Simak! Inilah Tata Cara Kurban Haji yang Tidak Boleh Terlewat

Kurban haji merupakan ibadah menyembelih hewan yang dilakukan untuk membayar dam, saat menunaikan ibadah umroh dan haji. Pelaksanaannya dilakukan bersamaan hari Raya Idul Adha. Ibadah haji adalah kewajiban umat muslim yang memiliki kemampuan secara fisik, finansial, dan spiritual untuk berangkat ke Baitullah.

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali-Imran:97).

Kurban haji memiliki tata cara yang tidak boleh terlewat. Sebelum kita membahas bagaimana tata caranya, mari berkenalan terlebih dahulu dengan jenis ibadah haji serta memahami bagaimana rukunnya.

1. Jenis yang Pertama Adalah Haji Ifrad

Ilustrasi-Infografis-Jenis-Haji-dan-Penjelasannya

Haji Ifrad merupakan susunan ibadah yang mendahulukan haji daripada umrah. Jemaah melakukan ibadah haji sebelum umrah. Jika menjalani Haji Ifrad, disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah. Namun, tidak dikenakan dam. Kurban haji yang disembelih tidak dijadikan alat pembayaran dam (denda).

2. Haji Qiran, Umrah dan Haji Dilakukan Bersamaan

jenis-haji

Haji Qiran yaitu menjalani proses ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Niat ibadahnya dilakukan untuk haji dan umrah. Seluruh amalan ritual dilakukan seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah, dan mabit. Kecuali wukuf di arafah hanya diniatkan untuk haji, karena dalam umroh tidak ada hukum wukuf. Seseorang yang menjalani ibadah Haji Qiran maka diwajibkan membayar dam atau denda.

3. Haji Tamattu’ Dilakukan Oleh Jamaah yang Tiba Lebih Dahulu

protokol-kesehatan-haji

Haji Tamattu’ merupakan ibadah umroh yang dilakukan terlebih dahulu daripada ibadah haji. Biasanya untuk jemaah yang umroh, tiba lebih dahulu sebelum waktu haji tiba. Setelah selesai umrah, para jemaah menunggu hingga waktu menunaikan ibadah haji tiba, yaitu pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ada kewajiban membayar dam atau kurban haji, ketika melaksanakan Haji Tamattu’.

Rukun Ibadah Haji

Setelah memahami jenis haji dan dam yang berlaku, mari kita pahami bagaimana rukun haji yang berlaku? Sebab ada denda juga bagi jemaah yang tidak melaksanakan rukun haji dengan benar. Berikut ini adalah rukun yang harus dilakukan untuk menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Perbedaan Haji Umroh dan Rukunnya

1. Memulai Ihram dari Miqat

Ihram adalah rukun haji pertama

Ibadah haji dimulai dengan melaksanakan Ihram. Melafalkan niat dan mengenakan pakaian ihram sesuai miqat yang telah ditetapkan. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. 

Miqat zamani terikat dengan ketetuan batas waktu melaksanakan haji. Dimulai dari tanggal 1 Syawal, hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.

Miqat makani adalah batas tempat untuk memulai niat dan ihram haji atau umrah. Miqat makani menjadi tempat untuk berpakaian ihram, mengucapkan niat, bertolak menuju Mekkah untuk thawaf dan sa’i. Tempat mulai miqat zamani telah ditentukan oleh masing-masing daerah, yang telah ditentukan dalam aturan fikih.

2. Thawaf dan Sa’i

Thawaf mengelilingi kabah adalah rukun haji

Setelah tiba di Mekkah, jemaah haji dan umroh melakukan thawaf dan sa’i. Thawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah dengan arah yang berlawanan jarum jam. Bila memungkinkan jemaah dapat mencium batu hajar aswad. Namun, bila kondisi terlalu padat, jemaah dapat mensejajarkan kaki kemudian mencium tangan sendiri.

Ketika thawaf dilakukan, dilarang menyantap makanan namun masih diperbolehkan minum untuk mengurangi risiko dehidrasi. Setelah thawaf, dilanjutkan dengan sa’i yaitu berjalan atau berlari tujuh kali di antara bukin shofa dan marwah. Lokasinya dekat dengan Ka’bah. 

3. Tiba di Mina

sai antara shafa dan marwa sebanyak tujuh kali

Setelah shalat pagi, jemaah pergi menuju Mina, jemaah menghabiskan waktu untuk shalat dari tengah hari hingga petang. Hal ini berlangsung pada tanggal 8 Dzulhijjah.

4. Wukuf di Arafah

wukuf di padang Arafah di bulan Dzulhijjah sebelum Idul Adha

Tanggal 9 Dzulhijjah sebelum siang hari, jemaah haji tiba di Arafah. Untuk jemaah umroh tidak ada rukun wukuf, sebab wukuf hanya dilakukan pada sehari sebelum Idul Adha. Wukuf dilakukan dengan berdoa, mengingat dosa masa lalu, mengamati kebesaran Allah, serta mendengar nasihat agama di dekat Jabal al-Rahmah. Wukuf dilakukan hingga matahari terbenam. 

5. Mabit di Muzdalifah

Prosesi Kurban Haji Mabit di Muzdalifah

Setelah melakukan wukuf di Arafah, jamaah menginap di Muzdalifah. Muzdalifah adalah padang pasir yang berada di antara Padang Arafah dan Mina. Para jamaah tidur di alas langsung menghadap ke langit. Keesokan harinya jemaah haji berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit, untuk melempar jumrah.

6. Melempar Jumrah pada 10 Dzulhijjah Sebelum Kurban Haji

Lempar jumroh untuk kurban haji

Seusai mabit, jemaah haji kembali ke Mina untuk melempar jumrah masing-masing tujuh kerikil. Dilakukan dari matahari terbit Idul Adha hingga waktu maghrib tiba. 

7. Kurban Haji di Mekkah

Setelah melempar jumrah, jemaah haji melakukan kurban haji atau menyembelih hewan kurban. Hal ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Caranya dapat dilakukan dengan menyembelih sendiri-sendiri, atau mengatur bersama penyembelihan. 

8. Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Setelah Kurban Haji

Mencukur dan memotong rambut setelah kurban haji

Setelah berkurban, jemaah haji melakukan ritual selanjutnya yaitu mencukur rambut dan memotong kuku. Untuk jemaah laki-laki mencukur rambut hingga habis, sedangkan jemaah perempuan memotong sebagian rambutnya. 

9. Tawaf Al-Ifaadah

Tawaf Al Ifadhah sebagai penutup haji

Seusai melakukan ritual cukur rambut, jemaah haji kembali mengunjungi Masjidil Haram di Mekkah untuk melaksanakan Tawaf Al-Ifaadah. Sebagai simbol menunjukkan cinta kepada Allah. Pada malam harinya waktu dihabiskan di Mina.

10. Kembali Melempar Jumrah di Mina

Ilustrasi haji

Pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, dimulai siang hari, jemaah haji melempar jumrah di dua dari tiga pilar yang berada di Mina. Lempar jumrah dilakukan hingga matahari terbenam. Setelah melakukan lempar jumrah, jemaah meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam untuk pergi ke Mekkah.

11. Melaksanakan Tawaf al-Wadaa di Mekkah

apa itu Tawaf wada

Terakhir dalam proses menjalankan ibadah haji, jemaah melaksanakan tawaf al-wadaa atau bisa disebut sebagai tawaf perpisahan. Dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali melawan arah jarum jam. Disunnahkan untuk mencium dan menyentuh Ka’bah.

Ketentuan Dam Dalam Kurban Haji

Dam menurut pendekatan bahasa artinya adalah darah. Menurut istilah, dam memiliki arti ‘mengalirkan dara’ atau menyembelih hewan kambing, sapi, atau unta, dalam memenuhi ketentuan manasik haji. Dam terbagi menjadi dua, yaitu Dam Nusuk dan Dam Isaah.

Dam Nusuk dikenakan kepada orang yang mengerjakan haji tamattu’ dan haji qiran. Sedangkan Dam Isaah adalah denda yang dikenakan kepada jemaah yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan saat waktu haji. Dam Nusuk dibayar bukan karena melakukan kesalahan, lain halnya Dam Isaah ditunaikan untuk menebus kesalahan karena tidak mengerjakan wajib haji sesuai ketentuan.

“… Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah ayat 196)

1. Hukum Membayar Dam Kurban Haji

Saat membayar dam, ada ulama yang membolehkan niat membayar dam sekaligus untuk kurban. Sehingga penyembelihan hewan dilakukan dapat diniatkan sekaligus untuk bayar dam. 

Penyembelihan hewan kurban untuk membayar dam, menurut fatwa MUI No. 41 Tahun 2011, wajib dilakukan di tanah haram. Daging kurban diberikan ke fakir miskin yang berada di Mekkah. Tidak sah hukumnya apabila menyembelih kurban di luar tanah haram. Namun, bila ada pertimbangan kemashlahatan yang lebih, maka daging yang disembelih dapat didistribusikan di luar tanah haram.

Jika jamaah haji tidak mampu membayar dam, maka dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari. Tiga hari di tanah haram, dan tujuh hari di tanah air Indonesia

2. Tata Cara Kurban Haji

Berikut adalah cara pelaksanaan kurban haji yang dapat dipilih oleh jemaah haji:

  • Membeli di Pasar

Jemaah haji dapat membeli kambing di pasar dan minta disembelihkan, dengan menyaksikan proses penyembelihan, kemudian menyalurkan daging kurban tersebut ke fakir miskin. Penyaluran kurban dapat dititipkan ke si Pedagang, ataupun menyalurkan sendiri.

  • Menitipkan Kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)

Pembayaran dam satu ekor kambing dibeli secara kolektif, kemudian dititipkan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Pastikan bahwa KBIH telah memenuhi ketentuan pembayaran dam dan fikihnya.

  • Titip Pembelian Dam Kepada Muslim Indonesia yang Tinggal di Arab

Kurban haji juga dapat dititipkan kepada penduduk muslim Indonesia yang berada di Arab. Jika Sahabat memiliki kenalan, dapat menitipkan kepadanya. Dengan catatan pastikan orang tersebut paham ketentuan pembayaran dam dan fikihnya, serta amanah menjalankan titipan. 

  • Melalui Bank Pemerintahan Arab, Bank Rajhi

Jemaah haji juga dapat membayar dam langsung melalui Bank Pemerintahan Arab. Bank ini telah ditunjuk resmi untuk mengelola dam haji, yaitu bank Rajhi.

  • Membeli Voucher Kurban di Mekkah

Pada awal kedatangan ke Mekkah, jemaah haji dapat membeli voucher kurban di Mekkah. Jasa untuk menyembelih hewan kurban pada hari ke sepuluh Dzulhijjah, tanpa disaksikan oleh pemiliknya. Kemudian daging dikemas dan didistribusikan kepada fakir dan miskin.

Berkurbanlah Bila Mampu, Di Manapun Berada

Jual Hewan Kurban Online Dompet Dhuafa

Demikianlah penjelasan tata cara kurban dalam ibadah haji. Bila Sahabat sedang menunaikan ibadah haji dan umroh, ketika membayar dam, pastikan orang-orang yang ditanggung oleh Sahabat tidak menjadi kesusahan dalam nafkah. Di belah bumi manapun berada, selama memiliki kemampuan finansial yang baik, hendaknya berkurban.

Dengan berkurban, ada banyak manfaat yang dapat kita peroleh secara individu maupun sosial. Ikut bentangkan kebaikan melalui kurban bersama Dompet Dhuafa, klik banner berikut ini.