nah, calon pekurban harus memastikan bahwa hewan yang dikurbankan sehat dan sesuai dengan syariat.

Ada beberapa rincian Rasulullah SAW mengenai kriteria kesehatan hewan kurban, yaitu: tidak sakit, tidak buta sebelah, tidak pincang, tidak boleh terlalu kurus, apalagi tidak memiliki sumsum tulang. Pemilihan hewan kurban yang sehat tentunya sangat penting, karena dapat memberikan manfaat yang lebih banyak untuk penerima kurban.

4. Jenis Kelamin Hewan Kurban

Meski tidak ada ketentuan detail mengenai jenis kelamin hewan kurban, namun disarankan akan lebih baik jika hewan kurban dengan jenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran yang lebih besar dan jumlah daging yang jauh lebih banyak. Sehingga hal ini juga sesuai dengan ajaran Islam untuk memberikan kurban terbaik dari yang kita miliki.

5. Hewan Kurban Tidak Dikebiri

Penting juga calon pekurban memastikan bahwa hewan kurban yang digunakan tidak dalam kondisi dikebiri dan memiliki buah zakar yang lengkap bentuk dan letak yang simetris.

6. Status Kepemilikan Hewan Kurban

Calon pekurban juga wajib memastikan status kepemilikan hewan kurban secara jelas. Hal ini dimaksudkan, status hewan kurban bukanlah hewan curian atau hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan, karena kurban dapat menjadi tidak sah.

7. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Syarat sah kurban yang ketujuh adalah waktu penyembelihan kurban yang sesuai dengan syariat Islam. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Imam lainnya, penyembelihan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”

Dalam hadist lain, pun disebutkan bahwa,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Artinya:

Hari-hari tasyriq semuanya adalah waktu penyembelihan.”

Baca juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Setelah mengetahui 7 syarat sah kurban yang wajib diperhatikan dan jenis hewan qurban yang tepat, kini saatnya kita memilih lembaga dan layanan kurban yang tepat pula.

Tak perlu khawatir, jika pandemi membatasi ruang gerak kita dalam berkurban, karena di Dompet Dhuafa, kita bisa berkurban kapan saja dan di mana saja. Jadi tunggu apa lagi, yuk segera berkurban!