Kurban Idul Adha dengan Tenang dan Aman

Setiap tanggal 10 Dzulhidjah kita akan dihadapkan pada hari raya dan kurban Idul Adha. Sahabat tentunya sudah bersiap menyambutnya dengan rencana berkurban. Ada beberapa cara yang bisa sahabat pilih saat berkurban. Mulai dari membeli hewannya, penyembelihannya, hingga pembagian dagingnya.

Cara pertama, sahabat bisa melakukan ketiganya secara mandiri mulai dari membeli hewan kurban, menyembelihnya, dan membagikannya. Biasanya  sahabat yang melakukan ibadah kurban secara mandiri menyembelih hewan kurban di linkungan tempat bersama para tetangga terdekat. Daging kurban juga dibagikan kepada para tetangga terdekat.

Praktik kurban mandiri seperti itu masih banyak kita temui di wilayah pedesaan atau perkampungan yang memiliki banyak lahan kosong. Budaya gotong royong yang kental di masyarakat pedesaan dan perkampungan juga mendukung untuk melakukan kurban secara mandiri.

Cara kedua, biasanya masih banyak kita jumpai di daerah perkotaan. Mungkin banyak pula sahabat yang melakukannya. Caranya yakni membeli sendiri hewan kurban dengan mendatangi langsung penjualnya. Di beberapa kota biasanya mulai bermunculan pedagang hewan kurban di pinggir jalan saat Idul Adha menjelang.

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Nah, sahabat bisa membeli langsung di penjualnya dan memastikan langsung kualitas hewan kurban yang akan dibeli. Biasanya hewan kurban dibeli saat seminggu menjelang Idul Adha. Setelah itu sahabat bisa menitipkan hewan kurban di masjid yang menyelenggarakan penyembelihan atau menjaga sendiri hewan kurbannya jika memiliki pekarangan yang luas.

Cara ketiga ialah berkurban melalui lembaga. Cara ini yang sekarang banyak digunakan terutama oleh masyarakat perkotaan. Berkurban melalui lembaga bagi sebagian sahabat yang disibukkan pekerjaan tentu sangat membantu. Sahabat tak perlu lagi menyediakan waktu untuk berburu hewan kurban yang sesuai dengan syarat sah kurban yakni cukup umur yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk kurban unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun keenam. Sedangkan untuk sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Sedangkan domba bisa disembelih untuk kurban Ketika berusia satu tahun. Sementara itu bagi sahabat yang hendak berkurban kambing minimal kambingnya harus berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Kemudian, hewan kurban harus memiliki kondisi fisik dan kesehatan yang baik. Hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan sehat, bebas dari cacat atau penyakit. Semua urusan itu nantinya dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan program kurban.

Kurban Idul Adha Lewat Lembaga Terpercaya

Berkurban lewat lembaga memang membuat sahabat tidak bisa menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban. Sebabnya bisa jadi hewan kurban milik sahabat disembelih di kota yang berbeda dari tempat tinggal sahabat. Namun untuk lembaga yang sudah profesional, biasanya akan mengirimkan notifikasi setelah menyembelih hewan kurban milik sahabat. Lembaga profesional yang menyelenggarakan kurban biasanya memiliki jaringan di seluruh Indonesia dan memiliki pendataan yang rapi.

Sehingga meski tak menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban, sahabat tetap bisa mengetahui hewan kurban milik sahabat sudah disembelih dan dibagikan dagingnya. Bahkan sahabat bisa mengetahui lokasi penyembelihan dan pembagian hewan kurban milik sahabat.

Selain itu, bagi lembaga yang sudah besar dan profesional, biasanya mereka bekerja sama dengan tim penyembelihan yang profesional dan terbiasa melaksanakan ibadah kurban. Jadi, sahabat tak perlu khawati akan syarat sah kurbannya. Tim penyembelih yang profesional sudah sering terlibat dalam ibadah kurban dan mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat

Berkurban lewat lembaga juga memudahkan sahabat dalam pembagian daging kurban. Sahabat tak perlu lagi mengetuk satu per satu pintu tetangga untuk membagikan daging kurban. Sebabnya lembaga penyelenggara kurban yang profesional biasanya memiliki jaringan dan cabang hampir di seluruh Indonesia.

Mereka juga memiliki basis data penerima zakat yang biasanya juga menjadi penerima daging kurban. Hal itu membuat pembagian daging kurban tepat sasaran kepada orang-orang yang membutuhkan yakni para kaum dhuafa. Jadi, sahabat tak perlu khawatir daging kurban tidak tersalurkan dengan tepat sasaran.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya yang Berhak Menjadi Penerima Daging Kurban?

Membagikan daging kurban kepada para kaum dhuafa tentunya sangat dianjurkan karena kita telah berbagi kebahagiaan kepada mereka yang bisa jadi jarang menikmati hidangan dari daging. Dengan demikian makna kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita yang membutuhkan bisa tercapai.

Rasulullah juga pernah membagikan seluruh daging kurbannya untuk disedekahkan kepada orang-orang yang tidak mampu. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ’anhu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. 

Beliau memerintah untuk membagi semua daging kurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal sebagai upah.

Nah, saat berkurban, tentu sahabat ingin agar ibadah yang dilakukan sahabat terjamin dan sesuai dengan syariat yang telah ditentukan. Karena itu, sahabat harus memastikan hewan kurban yang akan disembelih, cara penyembelhannya, hingga pembagiannya sesuai dengan syariat.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Kini, di zaman yang serba digital, sahabat enggak perlu lagi susah-susah mencari hewan kurban berkualitas. Dompet Dhuafa menyediakan fasilitas kurban dengan kualitas hewan kurban yang terjamin dan penyembelihannya sesuai dengan syariat. Selain itu, Dompet Dhuafa memiliki jaringan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Jadi sahabat tak perlu khawatir akan proses penyembelihan dan pembagian daging kurbannya.

Sebagai lembaga yang juga bergerak dibidang zakat, Dompet Dhuafa memiliki basis data penerima zakat yang valid. Dompet Dhuafa juga selalu bekerja sama dengan tim penyembelihan yang profesional. Dan dengan jaringan Dompet Dhuafa di seluruh Indonesia, pembagian daging kurban pun dijamin tepat sasaran kepada para saudara kita yang membutuhkan.

Sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa dengan mengklik tautan Dompet Dhuafa dengan berbagai pilihan system pembayaran yang memudahkan sahabat.

Ditulis oleh: Finastri Annisa

Sejarah, Pengertian, dan Manfaat Kurban

Sahabat, mari kita pahami kembali sejarah, pengertian, dan manfaat kurban. Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijah tak sampai sebulan lagi akan segera tiba. Sahabat tentu sudah tak sabar menantinya. Di antara para sahabat mungkin sudah ada yang berencana berkurban dan tahun ini dan bersiap membeli hewan kurban untuk disembelih setelah shalat Idul Adha.

Namun, sebelum sahabat menjalani ibadah kurban, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu sejarah dari ibadah kurban itu sendiri. Sehinga nantinya sahabat bisa memaknai ibadah kurban yang ditunaikan dan ibadah kurban sahabat diterima oleh Allah SWT.

Sejarah dan Pengertian Kurban

Secara harfiah kurban memiliki arti hewan sembelihan. Maka kurban dapat diartikan ibadah menyembelih hewan ternak yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al Quran. Tak semua hewan ternak bisa disembelih dalam ibadah kurban. Unggas misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban

Selain jenis hewannya, pelaksanaan ibadah kurban juga hanya terjadi pada hari tertentu. Ibadah kurban dalam islam dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha sesudah shalat Ied, dan di hari Tarsyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Syariat ibadah kurban juga difirmankan oleh Allah SWT dalam QS Al Kautsar ayat 1-2 yang berbunyi: “Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar (108) : 1-2).

Asal mula kurban berawal dari lahirnya nabi Ismail AS.  Pada saat itu dikisahkan bahwa Nabi Ibrahim AS tidak memiliki anak hingga di masa tuanya, lalu beliau berdoa kepada Allah. Doa Nabi Ibrahim pun terkabul. Beliau dikaruniai seorang anak laki-laki yang kemudian kita kenal sebagai Nabi Ismail

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Sewaktu Nabi Ismail AS mencapai usia remajanya, Nabi Ibrahim AS mendapat mimpi bahwa ia harus menyembelih putera kesayangannya itu. Mimpi tersebut ternyata merupakan perintah langsung dari Allah SWT. Maka perintah yang diterimanya dalam mimpi itu harus dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim.

Nabi Ibrahim pun akhirnya menyampaikan isi mimpinya kepada Nabi Ismail untuk melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyembelih Ismail.  Nabi Ibrahim lalu menceritakan mimpinya itu kepada Nabi Ismail. Dengan penuh kerelaan, Nabi Ismail pun meminta ayahnya untuk mematuhi dan melaksanakan perintah Allah tersebut

Ismail pun berjanji kepada ayahnya akan menjadi seorang yang sabar dalam menjalani perintah itu. Sungguh mulia sifat Nabi Ismail AS. Allah memujinya di dalam Al-Qur’an: “Dan ceritakanlah (Hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur’an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi.” (QS: Maryam (19) : 54)

Baca Juga: 5 Cara Memilih Lembaga Kurban Online yang Amanah

Nabi Ibrahim lalu membaringkan anaknya dan bersiap melakukan penyembelihan. Nabi Ismail AS pun siap menaati instruksi ayahnya. Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS  nampak menunjukkan keteguhan, ketaatan dan kesabaran mereka dalam menjalankan perintah itu. Saat Nabi Ibrahim AS hendak mengayunkan parang, Allah SWT lalu menggantikan tubuh Nabi Ismail AS dengan sembelihan besar, yakni berupa domba jantan yang berwarna putih, bermata bagus, dan bertanduk.

“Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS Ash-Shafaat (37) : 104:107).

Kejadian tersebut merupakan suatu mukjizat dari Allah yang menegaskan bahwa perintah pergorbanan Nabi Ismail AS itu hanya suatu ujian bagi ayah dan anak itu.

Allah hendak menguji sampai sejauh mana cinta dan ketaatan Mereka kepada Allah SWT. Ternyata keduanya telah lulus dalam ujian yang sangat berat itu. Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatannya melebihi apapun demi melaksanakan perintah Allah SWT. Bahkan Nabi Ismail tidak sedikit pun ragu atau bimbang dalam menjalankan perintah Allah SWT dengan menyerahkan jiwa raganya untuk dikorbankan kepada orang tuanya.

Manfaat Kurban dan Hikmahnya

Jadi, ibadah kurban bertujuan untuk mengingatkan kita kepada peristiwa Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya Nabi Ismail AS. Dengan mengingat peristiwa itu, kita diajak untuk merenung bahwa kita harus siap mengorbankan apapun yang diperintahkan Allah, sekalipun itu adalah milik kita yang paling berharga.

Hal itu terlihat dari kerelaan Nabi Ibrahim mengorbankan putra yang disayanginya karena patuh terhadap perintah Allah SWT. Jadi, ibadah kurban hendak mengajak manusia untuk menjadikan perintah Allah sebagai yang paling utama dalam kehidupan. Sekaligus juga berbagi kebahagiaan dengan para kaum dhuafa yang jarang bisa menikmati hidangan dari daging.

Hukum Kurban

Secara hukum, kurban sifatnya sunnah muakad bila mengacu pada mazhab Syafi’i. Namun bila mengacu pada mazhab Hanafi, kurban siftnya wajib bagi yang mampu. Dalil hukum mengenai ibadah kurban difirmankan Allah SWT dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”.

Selain itu Rasulullah SAW pun bersabda: Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda: Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting). (HR Muslim).

Nah, terlepas dari perdebatan ulama mengenai hukum kurban, bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berkurban berdasarkan dalil-dalil di atas.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Saat berkurban, tentu sahabat ingin agar ibadah yang dilakukan sahabat terjamin dan sesuai dengan syariat yang telah ditentukan. Karena itu, sahabat harus memastikan hewan kurban yang akan disembelih, cara penyembelhannya, hingga pembagiannya sesuai dengan syariat.

Kini, di zaman yang serba digital, sahabat enggak perlu lagi susah-susah mencari hewan kurban berkualitas. Dompet Dhuafa menyediakan fasilitas kurban dengan kualitas hewan kurban yang terjamin dan penyembelihannya sesuai dengan syariat.

Selain itu, Dompet Dhuafa memiliki jaringan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Jadi sahabat tak perlu khawatir akan proses penyembelihan dan pembagian daging kurbannya. Dompet Dhuafa selalu bekerja sama dengan tim penyembelihan yang profesional. Dan dengan jaringan Dompet Dhuafa di seluruh Indonesia, pembagian daging kurban pun dijamin tepat sasaran kepada para saudara kita yang membutuhkan.

Sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa dengan mengkil tautan Dompet Dhuafa dengan berbagai pilihan system pembayaran yang memudahkan sahabat.

Pengertian Aqiqah, Sejarah, dan Hikmahnya yang Perlu Muslim Ketahui

Bicara ibadah kurban, sering kali kita juga teringat tentang pengertian aqiqah karena sama-sama memyembelih kambing yang kemudian kita bagikan ke tetangga. Mungkin di antara sahabat sekalian ada yang belum megaqiqahkan anaknya dan ingin menggantinya dengan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah nanti. Nah, sebelum melakukan itu sahabat perlu mengetahui lebih dulu apa itu aqiqah dan apa bedanya dengan kurban.

Pengertian Aqiqah dan Sejarah

Pengertian aqiqah dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Biasanya aqiqah dilakukan saat anak berusia tujuh hari. Tetapi ada juga yang baru mengaqiqahkan anaknya pada hari ke-14 atau ke-20 usai kelahiran sang anak.

Sebenarnya, masyarakat Arab sudah mengenal dan melakukan tradisi aqiqah dan memahami pengertian aqiqah jauh sebelum masa kenabian Rasulullah Muhammad SAW. Mereka melakukan hal itu untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki. Ketika itu orang-orang Arab di masa jahiliyah menyembelih kambing Ketika anaknya lahir. Darah kambing yang disembelih lalu diambil kemudian dilumuri ke kepala sang bayi.

Hal itu sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis yang berbunyi: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi. (HR Abu Dawud dari Buraidah).

Baca Juga: Aqiqah dan Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?

Hal senada juga diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban yang berbunyi: Dari Aisyah RA, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka berakikah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah akikah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi SAW bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi’”

Nabi Muhammad SAW pun pernah melakukan aqiqah saat kedua cucunya yakni Hasan dan Husein lahir yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra yang berbunyi: Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan dan Husain, masing-masing satu kambing. Di samping itu, Aisyah ra juga meriwayatkan hadis yang berbunyi: Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengaqiqahi anak perempuan dengan seekor kambing sedangkan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.

Hukum Aqiqah

Sahabat, untuk pengertian aqiqah, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis mengebai aqiqah. Ada Sebagian ulama yang menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah wajib dan ada pula ulama yang menyatakan hukumnya sunah muakkadah (sangat utama).

Bagi ulama yang menyatakan aqiqah bersifat waib, mereka beralasan bahwa orang tua merupakan pihak yang  menanggung nafkah si anak. Mereka mengambil dasar hukumnya dari hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi: “Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Baca Juga: 8 Perbedaan Kurban dan Aqiqah Menurut Al-Quran dan Hadis

Sementara itu, ulama seperti Imam Syafi’I yang berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunah muakkadah mengacu pada hadis yang berbunyi: Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat. (HR Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai).

Kemudian, ulama seperti Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah,  melainkan termasuk ibadah yang berisfat sukarela. Pendapat ini dilandaskan kepada hadis yang berbunyi: Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya. (HR al-Baihaki).

Tata Cara Aqiqah

Nah, bagi sahabat yang hendak mengaqiqahkan anaknya, jangan lupa untuk melakukannya sesuai tuntunan yang telah ditetapkan. Pertama, sahabat bisa melakukan aqiqah di hari ketujuh, ke-14, atau ke-21 setelah anak dilahirkan. Atau bisa pula di luar ketentuan tersebut.

Berikutnya, jika yang lahir bayi laki-laki, maka saat aqiqah menyembelih dua ekor kambing. Bila yang lahir bayi perempuan maka menyembelih kambing satu ekor.

Jangan lupa untuk membaca doa saat menyembelih kambing yang akan diaqiqahkan Berikut adalah bacaan doa yang harus dilafazkan ketika melakukan penyembelihan hewan aqiqah: Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin. (Artinya : “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad).

Baca Juga: Benarkah Sejarah Qurban Ada Sejak Zaman Nabi Adam?

Kemudian jangan pula lupa membacakan doa untuk bayi yang diaqiqahkan. Berikut ini adalah bacaan doa bagi anak yang sedang diaqiqah: U’iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli ‘ainin laammah. (Artinya : “Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian).

Sedangkan biaya aqiqah tak harus ditanggung oleh kedua orang tua si bayi. Keluarga sang bayi selain ayah dan ibu mereka pun boleh membiayai aqiqah. Hal serupa dilakukan Rasulullah yang mengaqiqahkan kedua cucunya yakni Hasan dan Husein.

Bahkan ada pula ulama yang mengatakan bahwa sang anak bisa menanggung biaya aqiqahnya sendiri Ketika ia sudah dewasa dan berpenghasilan namun belum diaqiqahkan oleh orang tuanya.

Hikmah Aqiqah

Setiap ibadah yang kita lakukan tentu memiliki hikmahnya. Begiu juga aqiqah. Bagi sahabat yang mengaqiqahkan anaknya ada sejumlah hikmah yang bisa didapat. Beberapa hikmah dari aqiqah adalah sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak. Kedua, aqiqah juga merupakan wujud kita meneladani Rasulullah SAW. Ketiga aqiqah merupakan sarana berbagi kebahagiaan dengan para kerabat, tetangga, dan kaum dhuafa.

Siapa Sebenarnya yang Berhak Menjadi Penerima Daging Kurban?

Siapa sebenarnya yang berhak menjadi penerima daging kurban? Pertanyaan ini sering kali muncul menjelang hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah. Pastinya menjadi saat yang paling sahabat sekalian tunggu-tunggu. Keceriaan di waktu menyembelih hewan kurban dan membagi-bagikan dagingnya rasanya sudah tak sabar lagi untuk segera kita lakukan.

Nah, saat berkurban, Sahabat tak cukup hanya memperhatikan kondisi kesehatan dan fisik hewan kurban yang akan disembelijh sebagai kelengkapan dari ibadah kurban ya. Sahabat juga harus mengetahui siapa orang yang berhak menerima daging dari hewan kurban yang kita sembelih. Berikut ini penjelasan siapa yang seharusnya menjadi penerima daging kurban.

Penerima Daging Kurban dalam Islam

Fakir-miskin-sebagai-penerima-daging-kurban-1

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Musa Alisfahani disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW membagikan daging hewan kurban yang disembelih sebanyak sepertiga untuk keluarganya. “Makanlah, berilah makan orang miskin, dan hadiahkanlah,” Demikian sabda Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan Abu Musa Alisfahani.

Dalam beberapa Riwayat juga diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW memakan daging dari hewan kurban yang beliau sembelih. Seperti yang termaktub dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Lalu sepertiganya lagi diberikan Rasulullah kepada tetangganya yang fakir dan miskin. Apa yang dilakukan Rasulullah itu sesuai dengan QS Al Hajj ayat 28 yang berbunyi: Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.

Hal serupa juga difirmankan Allah SWT dalam QS Al Hajj ayat 36 yang berbunyi: “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta”.

Kemudian sepertiganya lagi dihadiahkan Rasulullah kepada kerabatnya. Apa yang dilakukan Rasulullah itu juga dinyatakan oleh dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu yang disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.

Tetapi Rasulullah juga pernah membagikan seluruh daging kurbannya untuk disedekahkan kepada orang-orang yang tidak mampu. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ’anhu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. 

Beliau memerintah untuk membagi semua daging kurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal sebagai upah.

Baca Juga: Catat! 4 Larangan Kurban yang Pantang Dilanggar

Jika kita lihat, Rasulullah tidak kaku dalam membagi-bagikan daging kurbannya. Terkadang beliau menyisihkan untuk dirinya dan keluarga. Namun di lain waktu beliau membagikan seluruh daging kurbannya kepada fakir miskin. Sebagaimana Rasulullah, sahabat pun bisa membagikan daging kurban secara sebagaimana yang beliau contohkan.

Jika memang di daerah tempat tinggal sahabat banyak terdapat fakir dan miskin, daging kurban bisa dibagikan seluruhnya kepada mereka. Membagikan daging kurban kepada para fakir miskin pastinya akan menambah keceriaan mereka di Hari Raya Idul Adha yang jarang mereka nikmati.

Memperhatikan Kelayakan Hewan Kurban

Syarat sah hewan ternak kurban sehat

Nah, untuk bisa membagikan daging kurban kepada orang banyak, sahabat jangan lupa memilih hewan kurban dengan kualitas terbaik. Hewan kurban yang dipilih harus benar-benar sehat dan fit. Sebaiknya sahabat memilih hewan kurban yang bertubuh besar, gemuk sehingga dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Lagipula, sudah menjadi keutamaan bagi kita untuk memberikan hewan kurban yang terbaik. Ingat, kualitas hewan kurban yang akan kita sembelih setidaknya mencerminkan pula kesungguhan kita untuk berkurban. Di Indonesia umumnya hewan yang dijadikan kurban adalah sapi, kambing, dan domba. Masing-masing hewan punya ketentuan yang harus diperhatikan agar kualitas hewan kurban sahabat benar-benar bagus.

Jika sahabat hendak berkurban sapi, maka minimal harus berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Jika sahabat hendak berkurban domba minimal ketika dombanya berusia satu tahun. Sementara itu bagi sahabat yang hendak berkurban kambing minimal kambingnya harus berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Kemudian, sahabat jangan pula lupa memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan hewan kurbannya. Hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan sehat, bebas dari cacat atau penyakit. Setelah dipastikan hewan kurban yang akan kita sembelih berkualitas, kita pun akan tenang dan dengan senang hati pula membagikannya kepada para dhuafa atau tetangga-tetangga kita.

Namun di masa pandemi Covid-19 ini, sahabat jangan melupakan protokol Kesehatan saat membagi-bagikan daging kurban kepada para dhuafa dan tetangga ya. Jangan lupa mengenakan masker dan menghindari kerumunan Ketika membagi-bagikan daging kurban.

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Ada baiknya juga sahabat tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging kurban yang akan dibagikan. Sahabat bisa menggunakan besek yang terbuat dari anyaman bambu sebagai pengganti kantong plastik.

Nah, di zaman yang serba digital ini, sahabat enggak perlu lagi susah-susah untuk membagi-bagikan sendiri daging kurban. Jika ingin merasakan kemudahan dalam membagikan daging kurban, sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Dengan jaminan kualitas hewan kurban yang baik, sahabat enggak perlu khawatir. Ditambah pula dengan keberadaan jaringan Dompet Dhuafa di hamper seluruh wilayah Indonesia, sahabat juga enggak perlu khawatir daging kurban tidak sampai ke tangan yang berhak.

Dompet Dhuafa juga bekerja sama dengan tim penyembelihan yang professional. Jadi pastinya proses penyembelihan hewan kurban sahabat sesuai dengan syariat yang sudah ditetapkan. Jadi, perasaan was-was pun enggak bakal ada selama berkurban. Sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa dengan mengklik tautan Dompet Dhuafa dengan berbagai pilihan sistem pembayaran yang memudahkan sahabat.

Aqiqah dan Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?

Aqiqah dan Kurban adalah hal yang sering diperbincangkan saat memasuki hari raya kurban. Apalagi Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah sebentar lagi tiba. Tentunya banyak dari para sahabat yang sudah menyiapkan uang untuk berkurban.

Tetapi saat hendak berkurban, tentu ada juga para sahabat yang teringat belum sempat mengaqiqahkan anaknya. Bahkan mungkin ada pula sahabat yang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya hingga dewasa. Jika sudah begitu biasanya muncul pertanyaan mana yang harus didahulukan? Kurban atau aqiqah?

Kedudukan Aqiqah dan Kurban

Agar sahabat tak kebingungan, tentu harus mengetahui terlebih dulu kedudukan antara aqiqah dan kurban. Aqiqah dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Biasanya aqiqah dilakukan saat anak berusia tujuh hari. Tetapi ada juga yang baru mengaqiqahkan anaknya pada hari ke-14 atau ke-20 usai kelahiran sang anak. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis mengebai aqiqah.

Ada Sebagian ulama yang menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah wajib dan ada pula ulama yang menyatakan hukumnya sunah muakkadah (sangat utama).

Bagi ulama yang menyatakan aqiqah bersifat waib, mereka beralasan bahwa orang tua merupakan pihak yang  menanggung nafkah si anak. Mereka mengambil dasar hukumnya dari hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi: “Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Sementara itu, ulama seperti Imam Syafi’I yang berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunah muakkadah mengacu pada hadis yang berbunyi: “Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai).

Kemudian, ulama seperti Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah,  melainkan termasuk ibadah yang berisfat sukarela.

Pendapat ini dilandaskan kepada hadis yang berbunyi: Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya. (HR Al-Baihaki).

Sementara itu kurban ialah menyembelih hewan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada waktu yang ditentukan, yakni dimulai setelah shalat Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijah. Sahabat tentunya mengetahui ibadah kurban tak lepas dari peristiwa yang terjadi saat Nabi Ibrahim AS hendak menyembelih putranya Nabi Ismail AS atas perintah Allah SWT.

Saat itu Allah memuji keteguhan hati Nabi Ibrahim yang rela menuruti perintahnya untuk mengorbankan Nabi Ismail. Allah pun mengganti tubuh Nabi Ismail dengan seekor kambing. Peristiwa itu kemudian terus diperingati lewat ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: 8 Perbedaan Kurban dan Aqiqah Menurut Al-Quran dan Hadis

Secara hukum, kurban sifatnya sunnah muakad bila mengacu pada mazhab Syafi’i. Namun bila mengacu pada mazhab Hanafi, kurban siftnya wajib bagi yang mampu.

Dalil hukum mengenai ibadah kurban difirmankan Allah SWT dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Selain itu Rasulullah SAW pun bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda: Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting). (HR Muslim). Nah, terlepas dari perdebatan ulama mengenai hukum kurban, bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berkurban berdasarkan dalil-dalil di atas.

Tak Ada yang Perlu Didahulukan

Setelah mengetahui kedudukan dan hukum aqiqah dan kurban, sahabat bisa menarik kesamaan dan perbedaan antara ibadah kurban dan aqiqah. Dari segi kesamaan, aqiqah dan kurban sama-sama bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Keduanya juga sama-sama dianjurkan dalam Islam, khususnya bagi sahabat yang memiliki rezeki berlebih.

Bedanya, secara prinsip tujuan aqiqah adalah mensyukuri karunia Allah berupa anak kita yang terlahir ke dunia. Lewat aqiqah, kita bersyukur kepada Allah SWT sekaligus berbagi kebahagiaan dengan kerabat, tetangga, dan kaum dhuafa. Sedangkan kurban bertujuan untuk mengingatkan kita kepada peristiwa Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya Nabi Ismail AS.

Dengan mengingat peristiwa itu, kita diajak untuk merenungkam bahwa kita harus siap mengorbankan apapun yang diperintahkan Allah, sekalipun itu adalah milik kita yang paling berharga. Hal itu terlihat dari kerelaan Nabi Ibrahim mengorbankan putra yang disayanginya karena patuh terhadap perintah Allah SWT.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Jadi, ibadah kurban hendak mengajak manusia untuk menjadikan perintah Allah sebagai yang paling utama dalam kehidupan. Sekaligus juga berbagi kebahagiaan dengan para kaum dhuafa yang jarang bisa menikmati hidangan dari daging.

Sehingga, karena keduanya sama-sama dianjurkan dan Sebagian besar ulama tidak mewajibkannya, baik aqiqah maupun kurban tidak harus saling didahulukan. Bila waktu mendekati Hari Raya Idul Adha, ada baiknya sahabat berkurban terlebih dahulu. Bila waktu masih jauh dari Hari Raya Idul Adha, sahabat bisa mengumpulkan uang lebih dulu untuk melaksanakan aqiqah.

Semua pilihan Kembali kepada sahabat semua untuk menentukan apakah kurban lebih dulu atau aqiqah lebih dulu. Dan tak ada yang salah dengan mendahulukan salah satunya sebab keduanya saling melengkapi.

Apakah sahabat ada rencana untuk menunaikan ibadah kurban di tahun ini? Yuk, tunaikan bersama Dompet Dhuafa yang akan menyebarkan kurban sahabat ke penerima manfaat di seluruh Indonesia. Kurban mudah, cepat, dan amanah.

Tata Cara Kurban, dari Waktu hingga Amalan Sunnahnya

Sahabat, tak terasa Hari Raya Idul Adha sebentar lagi akan tiba. Tentunya bagi sahabat yang mampu sudah bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk rasa syukur dan meneladani pengorbanan yang dilakukan Nabi Ibrahim AS. Tetapi jangan lupa, sebelum menjalani ibadah kurban, kita semua wajib mengetahui tata cara kurban dengan baik dan benar agar ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT.

Simak, tata cara kurban berikut ini mulai dari waktu hingga amalannya sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat untuk sahabat yang akan berkurban di tahun ini!

1.    Kriteria Hewan Kurban

Pertama, yang harus kita ketahui ialah jenis hewan kurbannya. Islam telah mengatur kriteria hewan yang bisa disembelih kurbankan.

Mengutip situs resmi Baznas, Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Untuk jenis kelamin tidak ada ketentuannya. Jadi sahabat tak perlu memusingkan jenis kelamin hewan kurban yang akan dibeli nantinya.

Selain itu yang perlu diperhatikan ialah usia hewan kurban. Hewan yang akan kita sembeli untuk ibadah kurban harus cukup umur. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun keenam.

Sedangkan untuk sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Sedangkan domba bisa disembelih untuk kurban Ketika berusia satu tahun. Sementara itu bagi sahabat yang hendak berkurban kambing minimal kambingnya harus berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Baca Juga: Simak! Inilah Tata Cara Kurban Haji yang Tidak Boleh Terlewat

Kemudian, sahabat jangan pula lupa memperhatikan kondisi fisik dan Kesehatan hewan kurbannya. Hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan sehat, bebas dari cacat atau penyakit. Jadi, hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit. Sebaiknya sahabat memilih hewan kurban yang bertubuh besar, gemuk sehingga dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Sudah menjadi keutamaan bagi kita untuk memberikan hewan kurban yang terbaik. Ingat, kualitas hewan kurban yang akan kita sembelih setidaknya mencerminkan pula kesungguhan kita untuk berkurban. Kemudian, yang tak boleh dilupakan juga ialah status kepemilikan hewan kurban. hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. Dikutip dari berbagai sumber

2.    Waktu Kurban

Setelah kita memastikan hewan yang akan kita sembelih sesuai dengan kriteria, selanjutnya yang perlu diperhatikan ialah waktu berkurban. Waktu penyembelihan hewan kurban harus diperhatikan sesuai syariat agar niat dan ibadah kurban kita sah. Mengutip situs resmi Baznas, di salah satu kitab Al Majmu disebutkan waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari.

Pertama, tata cara kurban secara waktu dimulai setelah salat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijah. Kedua pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ketentuan itu juga sesuai dengan pendapat Imam Nawawi yang mengatakan bahwa waktu menyembelih hewan kurban adalah di Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Tata Cara Kurban Saat Pandemi dalam Islam

Namun dari semua pilihan hari itu, ada satu waktu yang paling baik untuk menyembelih hewan kurban kita, yakni di saat Hari Raya Idul adha, tepatnya sesudah kita menunaikan shalat Ied. Karena semakin cepat disembelih, semakin cepat pula daging hewan kurban dibagikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Kesunahan waktu penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib. Dalam hadits tersebut Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban” (HR Al-Bukhari).

3.    Tata cara kurban untuk penyembelihan hewan

Setelah kita mengetahui kriteria dan waktu penyembelihan hewan kurban, selanjutnya yang perlu diketahui adalah tata cara penyembelihannya. Sahabat perlu mengetahuinya agar ibadah kurban yang ditunaikan sah dan hewan yang disembelih tidak merasa tersiksa.

Pertama, binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.

Kedua, penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.

Ketiga, penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan tersebut harus putus.

Untuk hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya harus di pangkal leher sebelah atas agar ia lekas mati.

Untuk binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh ke lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain.

Keempat, saat menyembelih hewan kurban, penyembelih membaca runtutan doa sebagai berikut sebagai bagian dari tata cara kurban:

  • Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar)
  • Membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat ucapkan sebagai berikut: Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd” Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.
  • Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai berikut: Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.” Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.
  • Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan: “Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm” Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.

4.    Sunnah dalam berkurban

Agar ibadah kurban kita lebih lengkap, sahabat juga bisa melakukan sejumlah sunnah yang biasa dilakukan Nabi Muhammad SAW di saat beliau berkurban. Beberapa amalan sunnah tersebut di antaranya tidak memotong rambut dan kuku hingga kurban disembelih, membaca basmalah sebelum menyembelih hewan kurban, menyembelih kurban setelah shalat Idul Adha, serta menyembelih langsung dengan tangan sendiri.

Nah, di zaman yang serba digital ini, sahabat enggak perlu lagi susah-susah mencari hewan kurban berkualitas. Dompet Dhuafa menyediakan fasilitas kurban dengan kualitas hewan kurban yang terjamin dan penyembelihannya sesuai dengan syariat.

Sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa dengan mengklik tautan Dompet Dhuafa dengan berbagai pilihan sistem pembayaran yang memudahkan sahabat.