Siapa Sebenarnya yang Berhak Menjadi Penerima Daging Kurban?

Siapa sebenarnya yang berhak menjadi penerima daging kurban? Pertanyaan ini sering kali muncul menjelang hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah. Pastinya menjadi saat yang paling sahabat sekalian tunggu-tunggu. Keceriaan di waktu menyembelih hewan kurban dan membagi-bagikan dagingnya rasanya sudah tak sabar lagi untuk segera kita lakukan.

Nah, saat berkurban, Sahabat tak cukup hanya memperhatikan kondisi kesehatan dan fisik hewan kurban yang akan disembelijh sebagai kelengkapan dari ibadah kurban ya. Sahabat juga harus mengetahui siapa orang yang berhak menerima daging dari hewan kurban yang kita sembelih. Berikut ini penjelasan siapa yang seharusnya menjadi penerima daging kurban.

Penerima Daging Kurban dalam Islam

Fakir-miskin-sebagai-penerima-daging-kurban-1

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Musa Alisfahani disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW membagikan daging hewan kurban yang disembelih sebanyak sepertiga untuk keluarganya. “Makanlah, berilah makan orang miskin, dan hadiahkanlah,” Demikian sabda Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan Abu Musa Alisfahani.

Dalam beberapa Riwayat juga diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW memakan daging dari hewan kurban yang beliau sembelih. Seperti yang termaktub dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Lalu sepertiganya lagi diberikan Rasulullah kepada tetangganya yang fakir dan miskin. Apa yang dilakukan Rasulullah itu sesuai dengan QS Al Hajj ayat 28 yang berbunyi: Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.

Hal serupa juga difirmankan Allah SWT dalam QS Al Hajj ayat 36 yang berbunyi: “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta”.

Kemudian sepertiganya lagi dihadiahkan Rasulullah kepada kerabatnya. Apa yang dilakukan Rasulullah itu juga dinyatakan oleh dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu yang disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.

Tetapi Rasulullah juga pernah membagikan seluruh daging kurbannya untuk disedekahkan kepada orang-orang yang tidak mampu. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ’anhu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. 

Beliau memerintah untuk membagi semua daging kurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal sebagai upah.

Baca Juga: Catat! 4 Larangan Kurban yang Pantang Dilanggar

Jika kita lihat, Rasulullah tidak kaku dalam membagi-bagikan daging kurbannya. Terkadang beliau menyisihkan untuk dirinya dan keluarga. Namun di lain waktu beliau membagikan seluruh daging kurbannya kepada fakir miskin. Sebagaimana Rasulullah, sahabat pun bisa membagikan daging kurban secara sebagaimana yang beliau contohkan.

Jika memang di daerah tempat tinggal sahabat banyak terdapat fakir dan miskin, daging kurban bisa dibagikan seluruhnya kepada mereka. Membagikan daging kurban kepada para fakir miskin pastinya akan menambah keceriaan mereka di Hari Raya Idul Adha yang jarang mereka nikmati.

Memperhatikan Kelayakan Hewan Kurban

Syarat sah hewan ternak kurban sehat

Nah, untuk bisa membagikan daging kurban kepada orang banyak, sahabat jangan lupa memilih hewan kurban dengan kualitas terbaik. Hewan kurban yang dipilih harus benar-benar sehat dan fit. Sebaiknya sahabat memilih hewan kurban yang bertubuh besar, gemuk sehingga dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Lagipula, sudah menjadi keutamaan bagi kita untuk memberikan hewan kurban yang terbaik. Ingat, kualitas hewan kurban yang akan kita sembelih setidaknya mencerminkan pula kesungguhan kita untuk berkurban. Di Indonesia umumnya hewan yang dijadikan kurban adalah sapi, kambing, dan domba. Masing-masing hewan punya ketentuan yang harus diperhatikan agar kualitas hewan kurban sahabat benar-benar bagus.

Jika sahabat hendak berkurban sapi, maka minimal harus berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Jika sahabat hendak berkurban domba minimal ketika dombanya berusia satu tahun. Sementara itu bagi sahabat yang hendak berkurban kambing minimal kambingnya harus berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Kemudian, sahabat jangan pula lupa memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan hewan kurbannya. Hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan sehat, bebas dari cacat atau penyakit. Setelah dipastikan hewan kurban yang akan kita sembelih berkualitas, kita pun akan tenang dan dengan senang hati pula membagikannya kepada para dhuafa atau tetangga-tetangga kita.

Namun di masa pandemi Covid-19 ini, sahabat jangan melupakan protokol Kesehatan saat membagi-bagikan daging kurban kepada para dhuafa dan tetangga ya. Jangan lupa mengenakan masker dan menghindari kerumunan Ketika membagi-bagikan daging kurban.

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Kurban Online di Tengah Pandemi

Ada baiknya juga sahabat tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging kurban yang akan dibagikan. Sahabat bisa menggunakan besek yang terbuat dari anyaman bambu sebagai pengganti kantong plastik.

Nah, di zaman yang serba digital ini, sahabat enggak perlu lagi susah-susah untuk membagi-bagikan sendiri daging kurban. Jika ingin merasakan kemudahan dalam membagikan daging kurban, sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Dengan jaminan kualitas hewan kurban yang baik, sahabat enggak perlu khawatir. Ditambah pula dengan keberadaan jaringan Dompet Dhuafa di hamper seluruh wilayah Indonesia, sahabat juga enggak perlu khawatir daging kurban tidak sampai ke tangan yang berhak.

Dompet Dhuafa juga bekerja sama dengan tim penyembelihan yang professional. Jadi pastinya proses penyembelihan hewan kurban sahabat sesuai dengan syariat yang sudah ditetapkan. Jadi, perasaan was-was pun enggak bakal ada selama berkurban. Sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa dengan mengklik tautan Dompet Dhuafa dengan berbagai pilihan sistem pembayaran yang memudahkan sahabat.

Tata Cara Kurban, dari Waktu hingga Amalan Sunnahnya

Sahabat, tak terasa Hari Raya Idul Adha sebentar lagi akan tiba. Tentunya bagi sahabat yang mampu sudah bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk rasa syukur dan meneladani pengorbanan yang dilakukan Nabi Ibrahim AS. Tetapi jangan lupa, sebelum menjalani ibadah kurban, kita semua wajib mengetahui tata cara kurban dengan baik dan benar agar ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT.

Simak, tata cara kurban berikut ini mulai dari waktu hingga amalannya sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat untuk sahabat yang akan berkurban di tahun ini!

1.    Kriteria Hewan Kurban

Pertama, yang harus kita ketahui ialah jenis hewan kurbannya. Islam telah mengatur kriteria hewan yang bisa disembelih kurbankan.

Mengutip situs resmi Baznas, Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Untuk jenis kelamin tidak ada ketentuannya. Jadi sahabat tak perlu memusingkan jenis kelamin hewan kurban yang akan dibeli nantinya.

Selain itu yang perlu diperhatikan ialah usia hewan kurban. Hewan yang akan kita sembeli untuk ibadah kurban harus cukup umur. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun keenam.

Sedangkan untuk sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Sedangkan domba bisa disembelih untuk kurban Ketika berusia satu tahun. Sementara itu bagi sahabat yang hendak berkurban kambing minimal kambingnya harus berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Baca Juga: Simak! Inilah Tata Cara Kurban Haji yang Tidak Boleh Terlewat

Kemudian, sahabat jangan pula lupa memperhatikan kondisi fisik dan Kesehatan hewan kurbannya. Hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan sehat, bebas dari cacat atau penyakit. Jadi, hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit. Sebaiknya sahabat memilih hewan kurban yang bertubuh besar, gemuk sehingga dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Sudah menjadi keutamaan bagi kita untuk memberikan hewan kurban yang terbaik. Ingat, kualitas hewan kurban yang akan kita sembelih setidaknya mencerminkan pula kesungguhan kita untuk berkurban. Kemudian, yang tak boleh dilupakan juga ialah status kepemilikan hewan kurban. hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. Dikutip dari berbagai sumber

2.    Waktu Kurban

Setelah kita memastikan hewan yang akan kita sembelih sesuai dengan kriteria, selanjutnya yang perlu diperhatikan ialah waktu berkurban. Waktu penyembelihan hewan kurban harus diperhatikan sesuai syariat agar niat dan ibadah kurban kita sah. Mengutip situs resmi Baznas, di salah satu kitab Al Majmu disebutkan waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari.

Pertama, tata cara kurban secara waktu dimulai setelah salat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijah. Kedua pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ketentuan itu juga sesuai dengan pendapat Imam Nawawi yang mengatakan bahwa waktu menyembelih hewan kurban adalah di Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Tata Cara Kurban Saat Pandemi dalam Islam

Namun dari semua pilihan hari itu, ada satu waktu yang paling baik untuk menyembelih hewan kurban kita, yakni di saat Hari Raya Idul adha, tepatnya sesudah kita menunaikan shalat Ied. Karena semakin cepat disembelih, semakin cepat pula daging hewan kurban dibagikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Kesunahan waktu penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib. Dalam hadits tersebut Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban” (HR Al-Bukhari).

3.    Tata cara kurban untuk penyembelihan hewan

Setelah kita mengetahui kriteria dan waktu penyembelihan hewan kurban, selanjutnya yang perlu diketahui adalah tata cara penyembelihannya. Sahabat perlu mengetahuinya agar ibadah kurban yang ditunaikan sah dan hewan yang disembelih tidak merasa tersiksa.

Pertama, binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.

Kedua, penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.

Ketiga, penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan tersebut harus putus.

Untuk hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya harus di pangkal leher sebelah atas agar ia lekas mati.

Untuk binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh ke lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain.

Keempat, saat menyembelih hewan kurban, penyembelih membaca runtutan doa sebagai berikut sebagai bagian dari tata cara kurban:

  • Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar)
  • Membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat ucapkan sebagai berikut: Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd” Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.
  • Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai berikut: Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.” Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.
  • Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan: “Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm” Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.

4.    Sunnah dalam berkurban

Agar ibadah kurban kita lebih lengkap, sahabat juga bisa melakukan sejumlah sunnah yang biasa dilakukan Nabi Muhammad SAW di saat beliau berkurban. Beberapa amalan sunnah tersebut di antaranya tidak memotong rambut dan kuku hingga kurban disembelih, membaca basmalah sebelum menyembelih hewan kurban, menyembelih kurban setelah shalat Idul Adha, serta menyembelih langsung dengan tangan sendiri.

Nah, di zaman yang serba digital ini, sahabat enggak perlu lagi susah-susah mencari hewan kurban berkualitas. Dompet Dhuafa menyediakan fasilitas kurban dengan kualitas hewan kurban yang terjamin dan penyembelihannya sesuai dengan syariat.

Sahabat bisa berkurban melalui Dompet Dhuafa dengan mengklik tautan Dompet Dhuafa dengan berbagai pilihan sistem pembayaran yang memudahkan sahabat.

Simak! Inilah Tata Cara Kurban Haji yang Tidak Boleh Terlewat

Kurban haji merupakan ibadah menyembelih hewan yang dilakukan untuk membayar dam, saat menunaikan ibadah umroh dan haji. Pelaksanaannya dilakukan bersamaan hari Raya Idul Adha. Ibadah haji adalah kewajiban umat muslim yang memiliki kemampuan secara fisik, finansial, dan spiritual untuk berangkat ke Baitullah.

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali-Imran:97).

Kurban haji memiliki tata cara yang tidak boleh terlewat. Sebelum kita membahas bagaimana tata caranya, mari berkenalan terlebih dahulu dengan jenis ibadah haji serta memahami bagaimana rukunnya.

1. Jenis yang Pertama Adalah Haji Ifrad

Ilustrasi-Infografis-Jenis-Haji-dan-Penjelasannya

Haji Ifrad merupakan susunan ibadah yang mendahulukan haji daripada umrah. Jemaah melakukan ibadah haji sebelum umrah. Jika menjalani Haji Ifrad, disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah. Namun, tidak dikenakan dam. Kurban haji yang disembelih tidak dijadikan alat pembayaran dam (denda).

2. Haji Qiran, Umrah dan Haji Dilakukan Bersamaan

jenis-haji

Haji Qiran yaitu menjalani proses ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Niat ibadahnya dilakukan untuk haji dan umrah. Seluruh amalan ritual dilakukan seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah, dan mabit. Kecuali wukuf di arafah hanya diniatkan untuk haji, karena dalam umroh tidak ada hukum wukuf. Seseorang yang menjalani ibadah Haji Qiran maka diwajibkan membayar dam atau denda.

3. Haji Tamattu’ Dilakukan Oleh Jamaah yang Tiba Lebih Dahulu

protokol-kesehatan-haji

Haji Tamattu’ merupakan ibadah umroh yang dilakukan terlebih dahulu daripada ibadah haji. Biasanya untuk jemaah yang umroh, tiba lebih dahulu sebelum waktu haji tiba. Setelah selesai umrah, para jemaah menunggu hingga waktu menunaikan ibadah haji tiba, yaitu pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ada kewajiban membayar dam atau kurban haji, ketika melaksanakan Haji Tamattu’.

Rukun Ibadah Haji

Setelah memahami jenis haji dan dam yang berlaku, mari kita pahami bagaimana rukun haji yang berlaku? Sebab ada denda juga bagi jemaah yang tidak melaksanakan rukun haji dengan benar. Berikut ini adalah rukun yang harus dilakukan untuk menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Perbedaan Haji Umroh dan Rukunnya

1. Memulai Ihram dari Miqat

Ihram adalah rukun haji pertama

Ibadah haji dimulai dengan melaksanakan Ihram. Melafalkan niat dan mengenakan pakaian ihram sesuai miqat yang telah ditetapkan. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. 

Miqat zamani terikat dengan ketetuan batas waktu melaksanakan haji. Dimulai dari tanggal 1 Syawal, hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.

Miqat makani adalah batas tempat untuk memulai niat dan ihram haji atau umrah. Miqat makani menjadi tempat untuk berpakaian ihram, mengucapkan niat, bertolak menuju Mekkah untuk thawaf dan sa’i. Tempat mulai miqat zamani telah ditentukan oleh masing-masing daerah, yang telah ditentukan dalam aturan fikih.

2. Thawaf dan Sa’i

Thawaf mengelilingi kabah adalah rukun haji

Setelah tiba di Mekkah, jemaah haji dan umroh melakukan thawaf dan sa’i. Thawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah dengan arah yang berlawanan jarum jam. Bila memungkinkan jemaah dapat mencium batu hajar aswad. Namun, bila kondisi terlalu padat, jemaah dapat mensejajarkan kaki kemudian mencium tangan sendiri.

Ketika thawaf dilakukan, dilarang menyantap makanan namun masih diperbolehkan minum untuk mengurangi risiko dehidrasi. Setelah thawaf, dilanjutkan dengan sa’i yaitu berjalan atau berlari tujuh kali di antara bukin shofa dan marwah. Lokasinya dekat dengan Ka’bah. 

3. Tiba di Mina

sai antara shafa dan marwa sebanyak tujuh kali

Setelah shalat pagi, jemaah pergi menuju Mina, jemaah menghabiskan waktu untuk shalat dari tengah hari hingga petang. Hal ini berlangsung pada tanggal 8 Dzulhijjah.

4. Wukuf di Arafah

wukuf di padang Arafah di bulan Dzulhijjah sebelum Idul Adha

Tanggal 9 Dzulhijjah sebelum siang hari, jemaah haji tiba di Arafah. Untuk jemaah umroh tidak ada rukun wukuf, sebab wukuf hanya dilakukan pada sehari sebelum Idul Adha. Wukuf dilakukan dengan berdoa, mengingat dosa masa lalu, mengamati kebesaran Allah, serta mendengar nasihat agama di dekat Jabal al-Rahmah. Wukuf dilakukan hingga matahari terbenam. 

5. Mabit di Muzdalifah

Prosesi Kurban Haji Mabit di Muzdalifah

Setelah melakukan wukuf di Arafah, jamaah menginap di Muzdalifah. Muzdalifah adalah padang pasir yang berada di antara Padang Arafah dan Mina. Para jamaah tidur di alas langsung menghadap ke langit. Keesokan harinya jemaah haji berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit, untuk melempar jumrah.

6. Melempar Jumrah pada 10 Dzulhijjah Sebelum Kurban Haji

Lempar jumroh untuk kurban haji

Seusai mabit, jemaah haji kembali ke Mina untuk melempar jumrah masing-masing tujuh kerikil. Dilakukan dari matahari terbit Idul Adha hingga waktu maghrib tiba. 

7. Kurban Haji di Mekkah

Setelah melempar jumrah, jemaah haji melakukan kurban haji atau menyembelih hewan kurban. Hal ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Caranya dapat dilakukan dengan menyembelih sendiri-sendiri, atau mengatur bersama penyembelihan. 

8. Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Setelah Kurban Haji

Mencukur dan memotong rambut setelah kurban haji

Setelah berkurban, jemaah haji melakukan ritual selanjutnya yaitu mencukur rambut dan memotong kuku. Untuk jemaah laki-laki mencukur rambut hingga habis, sedangkan jemaah perempuan memotong sebagian rambutnya. 

9. Tawaf Al-Ifaadah

Tawaf Al Ifadhah sebagai penutup haji

Seusai melakukan ritual cukur rambut, jemaah haji kembali mengunjungi Masjidil Haram di Mekkah untuk melaksanakan Tawaf Al-Ifaadah. Sebagai simbol menunjukkan cinta kepada Allah. Pada malam harinya waktu dihabiskan di Mina.

10. Kembali Melempar Jumrah di Mina

Ilustrasi haji

Pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, dimulai siang hari, jemaah haji melempar jumrah di dua dari tiga pilar yang berada di Mina. Lempar jumrah dilakukan hingga matahari terbenam. Setelah melakukan lempar jumrah, jemaah meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam untuk pergi ke Mekkah.

11. Melaksanakan Tawaf al-Wadaa di Mekkah

apa itu Tawaf wada

Terakhir dalam proses menjalankan ibadah haji, jemaah melaksanakan tawaf al-wadaa atau bisa disebut sebagai tawaf perpisahan. Dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali melawan arah jarum jam. Disunnahkan untuk mencium dan menyentuh Ka’bah.

Ketentuan Dam Dalam Kurban Haji

Dam menurut pendekatan bahasa artinya adalah darah. Menurut istilah, dam memiliki arti ‘mengalirkan dara’ atau menyembelih hewan kambing, sapi, atau unta, dalam memenuhi ketentuan manasik haji. Dam terbagi menjadi dua, yaitu Dam Nusuk dan Dam Isaah.

Dam Nusuk dikenakan kepada orang yang mengerjakan haji tamattu’ dan haji qiran. Sedangkan Dam Isaah adalah denda yang dikenakan kepada jemaah yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan saat waktu haji. Dam Nusuk dibayar bukan karena melakukan kesalahan, lain halnya Dam Isaah ditunaikan untuk menebus kesalahan karena tidak mengerjakan wajib haji sesuai ketentuan.

“… Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah ayat 196)

1. Hukum Membayar Dam Kurban Haji

Saat membayar dam, ada ulama yang membolehkan niat membayar dam sekaligus untuk kurban. Sehingga penyembelihan hewan dilakukan dapat diniatkan sekaligus untuk bayar dam. 

Penyembelihan hewan kurban untuk membayar dam, menurut fatwa MUI No. 41 Tahun 2011, wajib dilakukan di tanah haram. Daging kurban diberikan ke fakir miskin yang berada di Mekkah. Tidak sah hukumnya apabila menyembelih kurban di luar tanah haram. Namun, bila ada pertimbangan kemashlahatan yang lebih, maka daging yang disembelih dapat didistribusikan di luar tanah haram.

Jika jamaah haji tidak mampu membayar dam, maka dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari. Tiga hari di tanah haram, dan tujuh hari di tanah air Indonesia

2. Tata Cara Kurban Haji

Berikut adalah cara pelaksanaan kurban haji yang dapat dipilih oleh jemaah haji:

  • Membeli di Pasar

Jemaah haji dapat membeli kambing di pasar dan minta disembelihkan, dengan menyaksikan proses penyembelihan, kemudian menyalurkan daging kurban tersebut ke fakir miskin. Penyaluran kurban dapat dititipkan ke si Pedagang, ataupun menyalurkan sendiri.

  • Menitipkan Kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)

Pembayaran dam satu ekor kambing dibeli secara kolektif, kemudian dititipkan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Pastikan bahwa KBIH telah memenuhi ketentuan pembayaran dam dan fikihnya.

  • Titip Pembelian Dam Kepada Muslim Indonesia yang Tinggal di Arab

Kurban haji juga dapat dititipkan kepada penduduk muslim Indonesia yang berada di Arab. Jika Sahabat memiliki kenalan, dapat menitipkan kepadanya. Dengan catatan pastikan orang tersebut paham ketentuan pembayaran dam dan fikihnya, serta amanah menjalankan titipan. 

  • Melalui Bank Pemerintahan Arab, Bank Rajhi

Jemaah haji juga dapat membayar dam langsung melalui Bank Pemerintahan Arab. Bank ini telah ditunjuk resmi untuk mengelola dam haji, yaitu bank Rajhi.

  • Membeli Voucher Kurban di Mekkah

Pada awal kedatangan ke Mekkah, jemaah haji dapat membeli voucher kurban di Mekkah. Jasa untuk menyembelih hewan kurban pada hari ke sepuluh Dzulhijjah, tanpa disaksikan oleh pemiliknya. Kemudian daging dikemas dan didistribusikan kepada fakir dan miskin.

Berkurbanlah Bila Mampu, Di Manapun Berada

Jual Hewan Kurban Online Dompet Dhuafa

Demikianlah penjelasan tata cara kurban dalam ibadah haji. Bila Sahabat sedang menunaikan ibadah haji dan umroh, ketika membayar dam, pastikan orang-orang yang ditanggung oleh Sahabat tidak menjadi kesusahan dalam nafkah. Di belah bumi manapun berada, selama memiliki kemampuan finansial yang baik, hendaknya berkurban.

Dengan berkurban, ada banyak manfaat yang dapat kita peroleh secara individu maupun sosial. Ikut bentangkan kebaikan melalui kurban bersama Dompet Dhuafa, klik banner berikut ini.

Tata Cara Kurban Saat Pandemi dalam Islam

Hari raya Idul Adha tahun ini nampaknya masih sama dengan tahun kemarin. Di mana kita harus merayakan Lebaran Haji di tengah suasana pandemi. Biar ibadah kurban semakin maksimal, jangan lupa untuk perhatikan tata cara sembelih kurban saat pandemi berikut ini ya!

Pada dasarnya Islam telah mengatur tata cara kurban sedemikian rupa, agar ibadah mulia yang kita lakukan di bulan Dzulhijjah ini bisa memberikan manfaat yang luar biasa, baik kepada pekurban ataupun penerima kurban.

Secara harfiah, kata ‘kurban’ berasal dari kata ‘kurbani’ yang berarti dekat. Dalam bahasa Arab, hewan penyembelihan dikenal dengan istilah Udhiyah atau Dhahiyyah yang merujuk pada unta, sapi, dan kambing.

Baca juga: Simak! Inilah Tata Cara Kurban Haji yang Tidak Boleh Terlewat

Kegiatan menyembelih hewan kurban dilaksanakan sesuai dengan tata cara kurban yaitu pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) setelah salat Id dan dilanjutkan sampai tiga hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Menyembelih kurban tak hanya dilakukan sebagai cara untuk menyempurnakan ibadah, namun juga memperingati kisah Nabi Ibrahim saat mendapat perintah dari Allah untuk menyembelih putranya, Ismail.

Keutamaan dalam ibadah kurban yang dilaksanakan setahun sekali ini juga tergambar dalam hadist Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Fatwa MUI tentang Tata Cara Kurban Saat Pandemi

Karena Idul Adha 2021 ini dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan dan mematuhi tata cara kurban saat pandemi yang dianjurkan, termasuk dalam prosesi penyembelihan kurban dan pembagian dagingnya.

Laki-laki muslim yang berkurban disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika ia mampu. Namun, jika ia belum mampu, boleh menyerahkan proses penyembelihan ke rumah jagal terpercaya yang menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan muslimah yang berkuban disunahkan untuk mewakilkan penyembelihan hewan kepada yang mampu.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengajurkan protokol kesehatan yang harus dijalankan, yang tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Baca Juga: Jenis Hewan Kurban dan 7 Syarat Sah yang Wajib Diperhatikan

Poin-poin protokol kesehatan dan tata cara sembelih kurban saat pandemi sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 adalah

  1. Orang-orang yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling jaga jarak (physical distancing) dan mencegah terjadinya kerumunan.
  2. Selama kegiatan penyembelihan kurban berlangsung, panitia pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
  3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan dengan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
  4. Apabila memang tidak memungkinkan untuk bekerja sama dengan rumah potong hewan maka penyembelihan kurban boleh dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan.
  5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Iduladha, 10 Zulhijjah hingga sebelum maghrib pada 13 Zulhijjah.
  6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Selain Fatwa MUI, Pemerintah juga telah mengeluarkan pedoman penyembelihan dan tata cara kurban di tengah pandemi yang tertera dalam Surat Edaran Nomor SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Pedoman ini diberlakukan agar penyembelihan hewan kurban berjalan lancar, aman, dan terbebas dari penyebaran Covid-19. Berikut panduan dan syarat yang perlu diperhatikan saat menyembelih hewan kurban:

Tata Cara Kurban Menerapkan Protokol Kesehatan

Sebelum penyembelihan dimulai, panitia dan penyelenggara wajib mengukur suhu tubuh di pintu masuk yang dilakukan oleh petugas. Panitia harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama berada di area penyembelihan. Tak hanya itu, panitia wajib mengedukasi panitia lainnya untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut. Panitia juga diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

1. Menjaga jarak

Memotong hewan kurban di area yang luas dan memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Selain itu, penyelenggara juga wajib mengatur kepadatan dan kerumunan di lokasi penyembelihan. Panitia wajib menjaga jarak saat memotong, menguliti, mencacah, mengemas hingga mendistribusikan daging kurban.

2. Memperhatikan Kebersihan Alat

Saat memotong, menguliti, mencacah, panitia harus memperhatikan kebersihan peralatan. Salah satunya dengan menyemprotkan disinfektan ke seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Satu alat harus digunakan oleh satu orang. Apabila panitia terpaksa meminjam peralatan lain, maka harus disemprotkan disinfektan.

Dengan mengetahui pedoman dan tata cara kurban saat pandemi, semoga ibadah kurban dan perayaan Idul Adha tahun ini bisa berjalan dengan maksimal.

Alhamdulillah, Dompet Dhuafa juga telah menyediakan layanan kurban online untuk memudahkan masyarakat yang ingin beribadah kurban di masa pandemi. Detailnya, langsung cek di sini!