Catat! 4 Larangan Kurban yang Pantang Dilanggar

Ada beberapa larangan kurban Idul Adha yang perlu diperhatikan oleh Umat Islam. Bila larangan ini dilakukan, maka akan mengurangi pahala dan keberkahan dalam ibadah. Berikut ini adalah 4 larangan kurban yang pantang dilanggar.

1. Larangan Memilih Hewan Kurban yang Kurus dan Berpenyakit

ciri hewan kurban sakit tidak layak jadi kurban

Hewan kurban yang kurus dan berpenyakit, tentu akan membahayakan siapapun yang memakan dagingnya. Hari Raya Idul Adha bertujuan untuk membentangkan berkah dan kebaikan. Bila kita sengaja memilih hewan kurban yang tidak sehat, bukannya membawa manfaat malah menciptakan kemudharatan. Tentu Allah tidak akan menyukai hal-hal yang membawa kepada keburukan.

Baca Juga: Jenis Hewan Kurban dan 7 Syarat Sah yang Wajib Diperhatikan

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Albaihaqi dan Hakim disebutkan bahwa Nabi SAW. bersabda; “Sesungguhnya kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan paling mahal dan paling gemuk.”

Oleh sebab itu, pilihlah binatang ternak yang sehat dan sesuai syariat. Memilih hewan kurban yang kurus dan berpenyakit adalah larangan kurban yang pantang dilanggar. 

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi.” (HR Bukhari dan Muslim).

“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).

2. Memotong Kuku dan Rambut Saat Menjalankan Ibadah Kurban

Larangan Kurban memotong rambut dan kuku untuk pekurban

Ketika Sahabat hendak berkurban, maka ada larangan untuk memotong kuku dan rambut. Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW, “Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)

Di riwayat lain, “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban.”

Kalangan ulama mazhab Maliki dan mazhab syafi’i menyebutkan bahwa hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku, sampai selesai penyembelihan. Sedangkan kalangan ulama mazhab Hambali mengatakan hukumnya wajib, maksudnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku.

Baca Juga: 4 Puasa Sunnah Istimewa Sebelum Idul Adha

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 196, Allah berfirman bagi yang sedang menunaikan haji dan umrah hendaklah tidak mencukur rambut dan kuku sebelum waktu berkurban tiba.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban….” (QS. Al-Baqarah ayat 196).

3. Mengupah Tukang Jagal dengan Bagian Tubuh Hewan Juga Larangan Kurban

Larangan Kurban untuk memberi bagian tubuh hewan kurban

Larangan kurban yang ketiga, adalah tidak menjadikan bagian tubuh hewan kurban sebagai alat pembayaran. Dilarang untuk mengupah tukang jagal hewan kurban dengan menggunakan bagian tubuh hewan kurban. Potongan daging seharusnya dibagikan secara percuma ke seluruh umat muslim, termasuk kepada tukang jagal. Bila menggunakan bagian tubuh hewan kurban, sama saja artinya tidak memberikan upah yang semestinya.

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.

4. Menjual Daging Atau Bagian dari Hewan Kurban

Larangan menjual daging hewan kurban

Hal yang paling dilarang dalam berkurban, adalah menjual daging atau bagian dari hewan yang telah disembelih. Misalkan Sahabat membeli hewan kurban, kemudian mendapatkan jatah daging berlebih. Lalu daging tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan, maka tidak ada pahala kurban di dalamnya. Melainkan hanya prosesi penyembelihan biasa, karena dagingnya dijual.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Daging kurban wajib disedekahkan kepada seluruh umat muslim. Kepada keluarga dan kerabat, kepada tetangga, dan kepada fakir miskin. Dibagikan secara percuma sebagai syi’ar Allah, serta rasa syukur kita kepada Yang Maha Kuasa. 

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj ayat 36).

Berkurban dengan Rasa Aman

Berkurban merupakan ibadah yang cukup membutuhkan sumber daya dana dan tenaga manusia. Sebenarnya, bisa saja kita menyembelih kurban seorang diri dan kemudian membagikan dagingnya. Hanya saja hal ini akan menjadi kurang efektif, berhubung yang membutuhkan daging kurban tidak hanya segelintir orang. Oleh sebab itu, adanya hukum wakalah atau perwakilan untuk mengelola penyembelihan kurban.

Dalam memilih wakil untuk menitipkan kurban, tentu perlu memilih lembaga yang amanah. Tidak bisa sembarangan untuk memilih wakil. Kita perlu yakin apakah wakil tersebut menjalankan larangan kurban atau tidak. Apalagi di masa pandemi, prosedur melaksanakan kurban harus hati-hati agar tidak menjadi sumber penyebaran virus.

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Sahabat dapat memilih Dompet Dhuafa sebagai wakil untuk mengelola kurban. Dompet Dhuafa telah 27 tahun lamanya mengelola kurban, dan telah mendistribusikan lebih dari 200 ribu daging kurban ke penjuru dunia. Melalui proses quality kontrol, Dompet Dhuafa memastikan bahwa seluruh proses dari peternakan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging sesuai dengan syariat Islam. Klik banner berikut untuk membentang kebaikan kurban.